- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEBAGIAN ;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PEMBANDING DAN TERBANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH WARGA.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RUMAH PEMBANDING KONVENSI DAN TERBANDING KONVENSI
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN.
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH WARGA YANG BARU DIBANGUN
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RUMAH PEMBANDING DAN TERBANDING DAN RUMAH FERI WIDODO
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH DAN RUMAH PEMBANDING DAN TERBANDING;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH PEKARANGAN
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RIFAI
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN NANANG
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN M. SALIM.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN H. SALEH
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH KARLIN/SUPREH;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH JALAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH BP. JADI;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH ORANG SIDOREJO;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SAWIT PAK JUMAREN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH ARSAD;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH HI.RAIS;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH KASIM;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH ALI ERANG JAYO;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KASIM;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ISMAIL;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN HASAN, HUSAIN;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SUNGAI SEKAMPUNG;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN SUNGAI SEKAMPUNG ;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH PUNYO;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH BALI, SIKO, TAUFIK.
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN BALI;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN SIKO, TAUFIK.
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH BARUN, MAN RATI;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN UYAN PAWI/ AGUS MISLAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SUTRIS/RASPAN;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RAMINAH/ PARNO.
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH JALAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN WARIS;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN ADI SUPENO;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PEMBANDING DAN TERBANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH DAN RUMAH PEMBANDING DAN TERBANDING
- SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH DAN RUMAH FERI WIDODO
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH DAN RUMAH PEMBANDING DAN TERBANDING
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ROSIIN
- SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN IR. SUTAMI
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH ROSIIN
- TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN DESA
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP15.495.000,00 (LIMA BELAS JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG MASING-MASING SEPARUHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak eksepsi Terbanding seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding sebagian ;
- Menetapkan harta Bersama Pembanding dan Terbanding adalah sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatas dengan jalan.
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah warga.
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Pembanding Konvensi dan Terbanding Konvensi
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan.
- Sebelah utara berbatas dengan jalan.
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah warga yang baru dibangun
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Pembanding dan Terbanding dan rumah Feri Widodo
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah dan rumah Pembanding dan Terbanding;
- Sebelah utara berbatas dengan jalan.
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah pekarangan
- Sebelah Barat berbatas dengan Rifa?i
- Sebelah timur berbatas dengan Nanang
- Sebelah utara berbatas dengan M. Salim.
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan
- Sebelah timur berbatas dengan H. Saleh
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Karlin/Supreh;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Bp. Jadi;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Orang Sidorejo;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sawit Pak Jumaren;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Arsad;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hi.Rais;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kasim;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ali Erang Jayo;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kasim;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ismail;
- Sebelah Timur berbatas dengan Hasan, Husain;
- Sebelah Selatan berbatas dengan sungai sekampung;
- Sebelah Barat berbatas dengan sungai sekampung ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Punyo;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bali, Siko, Taufik.
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bali;
