- Menyatakan Terdakwa Bibel Panjaitan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bibel Panjaitan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan uang sejumlah Rp316.275.312,00 (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) yang telah dititipkan oleh Terdakwa dengan rincian sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) di Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan serta sejumlah Rp126.275.312,00 (seratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) pada rekening Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan disita oleh negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Asli 1 (satu) jilid Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/11/DAK.SMK/ VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 920/5528/Subbag Umum/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Penugasan Bidang Pendidikan SLB/SMA/SMK Tahun Anggaran 2021;
- Asli 1 (satu) rangkap Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan: Biaya Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 6 (SMKN 2 Padang Sidimpuan Kota Padang Sidimpuan) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021, Tanggal 30 Juli 2021;
- Asli 1 (satu) HVS Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Konsultasi, tanggal 30 Juli 2021;
- Asli 1 (satu) HVS Rencana Penggunaan Dana (RDP) tanggal 16 November 2021;
- Fotocopy warna 1 (satu) Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi, nama badan usaha Enconars Inti Mandiri, CV, Nama Pimpinan/PJBU Linson Simanjuntak, S.T, tanggal 16 April 2020;
- Fotocopy warna Izin Usaha Konstruksi CV. Enconars Inti Mandiri;
- Fotocopy warna Surat Keterangan Bank Sumut, tanggal 08 Juni 2020;
- Fotocopy warna NPWP atas nama CV. Enconars Inti Mandiri;
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 943/4484/DAK.SMK/XI/2021, tanggal 15 November 2021;
- Asli Surat Perjanjian (Kontrak) Nomo: 027/1111/BIDPSMK/DAK/VII/2021 Tanggal 26 Juli 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang SMA, Bidang SMK dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Privinsi Sumatera Utara dengan CV Janur Perkasa Lestari untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMKN 2 Padang Sidimpuan;
- Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 902/4026/Subbag Umum/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Perubahan Penunjukan dan Penetapan Pembuat Komitmen (PPK) Dana APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Penugasan Bidang Pendidikan SLB/SMA/SMK Tahun Anggaran 2021;
- Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 920/5528/Subbag Umum/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Penugasan Bidang Pendidikan SLB/SMA/SMK Tahun Anggaran 2021 tanggal Juli 2021;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam Pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMKN 2 Padang Sidimpuan T.A 2021 tertanggal Juli 2021;
- Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.22/569/2021 Lampiran:1 tanggal 15 Februari Tahun 2021;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 902/5951/Subbag Umum/VIII/2021 tentang Perubahan Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021, tanggal 23 Agustus 2021;
- Keputusan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Nomor: 902/3908/Subbag Umum/V/2021 tentang Perubahan Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Privinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021, tanggal 03 Mei 2021;
- Laporan Pendahuluan Konsultan Pengawas CV. Enconars Inti Mandiri untuk Jasa Konsultansi Pengawasan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) SMK Paket 6 (SMKN 2 Padang Sidimpuan);
- Laporan Akhir Konsultan Pengawas CV. Enconars Inti Mandiri untuk Jasa Konsultansi Pengawasan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) SMK Paket 6 (SMKN 2 Padang Sidimpuan);
- Laporan Mingguan Pengawasan Pekerjaan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik Teknik Audio Video SMKN 2 Padang Sidimpuan, dibuat oleh CV. Enconars Inti Mandiri untuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2021;
- Laporan Bulanan Pengawasan Pekerjaan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik Teknik Audio Video SMKN 2 Padang Sidimpuan, dibuat oleh CV. Enconars Inti Mandiri untuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2021;
- Laporan Dokumentasi Pengawasan Pekerjaan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik Teknik Audio Video SMKN 2 Padang Sidimpuan, dibuat oleh CV. Enconars Inti Mandiri untuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2021;
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/13/KPTS/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021;
- SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 902/4805/Sub Bag Umum/VI/2021 tanggal 18 Juli 2021 asli;
- Permohonan pembayaran Termyn I (pertama) 25% dengan Fisik 0% sebagai berikut :
- Surat Permohonan Penyedia tanggal 19 Agustus 2021
- Berita Acara Serah Terima Lapangan tanggal 20 Agustus 2021
- Rincian Penggunaan Dana tanggal 19 Agustus 2021
- Jaminan Uang Muka dari Jamkrindo tanggal 20 Agustus 2021
- Kwitansi Pembayaran
- Berita Acara Pembayaran tanggal 10 September 2021
- Surat Pengantar SPP-LS tanggal 16 September 2021
- Ringkasan SPPLS tanggal 16 September 2021
- Rincian SPPLS tanggal 16 September 2021
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) SPM LS (tanda tangan Kadis) tanggal 20 September 2021
- Ringkasan Kontrak tanggal 20 September 2021
- Lampiran Resume Kontrak tanggal 20 September 2021
- Daftar Ceklis yang ditanda tangani Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) tanggal 20 September 2021
- SPM tanggal 20 September 2021
- SP2D tanggal 30 September 2021
- Permohonan pembayaran Termyn II (kedua) 45% dengan Fisik 75,42% sebagai berikut :
- Surat permohonan penyedia tanggal 16 November 2021
- Berita acara kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh penyedia (Bibel Panjaitan), Konsultan Pengawas (Romauli Panggabean), PPK (Hasudungan Tua Limbong) dan PPTK (Robinson Sitanggang) tanggal 15 November Tahun 2021
- Rincian Penggunaan Dana tanggal November 2021
- Kwitansi pembayaran tanggal 16 November 2021
- Berita acara pembayaran tanggal 16 November Tahun 2021
- Surat pengantar SPP-LS Tanggal 16 November 2021
- Ringkasan SPP-LS tanggal 16 November Tahun 2021
- Rincian SPP-LS tanggal 16 November 2021
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak SPMLS (tanda tangan Kadis) tanggal 19 November 2021
- Ringkasan Kontrak tanggal 19 November 2021
- Lampiran resume kontrak tanggal 19 November 2021
- Daftar ceklis yang ditanda tangani pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan PA tanggal 19 November 2021
- Laporan pelaksanaan pekerjaan yang ditujukan kepada pengguna anggaran, 16 November 2021 yang ditandatangi oleh PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan)
- SPM tanggal 19 November 2021
- SP2D tanggal 29 November 2021
- Permohonan pembayaran Termyn ketiga 30% dengan volume pekerjaan 100% sebagai berikut :
- Surat permohonan penyedia tanggal 6 Desember 2021
- Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) tanggal 16 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh penyedia (Bibel Panjaitan), PPK (Hasudungan Tua Limbong) dan Konsultan Pengawas (Meiman Tafonao).
- Berita Acara serah terima pekerjaan tanggal 15 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh PPK dan penyedia
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang di tandatangani oleh PPK dan Penyedia
- Laporan kemajuan pekerjaan yang ditandatangi oleh PPK dan Penyedia tanggal 15 Desember 2021
- Kwitansi pembayaran tanggal 16 Desember 2021
- Berita acara pembayaran tanggal 16 Desember 2021
- Surat pengantar SPPLS tanggal 9 Desembeer 2021
- Ringkasan SPPLS tanggal 9 Desember 2021
- Rincian SPPLS tanggal 9 Desember 2021
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak SPLMS (tanda tangan Kadis) tanggal 28 Desember 2021
- Ringkasan Kontrak tanggal 28 Desember 2021
- Lampiran resume kontrak tanggal 28 Desember 2021
- Daftar Ceklis yang ditanda tangani pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan PA tanggal 28 Desember 2021
- Nota dinas permohonan penandatangan SPM yang ditandatangani oleh PPTK Desember 2021
- SPM tanggal 28 Desember 2021
- SP2D tanggal 31 Desember 2021
- Berita acara penyerahan berkas fisik yang ditanda tangani oleh PPK, PA tanggal 16 Desember 2021
- Fotocopy surat tanda bukti setoran atas keterlambatan pekerjaan tanggal 28 Desember 2021 sebesar Rp.11.696.910,-
- Adendum surat perjanjian pekerjaan tanggal 17 November 2021
- Fotocopi jaminan pemeliharaan tanggal 15 Desember 2021
- Fotocopy yang telah dilegalisir DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Pendidikan Privinsi Sumatera Utara T.A 2021 Nomor: DPPA/A.2/1.01.0.00.0.00.01. 0000/001/2021 tanggal 25 Juni 2021;
- Surat asli berupa laporan bulanan, mingguan, dan harian pembangunan ruang praktik siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik Teknik Audio Video SMK Negeri 2 Padang Sidimpuan Cv. Janur Perkasa Lestari;
- 1 (satu) Lembar foto dokumentasi menghadiri Rapat PCM (Pra Construction Meeting) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 3 September 2021;
- 1 (satu) Lembar Hasil Screenshot di Grop WhatsApp menerangkan Meiman Tafonao Unika Keluar;
- 1 (satu) Lembar Hasil Screenshot di Group WhatsApp Pengawas SMK menerangkan tentang Laporan Minggu ke 7 SMK N 2 Padang Sidimpuan;
- Salinan Akta Perjanjian Pemberian Tugas dan Penyelesaian Kontrak Pekerjaan Nomor: 01, Tanggal : 04 September 2021 yang dikeluarkan Notaris Nofril, S.H beralamat di Komplek Menteng Indah Blok A ? 2 No. 5 Medan;
Putusan PN MEDAN Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelson Panjaitan, Br Hakim Anggota Husni Tamrin |
Panitera | Panitera Pengganti: Oloan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Meiman Tafonao, S.T. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
76
0