- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memberikan izin kepada Penggugat atau orang yang ditunjuk Penggugat untuk melakukan pengurusan balik nama atau peralihan hak Sertifikat dari nama Para Tergugat ke nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kota batam, atas Sertifikat:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02864 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01813/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.13 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama ACIK;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02874 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01823/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.06 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama AHMAD MANSURI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03596 tanggal 01 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor 02340/Sambau/2018 tanggal 23 Agustus 2018 seluas 72 m2yang terletak di Kav. Nongsa Sambau II Blok A4 No.14 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama AHMADI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02872 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01821/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 72 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.01 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama AMRATUN;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02869 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01818/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.10 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama BURAHWI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02861 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01810/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.08 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama JATIMA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02871 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01820/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.07 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama LAHWIYA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02870 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01819/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.02 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama MA?ATI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02862 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01811/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.12 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama MASSUDI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03319 tanggal 30 Agustus 2018, Surat Ukur Nomor 02167/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau II Blok A4 No.5 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama OSNI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02865 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01814/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.11 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama SAHARI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02877 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01826/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.09 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama SAHRAWI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03844 tanggal 24 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor 02806/Sambau/2018 tanggal 17 September 2018 seluas 60 m2yang terletak di KSB Sambau II Blok A4 No.15 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama SUBAIRI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02863 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01812/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.03 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama SUJINA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02878 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01827/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.04 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama SURIYA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03842 tanggal 24 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor 02809/Sambau/2018 tanggal 17 September 2018 seluas 60 m2yang terletak di KSB Sambau II Blok A4 No.16 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama TINI SUHARTINI;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk dapat memproses Balik Nama/Peralihan Hak dari nama Para Tergugat ke nama Penggugat atas Sertifikat :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02864 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01813/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.13 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama ACIK;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02874 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01823/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.06 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama AHMAD MANSURI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03596 tanggal 01 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor 02340/Sambau/2018 tanggal 23 Agustus 2018 seluas 72 m2yang terletak di Kav. Nongsa Sambau II Blok A4 No.14 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama AHMADI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02872 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01821/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 72 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.01 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama AMRATUN;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02869 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01818/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.10 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama BURAHWI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02861 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01810/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.08 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama JATIMA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02871 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01820/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.07 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama LAHWIYA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02870 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01819/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.02 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama MA?ATI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02862 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01811/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.12 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama MASSUDI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03319 tanggal 30 Agustus 2018, Surat Ukur Nomor 02167/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau II Blok A4 No.5 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama OSNI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02865 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01814/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.11 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama SAHARI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02877 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01826/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.09 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama SAHRAWI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03844 tanggal 24 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor 02806/Sambau/2018 tanggal 17 September 2018 seluas 60 m2yang terletak di KSB Sambau II Blok A4 No.15 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama SUBAIRI;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02863 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01812/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.03 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama SUJINA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02878 tanggal 10 Juli 2018, Surat Ukur Nomor 01827/Sambau/2018 tanggal 05 Juni 2018 seluas 60 m2yang terletak di Kav. Sambau 2 Blok A4 No.04 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama SURIYA;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03842 tanggal 24 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor 02809/Sambau/2018 tanggal 17 September 2018 seluas 60 m2yang terletak di KSB Sambau II Blok A4 No.16 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, atas nama TINI SUHARTINI;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voraad);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.711.000,00 (dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah).
Putusan PN BATAM Nomor 216/Pdt.G/2023/PN Btm |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2023/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu, M.hbr Hakim Anggota Sapri Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : 1.Menolak Eksepsi Turut Tergugat Seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pdt.G/2023/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 216/Pdt.G/2023/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
128
152