- Sebelah Barat berbatas dengan Siko, Taufik.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Barun, Man Rati;
- Sebelah Timur berbatas dengan Uyan Pawi/ Agus Mislan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sutris/Raspan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Raminah/ Parno.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Waris;
- Sebelah Barat berbatas dengan Adi Supeno;
- Mengabulkan gugatan Terbanding sebagian;
- Menetapkan harta bersama Pembanding dan Terbanding adalah sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah dan rumah Pembanding dan Terbanding
- Selatan berbatas dengan jalan
- Barat berbatas dengan tanah dan rumah Feri Widodo
- Timur berbatas dengan tanah dan rumah Pembanding dan Terbanding
- Utara berbatas dengan tanah Rosiin
- Selatan berbatas dengan jalan Ir. Sutami
- Barat berbatas dengan tanah Rosiin
- Timur berbatas dengan jalan desa
- Membebankan kepada Pembanding dan Terbanding membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp15.495.000,00 (lima belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing separuhnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 42/Pdt.G/2023/PTA.Bdl |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2023/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bambang Supriastoto |
Hakim Anggota | H. Mamat Ruhimat, Brh. Nemin Aminuddin |
Panitera | Redoyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUKADANA NOMOR 563/PDT.G/2023/PA.SDN, TANGGAL 22 AGUSTUS 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 SHAFAR 1445 HIJRIYAH, MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2.1 SATU BIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS 465 M2 (EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA METER PERSEGI), YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN DUA RUMAH DIJADIKAN SATU DENGAN LUAS SELURUHNYA 146 M2 (SERATUS EMPAT PULUH ENAM METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN VII, RT021, RW007, PERUMNAS WISMA GUNUNG SUGIH BESAR, DESA GUNUNG SUGIH BESAR, KECAMATAN SEKAMPUNG UDIK, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG, DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 18 35,79 LS, 105 33 44,68 BT DENGAN BATAS-BATAS: 2.2 SATU BIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS 210 M2 (DUA RATUS SEPULUH METER PERSEGI), YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN RUMAH SELUAS 36 M2 (TIGA PULUH ENAM METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN VII, RT021, RW007, PERUMNAS WISMA GUNUNG SUGIH BESAR, DESA GUNUNG SUGIH BESAR, KECAMATAN SEKAMPUNG UDIK, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG, DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 18 35,72 LS, 105 33 45,49 BT DENGAN BATAS-BATAS: 2.3 SATU BIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS 250 M2 (DUA RATUS LIMA PULUH METER PERSEGI), YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN GUDANG YANG BELUM SELESAI SELUAS 120 M2 (SERATUS DUA PULUH METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN VII, RT021, RW007, PERUMNAS WISMA GUNUNG SUGIH BESAR, DESA GUNUNG SUGIH BESAR, KECAMATAN SEKAMPUNG UDIK, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG, DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 18 35,19 LS, 105 33 47,10 BT DENGAN BATAS-BATAS: 2.4 SATU BIDANG TANAH KEBUN SAWIT SELUAS 4.182 M2 (EMPAT RIBU SERATUS DELAPAN PULUH DUA METER PERSEGI), (OBJEK NOMOR 3.4 GUGATAN KONVENSI) YANG TERLETAK DI DUSUN III, DESA GUNUNG SUGIH BESAR, KECAMATAN SEKAMPUNG UDIK, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG, DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 20 17,65 LS, 105 34 28,51 BT DENGAN BATAS-BATAS: 2.5 TANAH KEBUN SAWIT DENGAN UKURAN SELUAS 4.029 M2 (EMPAT RIBU DUA PULUH SEMBILAN METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN IV RT.009 RW.004 DESA GUNUNG RAYA KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG, DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 20 31,34 LS, 105 35 02,51 BT DENGAN BATAS-BATAS YAITU: 2.6 TANAH DENGAN UKURAN TANAH SELUAS 15.465 M2 (LIMA BELAS RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN IV RT 009 RW 004 DESA GUNUNG RAYA KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG, DENGAN DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 20 36,64 LS, 105 35 05,98 BT BATAS-BATAS YAITU: 2.7 TANAH DENGAN UKURAN TANAH SELUAS 30.000 M2 (TIGA PULUH RIBU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN I DESA GUNUNG RAYA, KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG DENGAN DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 20 50,04 LS, 105 34 13,47 BT DENGAN BATAS-BATAS YAITU: DAN TANAH RENDAHAN/PERSAWAHAN SELUAS 27.804 M2 (DUA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN IV RT 008 RW 004 DESA GUNUNG RAYA, KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG DENGAN DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 21 04,35 LS, 105 34 11,11 BT BATAS-BATAS YAITU: 2.8. TANAH KEBUN SAWIT DENGAN UKURAN TANAH SELUAS 9.027 M2 (SEMBILAN RIBU DUA PULUH TUJUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN IV RT 008 RW 004 DESA GUNUNG RAYA KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG, DENGAN DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 20 45,29 LS, 105 34 49,51 BT BATAS-BATAS YAITU: 2.9. TANAH DENGAN UKURAN TANAH SELUAS 9.776 M2 (SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH ENAM METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN IV RT 008 RW 004 DESA GUNUNG RAYA KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG, DENGAN DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 20 42,25 LS, 105 34 49,82 BT BATAS-BATAS YAITU: 2.10. TANAH KEBUN SAWIT DENGAN UKURAN TANAH SELUAS 52.661 M2 (LIMA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH SATU RIBU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN BANGUN REJO RT 002 RW 005 DESA SUMBER REJO, KECAMATAN WAWAY KARYA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG, DENGAN DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 24 43,46 LS, 105 35 40,38 BT DENGAN BATAS-BATAS YAITU: 2.11. TANAH DENGAN UKURAN TANAH SELUAS 2.529 M2 (DUA RIBU LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN BANGUN REJO RT 002 RW 005 DESA SUMBER REJO, KECAMATAN WAWAY KARYA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG DENGAN DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 24 46,39 LS, 105 36 56,63 BT BATAS-BATAS : 2.12. SATU UNIT MOBIL TRUK MITSUBISHI CANTER DENGAN NOMOR POLISI BE 9721 FV, TAHUN 2012; 2.13. SATU UNIT MOBIL TRUK DUTRO DENGAN NOPOL BE 9064 UF, TAHUN 2011; 2.14. HASIL PENJUALAN EMPAT MOBIL YAITU : SATU UNIT MOBIL TRUK ELF DENGAN NOPOL BE 9901 NE, TAHUN 2000, SATU UNIT MOBIL TRUK MITSUBISHI PS100 DENGAN NOPOL A 8054 B, TAHUN 2000, SATU UNIT MOBIL TRUK MITSUBISHI PS20 DENGAN NOPOL BE 9802 BN, TAHUN 2001, SATU UNIT MOBIL TOYOTA RINO DENGAN NOPOL BE 9308 ND, TAHUN 1998, BERUPA UANG SEJUMLAH RP175.000.000,00 (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH); 3. MENETAPKAN PEMBANDING DAN TERBANDING BERHAK ATAS HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS DENGAN PEMBAGIAN MASING-MASING PIHAK MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN; 4. MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA PADA DICTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL SECARA BERSAMA-SAMA ATAU DILELANG DI MUKA UMUM KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI DUA DAN MASING-MASING PIHAK MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN; 5. MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN HARTA-HARTA SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM NOMOR 4 (EMPAT) DI ATAS KEPADA PEMBANDING; 6. MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKLIJKE VERKLAAR) PETITUM NOMOR 2.19, 2.20 DAN PETITUM 2.21 7. MENOLAK UNTUK SELAINNYA; DALAM REKONVENSI 2.1. SATU BIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS 230 M2 (DUA RATUS TIGA PULUH METER PERSEGI), YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN RUMAH PERMANEN LANTAI DUA, YANG LANTAI DASARNYA SELUAS 188 M2 (SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN VII, RT021, RW007, PERUMNAS WISMA GUNUNG SUGIH BESAR, DESA GUNUNG SUGIH BESAR, KECAMATAN SEKAMPUNG UDIK, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG, DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 18 35,93 LS, 105 33 45,24 BT DENGAN BATAS-BATAS: 2.2 SATU BIDANG TANAH KEBUN JERUK SELUAS 2.437 M2 (DUA RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN IV KEMILING, RT014, RW005, DESA GUNUNG SUGIH BESAR, KECAMATAN SEKAMPUNG UDIK, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, DENGAN KOORDINAT TEMPAT 5 18 29,37 LS, 105 34 01,00 BT DENGAN BATAS- BATAS: 2.3 SATU UNIT KENDARAAN RODA 4 MITSUBISHI PAJERO SPORT WARNA PUTIH NOMOR POLISI BE 1406 ASB; 3. MENETAPKAN PEMBANDING DAN TERBANDING BERHAK ATAS HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS DENGAN PEMBAGIAN MASING-MASING PIHAK MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN; 4. MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA PADA DICTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL SECARA BERSAMA- SAMA ATAU DILELANG DI MUKA UMUM KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI DUA DAN MASING-MASING PIHAK MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN; 5. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MENYERAHKAN HARTA-HARTA SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM NOMOR 4 (EMPAT) DI ATAS KEPADA TERBANDING; 6. MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELAINNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan Permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 563/Pdt.G/2023/PA.Sdn, tanggal 22 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Shafar 1445 Hijriyah, MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.1 Satu bidang tanah pekarangan seluas 465 m2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi), yang diatasnya terdapat bangunan dua rumah dijadikan satu dengan luas seluruhnya 146 m2 (seratus empat puluh enam meter persegi), yang terletak di Dusun VII, RT021, RW007, Perumnas Wisma Gunung Sugih Besar, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan koordinat tempat 5 18? 35,79? LS, 105 33? 44,68? BT dengan batas-batas: 2.2 Satu bidang tanah pekarangan seluas 210 m2 (dua ratus sepuluh meter persegi), yang diatasnya terdapat bangunan rumah seluas 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), yang terletak di Dusun VII, RT021, RW007, Perumnas Wisma Gunung Sugih Besar, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan koordinat tempat 5 18? 35,72? LS, 105 33? 45,49? BT dengan batas-batas: 2.3 Satu bidang tanah pekarangan seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi), yang diatasnya terdapat bangunan gudang yang belum selesai seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Dusun VII, RT021, RW007, Perumnas Wisma Gunung Sugih Besar, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan koordinat tempat 5 18? 35,19? LS, 105 33? 47,10? BT dengan batas-batas: 2.4 Satu bidang tanah kebun sawit seluas 4.182 m2 (empat ribu seratus delapan puluh dua meter persegi), (objek nomor 3.4 gugatan konvensi) yang terletak di Dusun III, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan koordinat tempat 5 20? 17,65? LS, 105 34? 28,51? BT dengan batas-batas: 2.5 Tanah Kebun Sawit dengan ukuran seluas 4.029 m2 (empat ribu dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun IV RT.009 Rw.004 Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, dengan koordinat tempat 5 20? 31,34? LS, 105 35? 02,51? BT dengan batas-batas yaitu: 2.6 Tanah dengan ukuran tanah seluas 15.465 M2 (lima belas ribu empat ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun IV RT 009 RW 004 Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, dengan dengan koordinat tempat 5 20? 36,64? LS, 105 35? 05,98? BT batas-batas yaitu: 2.7 Tanah dengan ukuran tanah seluas 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun I Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung dengan dengan koordinat tempat 5 20? 50,04? LS, 105 34? 13,47? BT dengan batas-batas yaitu: Dan tanah rendahan/persawahan seluas 27.804 m2 (dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat meter persegi) yang terletak di Dusun IV RT 008 RW 004 Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung dengan dengan koordinat tempat 5 21? 04,35? LS, 105 34? 11,11? BT batas-batas yaitu: 2.8. Tanah Kebun Sawit dengan ukuran tanah seluas 9.027 m2 (sembilan ribu dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Dusun IV RT 008 RW 004 Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, dengan dengan koordinat tempat 5 20? 45,29? LS, 105 34? 49,51? BT batas-batas yaitu: 2.9. Tanah dengan ukuran tanah seluas 9.776 m2 (sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di Dusun IV RT 008 RW 004 Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, dengan dengan koordinat tempat 5 20? 42,25? LS, 105 34? 49,82? BT batas-batas yaitu: 2.10. Tanah Kebun Sawit dengan ukuran tanah seluas 52.661 m2 (lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Bangun Rejo RT 002 RW 005 Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan dengan koordinat tempat 5 24? 43,46? LS, 105 35? 40,38? BT dengan batas-batas yaitu: 2.11. Tanah dengan ukuran tanah seluas 2.529 m2 (dua ribu lima ratus dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Bangun Rejo RT 002 RW 005 Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung dengan dengan koordinat tempat 5 24? 46,39? LS, 105 36? 56,63? BT batas-batas : 2.12. Satu unit Mobil Truk Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi BE 9721 FV, Tahun 2012; 2.13. Satu unit Mobil Truk DUTRO dengan Nopol BE 9064 UF, Tahun 2011; 2.14. Hasil penjualan empat mobil yaitu : Satu unit Mobil Truk ELF dengan Nopol BE 9901 NE, Tahun 2000, satu unit Mobil Truk Mitsubishi PS100 dengan Nopol A 8054 B, Tahun 2000, satu unit Mobil Truk Mitsubishi PS20 dengan Nopol BE 9802 BN, tahun 2001, satu unit Mobil Toyota Rino dengan Nopol BE 9308 ND, Tahun 1998, berupa uang sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); 3. Menetapkan Pembanding dan Terbanding berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian; 4. Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membagi harta bersama pada dictum angka 2 (dua) di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara bersama-sama atau dilelang di muka umum kemudian hasilnya dibagi dua dan masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian; 5. Menghukum Terbanding untuk menyerahkan harta-harta sebagaimana dalam diktum nomor 4 (empat) di atas kepada Pembanding; 6. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaar) petitum nomor 2.19, 2.20 dan petitum 2.21 7. Menolak untuk selainnya; DALAM REKONVENSI 2.1. Satu bidang tanah pekarangan seluas 230 m2 (dua ratus tiga puluh meter persegi), yang diatasnya terdapat bangunan rumah permanen lantai dua, yang lantai dasarnya seluas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Dusun VII, RT021, RW007, Perumnas Wisma Gunung Sugih Besar, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan koordinat tempat 5 18? 35,93? LS, 105 33? 45,24? BT dengan batas-batas: 2.2 Satu bidang tanah kebun jeruk seluas 2.437 m2 (dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Dusun IV Kemiling, RT014, RW005, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, dengan koordinat tempat 5 18? 29,37? LS, 105 34? 01,00? BT dengan batas- batas: 2.3 Satu Unit Kendaraan Roda 4 Mitsubishi Pajero Sport warna putih Nomor Polisi BE 1406 ASB; 3. Menetapkan Pembanding dan Terbanding berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian; 4. Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membagi harta bersama pada dictum angka 2 (dua) di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara bersama- sama atau dilelang di muka umum kemudian hasilnya dibagi dua dan masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian; 5. Menghukum Pembanding untuk menyerahkan harta-harta sebagaimana dalam diktum nomor 4 (empat) di atas kepada Terbanding; 6. Menolak gugatan rekonvensi untuk selainnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2023/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2023/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada