- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA RUDI HARIANTO ALIAS RUDI BOKIR BIN MISHAL TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT NOMOR 154/PID.SUS/2023/PN RGT TANGGAL 28 AGUSTUS 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, DAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RUDI HARIANTO ALIAS RUDI BOKIR BIN MISHAL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 11 (SEBELAS) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU-SABU;
- 5 (LIMA) BUAH PLASTIK PEMBUNGKUS;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK PLASTIK WARNA MERAH MUDA;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PERMEN MEREK MENTHOS;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK SAMSUNG WARNA MERAH;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP398.000,00 (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU) RUPIAH;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa RUDI HARIANTO alias RUDI BOKIR bin MISHAL tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 154/Pid.Sus/2023/PN Rgt tanggal 28 Agustus 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa RUDI HARIANTO alias RUDI BOKIR bin MISHAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu-sabu;
- 5 (lima) buah plastik pembungkus;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna merah muda;
- 1 (satu) buah kotak permen merek Menthos;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah;
- Uang tunai sejumlah Rp398.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu) rupiah;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 472/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 472/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Prayitno Iman Santosa |
Hakim Anggota | Sri Endang Amperawati Ningsih, Bryuzaida |
Panitera | Diyah Fajar Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 472/PID.SUS/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 472/PID.SUS/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 823 K/Pid.Sus/2024
Banding : 472/PID.SUS/2023/PT PBR
Statistik3423