- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (SAID JAJAMIHARJA bin SAID PADLAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (SAHARATUL HIKMAH binti H. KASIM. S) di depan sidang Pengadilan Agama Tembilahan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Nafkah ?iddah sebesar Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Nafkah lampau/madliyah sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 2.1 s.d 2.2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan hak asuh anak (Hadhanah) anak yang bernama SAID ZIYAD AKRAM bin SAID JAJAMIHARJA, lahir di Tembilahan, tanggal 25 April 2016, berada di bawah hadlanah / pemeliharaan Penggugat (ibu kandung) sampai anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah melangsungkan pernikahan dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk berkunjung atau menemani anak tersebut untuk mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak menganggu atau merugikan kepentingan anak itu sendiri
- Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya nafkah pemeliharaan atas 1 (satu) orang anak sebagaimana yang disebutkan pada amar angka 3, minimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) per tahun sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau dapat berdiri sendiri, yang harus dibayarkan setiap bulan kepada Penggugat selaku pemegang hadlanah/pemeliharaan atas anak-anak tersebut
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 540/Pdt.G/2021/PA.Tbh |
|
Nomor | 540/Pdt.G/2021/PA.Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gushairi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amry Saputra, Br Hakim Anggota Muhammad Aidzbillah, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Zaki Rusmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp290.000,00 (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 540/Pdt.G/2021/PA.Tbh.zip
- Download PDF
- 540/Pdt.G/2021/PA.Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 540/Pdt.G/2021/PA.Tbh
Statistik2610