- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 172/ PDT.G/2023/PA.YK TANGGAL 10 AGUSTUS 2023 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 MUHARRAM 1445 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN, TAMBAHAN PERTIMBANGAN HUKUM SERTA AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA BERIKUT INI:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I/ PEMBANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA AKTA PEMBIAYAAN AL- MUDHARABAH NO.01 TANGGAL 01 MARET 2017 YANG DIBUAT OLEH XXXXXXXXXXXX DI YOGYAKARTA, BERIKUT ADDENDUM AKAD PEMBIAYAAN AL- MUDHARABAH TANGGAL 14 AGUSTUS 2017 SERTA ADDENDUM AKAD PEMBIAYAAN AL-MUDHARABAH TANGGAL 31 MEI 2018 YANG DIBUAT SECARA DI BAWAH TANGAN DAN DILEGALISASI OLEH XXXXXXXXXXXXXXX/ NOTARIS DI KABUPATEN PATI ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT BAGI PARA PIHAK YANG MEMBUATNYA;
- MENYATAKAN BAHWA AKTA PERJANJIAN PENANGGUNGAN ATAU PENJAMINAN ( BORGTOCHT ) NOMOR 02 TANGGAL 01 MARET 2017 YANG DIBUAT DI NOTARIS XXXXXXXXXXXXX DI KOTA YOGYAKARTA ADALAH SAH DAN MENGIKAT BAGI PARA PIHAK YANG MEMBUATNYA SERTA MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI AKTA PEMBIAYAAN AL- MUDHARABAH NOMOR 01 TANGGAL 01 MARET 2017;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I / PEMBANDING SELAKU PIHAK MUDHARIB TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI TERHADAP PENGGUGAT/ TERBANDING;
- MENGHUKUM TERGUGAT I/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SISA POKOK PEMBIAYAAN MUDHARABAH SEJUMLAH RP. 278.250.456,- ( DUA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH ) DAN 25 % DARI NISBAH/BAGI HASIL SAMPAI FEBRUARI 2021 RP. 124.300.000,-= RP.31.075.000,- ( TIGA PULUH SATU JUTA TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH );
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT II, III DAN IV / PARA TURUT TERBANDING I , II DAN III SELAKU PENANGGUNG DALAM AKAD PEMBIAYAAN AL MUDHARABAH UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT/ TERBANDING BERUPA SISA POKOK PEMBIAYAAN AL MUDHARABAH SEJUMLAH RP. 278.250.456,- ( DUA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH ) SESUAI PORSI PENANGGUNGAN SEBAGAI BERIKUT:
- TERGUGAT II / TURUT TERBANDING I 50 % ATAU SEJUMLAH RP.139.125.228,-
- TERGUGAT III/ TURUT TERBANDING II 25 % ATAU SEJUMLAH RP.69.562.614,-
- TERGUGAT IV/TURUT TERBANDING III 25% ATAU SEJUMLAH RP.69.562.614,-
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT II, III DAN IV / PARA TURUT TERBANDING I, II DAN III SELAKU PENANGGUNG DALAM AKAD PEMBIAYAAN AL MUDHARABAH UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT/ TERBANDING 25 % DARI SISA BAGI HASIL YANG BELUM DITERIMA OLEH PENGGUGAT /TERBANDING ATAU SEJUMLAH RP. 31.075.000,- ( TIGA PULUH SATU JUTA TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH ) DENGAN PORSI MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- TERGUGAT II/ TURUT TERBANDING I 50 % ATAU SEJUMLAH RP.15.537.500,-
- TERGUGAT III/TURUT TERBANDING II 25 % ATAU SEJUMLAH RP.7.768.750,-
- TERGUGAT IV/ TURUT TERBANDING III 25 % ATAU SEJUMLAH RP. RP.7.768.750,-
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/ TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP. 2.985.000,- ( DUA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH );
- MENGHUKUM TERGUGAT I/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 172/ Pdt.G/2023/PA.YK tanggal 10 Agustus 2023 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1445 Hijriyah dengan perbaikan, tambahan pertimbangan hukum serta amar putusan yang selengkapnya sebagaimana berikut ini:
- Menolak eksepsi Tergugat I/ Pembanding;
- Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Pembiayaan Al- Mudharabah No.01 Tanggal 01 Maret 2017 yang dibuat oleh XXXXXXXXXXXX di Yogyakarta, berikut Addendum Akad Pembiayaan Al- Mudharabah tanggal 14 Agustus 2017 serta Addendum Akad Pembiayaan Al-Mudharabah tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat secara di bawah tangan dan dilegalisasi oleh XXXXXXXXXXXXXXX/ Notaris di Kabupaten Pati adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Penanggungan Atau Penjaminan ( Borgtocht ) Nomor 02 Tanggal 01 Maret 2017 yang dibuat di Notaris XXXXXXXXXXXXX di Kota Yogyakarta adalah sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pembiayaan Al- Mudharabah Nomor 01 Tanggal 01 Maret 2017;
- Menyatakan bahwa Tergugat I / Pembanding selaku pihak Mudharib telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat/ Terbanding;
- Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk membayar sisa pokok pembiayaan mudharabah sejumlah Rp. 278.250.456,- ( dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh enam rupiah ) dan 25 % dari nisbah/bagi hasil sampai Februari 2021 Rp. 124.300.000,-= Rp.31.075.000,- ( tiga puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah );
- Menghukum Para Tergugat II, III dan IV / Para Turut Terbanding I , II dan III selaku penanggung dalam akad pembiayaan al mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat/ Terbanding berupa sisa pokok pembiayaan al mudharabah sejumlah Rp. 278.250.456,- ( dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh enam rupiah ) sesuai porsi penanggungan sebagai berikut:
- Tergugat II / Turut Terbanding I 50 % atau sejumlah Rp.139.125.228,-
- Tergugat III/ Turut Terbanding II 25 % atau sejumlah Rp.69.562.614,-
- Tergugat IV/Turut Terbanding III 25% atau sejumlah Rp.69.562.614,-
- Menghukum Para Tergugat II, III dan IV / Para Turut Terbanding I, II dan III selaku penanggung dalam akad pembiayaan al mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat/ Terbanding 25 % dari sisa bagi hasil yang belum diterima oleh Penggugat /Terbanding atau sejumlah Rp. 31.075.000,- ( tiga puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah ) dengan porsi masing-masing sebagai berikut:
- Tergugat II/ Turut Terbanding I 50 % atau sejumlah Rp.15.537.500,-
- Tergugat III/Turut Terbanding II 25 % atau sejumlah Rp.7.768.750,-
- Tergugat IV/ Turut Terbanding III 25 % atau sejumlah Rp. Rp.7.768.750,-
- Menolak gugatan Penggugat/ Terbanding untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.985.000,- ( dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah );
- Menghukum Tergugat I/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 58/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sisva Yetti |
Hakim Anggota | H. M. Badawi, Brh.m.abd.rohim |
Panitera | H. Mokh. Udiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PENANGGUNG/PENJAMIN ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN TERGUGAT I / PEMBANDING KEPADA PENGGUGAT / TERBANDING APABILA TERGUGAT I / PEMBANDING TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN KEPADA PENGGUGAT/ TERBANDING; SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PENANGGUNG/PENJAMIN ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN TERGUGAT I/ PEMBANDING APABILA TERGUGAT I/ PEMBANDING TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN KEPADA PENGGUGAT/ TERBANDING;
|
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Sebagai bentuk pertanggungjawaban penanggung/penjamin atas wanprestasi yang dilakukan Tergugat I / Pembanding kepada Penggugat / Terbanding apabila Tergugat I / Pembanding tidak melaksanakan putusan kepada Penggugat/ Terbanding; Sebagai bentuk pertanggungjawaban penanggung/penjamin atas wanprestasi yang dilakukan Tergugat I/ Pembanding apabila Tergugat I/ Pembanding tidak melaksanakan putusan kepada Penggugat/ Terbanding;
|
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada