- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 16 AGUSTUS 2023 NOMOR 24/PDT.G/2023/PN SEL YANG DIMOHONKAN BANDING;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 16 Agustus 2023 Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Sel yang dimohonkan banding;
Putusan PT MATARAM Nomor 153/PDT/2023/PT MTR |
|
Nomor | 153/PDT/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ch. Retno Damayanti |
Hakim Anggota | Rama Jonmuliaman Purba, Brsumantono |
Panitera | M. Subari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN HUKUM BAHWA SURAT JUAL BELI YANG DILAKUKAN ANTARA ALMARHUM JAMIDIN DENGAN SAP ALIAS HULIADI DENGAN NOMOR REGNO. 265/14.2/I/2007 TERTANGGAL KORLEKO 02 NOVEMBER 2007, ATAS SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS 3.094 M2 YANG TERLETAK DI SUBAK TIRPAS, DESA TIRTANADI (DULU BERNAMA DESA KORLEKO), KECAMATAN LABUHAN HAJI, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA : JALAN; SEBELAH SELATAN : SAWAH AMAQ MEGAWATI; SEBELAH TIMUR : SAWAH AMAQ RAFIIN; SEBELAH BARAT : SAWAH AMAQ PAHRIAH; ADALAH BATAL SESUAI DENGAN KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK DAN DIGANTI DENGAN AKAD GADAI TEBUS; 3. MENYATAKAN SAH DEMI HUKUM ATAS SEBIDANG TANAH PERTANIAN (SAWAH) YANG TERCATAT DALAM BUKU DHKP (DAFTAR HIMPUNAN PAJAK & PEMBAYARAN) SEJAK TAHUN 1996 (DHKP DESA KORLEKO) SAMPAI DENGAN SEKARANG (DHKP DESA TIRTANADI) DENGAN NOMOR: 3438, NOP: 018.0008-0 ATAS NAMA JAMIDIN SELUAS 3.094 M2 (TIGA RIBU SEMBILAN PULUH EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI SUBAK TIRPAS, DESA TIRTANADI, KECAMATAN LABUHAN HAJI, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, PROVINSI, NUSA TENGGARA BARAT, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA : JALAN; SEBELAH SELATAN : SAWAH AMAQ MEGAWATI; SEBELAH TIMUR : SAWAH AMAQ RAFIIN; SEBELAH BARAT : SAWAH AMAQ PAHRIAH; ADALAH MILIK DARI ALMARHUM JAMIDIN (ORANG TUA PARA PENGGUGAT) YANG SAH SECARA UTUH; 4. MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN ALMARHUM AMAQ PAHRIAH (ORANG TUA TERGUGAT II/MERTUA TERGUGAT I) YANG TELAH MEMBUAT SURAT JUAL BELI ANTARA DIRINYA DENGAN SAP ALIAS AMAQ HULIADI DENGAN NOMOR REGNO. 279/14.2/I/2008 TERTANGGAL KORLEKO 08 JANUARI 2008, ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD); 5. MENYATAKAN BAHWA AKAD YANG DILAKUKAN ANTARA ALMARHUM JAMIDIN DENGAN ALMARHUM AMAQ PAHRIAH (ORANG TUA TERGUGAT II/MERTUA TERGUGAT I) DAN ALMARHUM JAMIDIN DENGAN RAMLA HADI ADALAH AKAD GADAI TEBUS, BUKAN AKAD JUAL BELI; 6. MENYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH ALMARHUM AMAQ PAHRIAH DENGAN PARA TERGUGAT, ATAS TANAH SELUAS 3.094 M2 YANG TERLETAK DI SUBAK TIRPAS, DESA TIRTANADI (DULU BERNAMA DESA KORLEKO), KECAMATAN LABUHAN HAJI, KABUPATEN LOMBOK TIMUR PROVINSI, NUSA TENGGARA BARAT, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA : JALAN; SEBELAH SELATAN : SAWAH AMAQ MEGAWATI; SEBELAH TIMUR : SAWAH AMAQ RAFIIN; SEBELAH BARAT. : SAWAH AMAQ PAHRIAH; 7. MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN PARA TERGUGAT YANG MENGUASAI SETENGAH DARI 3.094 M2 ( 1500 M2) TANAH MILIK ALMARHUM JAMIDIN YANG TERLETAK DI SUBAK TIRPAS, DESA TIRTANADI (DULU BENAMA DESA KORLEKO), KECAMATAN LABUHAN HAJI, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA : PECAHANNYA; SEBELAH SELATAN : SAWAH AMAQ MEGAWATI; SEBELAH TIMUR : SAWAH AMAQ RAFIIN; SEBELAH BARAT : SAWAH AMAQ PAHRIAH; ADALAH PERBUATAN YANG TIDAK DAPAT DIBENARKAN DAN ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 8. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEBAYAR KERUGIAN MATERIIL KEPADA PARA PENGGUGAT SEBESAR RP10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) YANG HARUS DIBAYARKAN OLEH PARA TERGUGAT SEKALIGUS DAN TUNAI SERTA SEKETIKA SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP (INKRACHT VAN GEWISJDE); 9. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN, BILAMANA LALAI UNTUK MENJALANKAN PUTUSAN INI; 10.MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 11. MENGHUKUM KEPADA PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa surat jual beli yang dilakukan antara almarhum JAMIDIN dengan SAP alias HULIADI dengan Nomor Regno. 265/14.2/I/2007 tertanggal Korleko 02 November 2007, atas sebidang tanah sawah seluas 3.094 M2 yang terletak di Subak Tirpas, Desa Tirtanadi (dulu bernama Desa Korleko), Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Selatan : Sawah Amaq Megawati; Sebelah Timur : Sawah Amaq Rafi?in; Sebelah Barat : Sawah Amaq Pahriah; Adalah batal sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan diganti dengan akad gadai tebus; 3. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pertanian (sawah) yang tercatat dalam Buku DHKP (Daftar Himpunan Pajak & Pembayaran) sejak tahun 1996 (DHKP Desa Korleko) sampai dengan sekarang (DHKP Desa Tirtanadi) dengan Nomor: 3438, NOP: 018.0008-0 atas nama JAMIDIN seluas 3.094 m2 (tiga ribu sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Subak Tirpas, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Selatan : Sawah Amaq Megawati; Sebelah Timur : Sawah Amaq Rafi?in; Sebelah Barat : Sawah Amaq Pahriah; Adalah milik dari almarhum JAMIDIN (orang tua para Penggugat) yang sah secara utuh; 4. Menyatakan bahwa perbuatan almarhum Amaq Pahriah (orang tua Tergugat II/mertua Tergugat I) yang telah membuat surat jual beli antara dirinya dengan SAP alias Amaq HULIADI dengan Nomor Regno. 279/14.2/I/2008 tertanggal Korleko 08 Januari 2008, adalah perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan bahwa akad yang dilakukan antara almarhum JAMIDIN dengan almarhum Amaq Pahriah (orang tua Tergugat II/mertua Tergugat I) dan almarhum JAMIDIN dengan RAMLA HADI adalah akad gadai tebus, bukan akad jual beli; 6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli yang dilakukan oleh almarhum Amaq Pahriah dengan Para Tergugat, atas tanah seluas 3.094 M2 yang terletak di Subak Tirpas, Desa Tirtanadi (dulu bernama Desa Korleko), Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur Provinsi, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Selatan : Sawah Amaq Megawati; Sebelah Timur : Sawah Amaq Rafi?in; Sebelah Barat. : Sawah Amaq Pahriah; 7. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai setengah dari 3.094 M2 ( 1500 M2) tanah milik Almarhum JAMIDIN yang terletak di Subak Tirpas, Desa Tirtanadi (dulu benama Desa Korleko), Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Pecahannya; Sebelah Selatan : Sawah Amaq Megawati; Sebelah Timur : Sawah Amaq Rafi?in; Sebelah Barat : Sawah Amaq Pahriah; Adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan atau perbuatan melawan hukum; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mebayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde); 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 10.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum kepada Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153/PDT/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 153/PDT/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada