Putusan PT MAKASSAR Nomor 50/PID.TPK/2023/PT MKS |
|
Nomor | 50/PID.TPK/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sulthoni |
Hakim Anggota | Eko Karyadi, Brhasdiawati |
Panitera | Taswin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 49/PID.SUS-TPK/2023/PN.MKS TANGGAL 18 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN JENIS PIDANA UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA MEGAWATI ALS KIKI BINTI LUKMAN, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA MEGAWATI ALS KIKI BINTI LUKMAN, OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA MEGAWATI ALS KIKI BINTI LUKMAN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN MERUPAKAN GABUNGAN BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDIAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MEGAWATI ALS KIKI BINTI LUKMAN, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA MEGAWATI ALS KIKI BINTI LUKMAN, UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP77.000.000.- (TUJUH PULUH TUJUH JUTA RUPIAH), PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 6. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA MEGAWATI ALS KIKI BINTI LUKMAN TETAP BERADA DIDALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA MEGAWATI ALS KIKI BINTI LUKMAN, DALAM MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 8. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) UNIT KOMPUTER YANG TERDIRI ATAS: 1 (SATU) UNIT PC MEREK MSI (PC RAKITAN), 1 (SATU) UNIT MONITOR MEREK LG MODEL 20M37A, 1 (SATU) UNIT KEYBOARD MEREK AK666X KALASHNIKOV, 1 (SATU) UNIT MOUSE KABEL MEREK AULA, 1 (SATU) KABEL VGA DAN 1 (SATU) KABEL ADAPTOR MEREK LG MODEL: LCAP36-E. BARANG BUKTI NOMOR URUT 1 S/D NOMOR 56, DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan Banding Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 18 Agustus 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan jenis pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Megawati Als Kiki Binti Lukman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Megawati Als Kiki Binti Lukman, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Megawati Als Kiki Binti Lukman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Megawati Als Kiki Binti Lukman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa Megawati Als Kiki Binti Lukman, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp77.000.000.- (tujuh puluh tujuh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa Megawati Als Kiki Binti Lukman tetap berada didalam tahanan; 7. Menetapkan lamanya Terdakwa Megawati Als Kiki Binti Lukman, dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Komputer yang terdiri atas: 1 (Satu) Unit PC Merek MSI (PC Rakitan), 1 (Satu) Unit Monitor Merek LG Model 20M37A, 1 (Satu) Unit Keyboard Merek AK666x KALASHNIKOV, 1 (Satu) Unit Mouse Kabel Merek AULA, 1 (Satu) Kabel VGA dan 1 (Satu) Kabel Adaptor Merek LG model: LCAP36-E. Barang bukti nomor urut 1 s/d nomor 56, dipergunakan dalam perkara lain 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/PID.TPK/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 50/PID.TPK/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada