- Menyatakan Terdakwa RETNO WIGATININGRUM, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi bukan merupakan tindak pidana .
- MelepaskanTerdakwa RETNO WIGATININGRUM dari segala tuntutan hukum.
- Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
- Menetapkan barang buktiberupa :
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai aslinyaSurat Perjanjianantara PT. Indonesia Power dengan PT. Banyu Mili Terus Nomor: 185.PJ/061/IP/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Pekerjaan Revitalisasi Mill Air System Dan Induced Draft Fan System (Penggantian Paf Outlet Dan Mill Hot Pa Damper) unit Jasa Pembangkit Banten 1 Suralaya oleh PT. Indonesia Power, pelaksana PT. Banyu Mili Terus,yang ditanda tangani oleh RAMADHAN HANDYANTO JIWATAMA selaku Direktur PT. Banyu Mili Terus dan ALIANSYAH ABDULLAH selaku PLT. Kepala Departemen Pangadaan Spare Part & Jasa PT. Indonesia Power
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai aslinyaAddendum I Surat PerjanjianAntara PT.Indonesia Power dengan PT. Banyu Mili Terus tentang Pekerjaan Revitalisasi Mill Air System Dan Induced Draft Fan System (Penggantian Paf Outlet Dan Mill Hot Pa Damper) unit Jasa Pembangkit Banten 1 Suralaya oleh PT. Indonesia Powerkepada PT. Banyu Mili Terus, Nomor Pihak Pertama: 187.PJ/061/IP/2017 tanggal 13 Maret 2018, yang ditanda tangani oleh RAMADHAN HANDYANTO JIWATAMA selaku Direktur PT. Banyu Mili Terus dan ALIANSYAH ABDULLAH selaku PLT. Kepala Departemen Pangadaan Spare Part & Jasa PT. Indonesia Power
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinyaAplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 11 Januari 2018 dari SONDANG SITANGGANG ke rekening Bank Bukopin cabang Mangga Dua Jakarta dengan nomor 1001011452 atas nama PT. Banyu Mili Terus sebesar Rp.1.200.000.000,-
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinyaAplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 7 Februari 2018 dari SONDANG SITANGGANG ke rekening Bank Bukopin cabang Mangga Dua Jakarta dengan nomor 1001011452 atas nama PT. Banyu Mili Terus sebesar Rp.1.400.000.000,-
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 26 Februari 2018 dari SONDANG SITANGGANG ke rekening Bank Bukopin cabang Mangga Dua Jakarta dengan nomor 1001011452 atas nama PT. BANYU MILI TERUS sebesar Rp.1.000.000.000,-
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Aplikasi Transfer Bank Permata tanggal 7 Februari 2018 dari SONDANG SITANGGANG ke rekening Bank Bukopin cabang Mangga Dua Jakarta dengan nomor 1001011452 atas nama PT. Banyu Mili Terus sebesar Rp.2.000.000.000,-
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinyaBerita Acara UsulanAmandemenSurat PerjanjianNomor: 185.PJ/061/IP/2017 tanggal18 Agustus 2017tentang Pekerjaan Revitalisasi Mill Air System dan Induced Draft Fan (Penggantian PAF Outlet Damper dan Mill Hot PA Damper) Unit Usaha Pembangkitan Banten 1 Suralaya tanggal 8 Maret 2018
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinyaSurat dari Indonesia PowerUnit Jasa Pembangkitan Banten 1 Suralaya kepada PT. Indonesia Power Kantor Pusat Nomor: 36.1/150/UJPBSR/2018 tanggal 12 Maret 2018 perihal pengajuan usulan perubahan (adendum) Surat Perjanjian No. 185.PJ/061/IP/2017 yang ditanda tangani oleh USVIZAL ZAINUDDIN selaku Genarel Manager
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Perjanjian antara PT. Indonesia Power dengan PT. Banyu Mili Terus Nomor: 185.PJ/061/IP/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Pekerjaan Revitalisasi Mill Air System Dan Induced Draft Fan System (Penggantian Paf Outlet Dan Mill Hot Pa Damper) unit Jasa Pembangkit Banten 1 Suralaya oleh PT. Indonesia Power, pelaksana PT. Banyu Mili Terus,yang ditanda tangani oleh RAMADHAN HANDYANTO JIWATAMA selaku Direktur PT. Banyu Mili Terus dan ALIANSYAH ABDULLAH selaku PLT. Kepala Departemen Pangadaan Spare Part & Jasa PT. Indonesia Power
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai aslinyaAddendum I Surat PerjanjianAntara PT.Indonesia Power dengan PT. Banyu Mili Terus tentang Pekerjaan Revitalisasi Mill Air System Dan Induced Draft Fan System (Penggantian Paf Outlet Dan Mill Hot Pa Damper) unit Jasa Pembangkit Banten 1 Suralaya oleh PT. Indonesia Powerkepada PT. Banyu Mili Terus, Nomor Pihak Pertama: 187.PJ/061/IP/2017 tanggal 13 Maret 2018, yang ditanda tangani oleh RAMADHAN HANDYANTO JIWATAMA selaku Direktur PT. Banyu Mili Terus dan ALIANSYAH ABDULLAH selaku PLT. Kepala Departemen Pangadaan Spare Part & Jasa PT. Indonesia Power
- 1 (satu) bundel Rekening koran PT. Bank Permata Tbknomor400034397atas nama CV. Atlantic periode 1 Januari 2018 s.d. 20 Desember 2018
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Cek No. 437827 tanggal 7 Februari2018 dibayarkan kepada PT.Banyumili Terus Rek. 1001011452 Bank Bukopin sebesar Rp.2.000.000.000,-
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Aplikasi Transfer pada Bank Permata tanggal 7 Februari 2018 sebesar Rp.2.000.000.000,- ke nomor rekening 1001011452 atas nama PT. Banyumili Terus dengan alamat Jakarta ke Bank Bukopin Cabang Mangga Dua Jakarta, dengan pengirim CV.Atlantic dengan alamat Palembang, dengan berita singkat Pembayaran Damper
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Bukti Transaksi dari CV. Atlantic melalui Bank Permata ke Bank Bukopin atas nama PT. Banyumili Terus sebesar Rp.2.000.000.000,-
- 1 (satu) lembar copy legalisir Invoice dari PT. Banyu Mili Terus kepada PT. Indonesia Power UJP PLTU Banten 1 Suralaya Nomor: 09/BMT-INV/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh RAMADHAN HANDYANTO JIWATAMA JIWATAMA selaku Direktur dengan pembayaran tahap I sebesar Rp.3.596.492.900,-
- 1 (satu) lembar copy legalisir Permohonan Pembayaran dari PT. Banyu Mili Terus kepada PT.Indonesia Power UJP PLTU Banten 1 Suralaya Nomor: 052/BMT-PP/05.2018 tanggal 3 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh RAMADHAN HANDYANTO JIWATAMA JIWATAMA selaku Direktur sebesar Rp.3.596.492.900,-
- 1 (satu) lembar copy legalisir Payment Detail 160118001364 transfer dari PT. Indonesia Power ke rekening nomor 1001325457 pada Bank Bukopin atas nama PT. Banyu Mili Terus sebesar Rp.3.204.148.220,- tanggal 8 Mei 2018
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pembayaran-UJP Banten Suralaya PT. Indonesia Power dengan nomor input 160118001364, No. Bukti Pembayaran 93898, tanggal tagihan diterima 8 Mei 2018, tanggal jatuh tempo 8 Mei 2018, tanggal pembayaran 8 Mei 2018, melalui Bank BSR-BNI 0343621042, dibayarkan kepada PT. Banyu Mili Terus, No. Invoice Supplier 09/BMT-INV/V/2018, No. Kotrak/SPK 185.PJ/061/ IP/2017, Dokumen lain No. PRK: 2018.RJBB.21.008, mata uang IDR senilai Rp.3.204.148.220,- yang ditanda tangani oleh USVIZAL Z selaku General Manager dan SOBRI selaku Manajer Administrasi
- 1 (satu) lembar copy legalisir Kwitansi PT. Banyu Mili Terus No. 009/BMT-K/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 dari PT. Indonesia Poweryang ditanda tangani oleh RAMADHAN HANDYANTO JIWATAMA JIWATAMA selaku Direktur sebesar Rp.3.596.492.900,-
- 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak No. 030.003-18.77033230, pengusaha kena pajak PT.Banyu Mili Terus, pembeli barang kena pajak/penerima jasa kena pajak PT. Indonesia Power untuk pekerjaan revitalisasi mill air system dan induced draft fan system (penggantian PAF Outlet dan Mill Hot PA Damper) unit jasa pembangkitan Banten 1 Suralaya Rp.3.269.539.000 X1, tanggal 3 Mei 2018
- 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Selesai Pekerjaan/Jasa No. 0008.BA/ ENJ/640/UJPBSR/ 2018 tanggal 19 Maret 2018 tahap 1 senilai Rp.3.596.492.900,-
- 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Pekerjaan/Jasa No. 0008.BA/ENJ/640/ UJPBSR/2018 tanggal 19 Maret 2018
- 1 (satu) lembar copy legalisir Permohonan Pembayaran dari PT. Banyu Mili Terus kepada PT.Indonesia Power UJP PLTU Banten 1 Suralaya Nomor: 151/BMT-IP/11.2018 tanggal 23 November 2018 yang ditanda tangani oleh RAMADHAN HANDYANTO JIWATAMA JIWATAMA selaku Direktur dengan pembayaran tahap II sebesar Rp.4.036.021.550,-
- 1 (satu) lembar copy legalisir Invoice dari PT. Banyu Mili Terus kepada PT. Indonesia Power UJP PLTU Banten 1 Suralaya Nomor: 15/BMT-INV/11/2018 tanggal 23 November 2018 yang ditanda tangani oleh RAMADHAN HANDYANTO JIWATAMA JIWATAMA selaku Direktur dengan pembayaran tahap II sebesar Rp.4.036.021.550,-
- 1 (satu) lembar copy legalisir Payment Detail 160118003752 transfer dari PT. Indonesia Power ke rekening nomor 1001325457 pada Bank Bukopin atas nama PT. Banyu Mili Terus sebesar Rp.3.146.16.677,- tanggal 4 Desember 2018
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pembayaran-UJP Banten Suralaya PT. Indonesia Power dengan nomor input 160118003752, No. Bukti Pembayaran 135376, tanggal tagihan diterima 28 November 2018, tanggal jatuh tempo 28 November 2018, tanggal pembayaran 4 Desember 2018, melalui Bank BSR-BNI 0343621042, dibayarkan kepada PT. Banyu Mili Terus, No. Invoice Supplier 15/BMT-INV/11/2018, No. Kotrak/SPK 185.PJ/061/IP/2017, Dokumen lain No. PRK: 2018.RJBB. 21.008, mata uang IDR senilai Rp.3.146.166.677,- yang ditanda tangani oleh USVIZAL Z selaku General Manager dan SOBRI selaku Manajer Administrasi
- 1 (satu) lembar copy legalisir Kwitansi PT. Banyu Mili Terus No. 015/BMT-K/XI/2018 tanggal 23 November 2018 dari PT. Indonesia Power yang ditanda tangani oleh RAMADHAN HANDYANTO JIWATAMA JIWATAMA selaku Direktur sebesar Rp. 4.036.021.550,-
- 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak No. 030.003-18.77033231, pengusaha kena pajak PT.Banyu Mili Terus, pembeli barang kena pajak/penerima jasa kena pajak PT. Indonesia Power untuk pekerjaan revitalisasi mill air system dan induced draft fan system (penggantian PAF Outlet dan Mill Hot PA Damper) unit jasa pembangkitan Banten 1 Suralaya Rp.3.669.110.500 X1, tanggal 23 November 2018
- 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Jasa No. 0017.BA/ENJ/640/ UJPBSR/2018 tanggal 10 Juli 2018
- 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Kesepakatan Pekerjaan/Jasa No. 0018.BA/ENJ/640/ UJPBSR/2018 tanggal 28 September 2018 dengan nilai sisa pekerjaan Rp.4.036.021.550,-
- 1 (satu) lembar copy legalisir Slip pengiriman uang/transfer tanggal 30 Mei 2018
- 2 (dua) lembar copy cek legalisiryang sudah divalidasi oleh Bank tanggal 30 Mei 2018 dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 30 Mei 2018 cek No. 1217230762 sebesar Rp.34.122.400,-
- Tanggal 30 Mei 2018 cek No. 1217230759 sebesar Rp.1.000.000.000,-
- Tanggal 30 Mei 2018 cek No. 1217230758 sebesar Rp.1.000.000.000,-
- Tanggal 30 Mei 2018 cek No. 1217230761 sebesar Rp.1.000.000.000,-
- 1 (satu) lembarcopy legalisir Slip pengiriman uang/transfer tanggal 31Mei 2018
- 1 (satu) lembar copy cek legalisir yang sudah divalidasi oleh Bank tanggal 31 Mei 2018 cek No. 1217230763 sebesar Rp.1.000.000.000,-
- 1 (satu) lembar copy KTP legalisir pembawa cek a.n SONDANG SITANGGANG
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT. Dwi Cahaya Tehnik Nomor: 04-tanggal 20 Juni 2012 yang dibuat pada notaris DAHLIA HALIM, S.H. di Palembang
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Risalah RapatPT. Dwi Cahaya Tehnik Nomor: 01. tanggal 5 Desember 2017 yang dibuat pada notaris YOVITAREA, S.H. di Palembang
- 1 (satu) bundel copy legalisir kontrak perjanjian antara PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Dwi Cahaya Tehnik-PT. Fajar Selatan tentang pekerjaan pengadaan Retrofit Induced Draft Fan (IDF) PLTU Tarahan Unit 3 dan 4 Sektor Pembangkitan Tarahan PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan nomor kontrak 7000001225.PJ/DAN.02.01/KITSBS/2017 tanggal 11 September 2017
- 1 (satu) lembar copy legalisir Purchase Order (PO) dari PT. Dwi Cahaya Tehnik dengan nomor: 094/MDP-GC/PO/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 kepada PT. Banyu Mili Terus
- 1 (satu) lembar copy legalisir Invoice dari PT. Banyu Mili Terus dengan nomor: 035/BM.INV/12.17 tanggal 15 Desember 2017 kepada PT. Dwi Cahaya Tehnik
- 1 (satu) lembar copy legalisir kwitansi dari PT. Banyu Mili Terus dengan nomor: 035/K-BM/12.17 tanggal 12 Desember senilai Rp 5.042.653.000,- untuk pembayaran DP dan dimulainya pekerjaan Mantenance ID Fan dan Supply IVC System Control Sparepart, PLTU Tarahan, Lampung
- 1 (satu) lembar copy legalisir rekening koran periode 1 Mei 2018 sampai 31 Mei 2018 pada Bank Permata atas nama PT. Dwi Cahaya Tehnik
- 1 (satu) lembar copy legalisir rekening koran periode 1 januari 2018 sampai 31 Juli 2018 pada Bank Mandiri atas nama PT. Dwi Cahaya Tehnik
- 1 (satu) lembar print out rekening koran dari Bank Bukopin periode Mei 2018 dengan nomor rekening giro: 1001011452 atas nama PT. Banyu Mili Terus dengan alamat Jalan Durian Raya No. 5 Rt 08/21 Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi tanggal 14 Oktober 2020 dengan user: KORD450201
- 1 (satu) lembar print out rekening koran dari Bank Bukopin periode Desember 2018 dengan nomor rekening giro: 1001325457 atas nama PT. Banyu Mili Terus dengan alamat Jalan Durian Raya No. 5 Rt 08/21 Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi tanggal 14 Oktober 2020 dengan user: KORD450201
- 1 (satu) bundel laporan audit investigasi pekerjaan revitalisasi mill air system da induced draft fan system unit jasa pembangkit Banten 1 suralaya Nomor: LK/006/HPR/HP-1/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 dari PT. Banyu Mili Terus
- 1 (satu) lembar copy legalisir Purchase Order (PO) dari PT. Dwi Cahaya Tehnik dengan nomor: 094/MDP-GC/PO/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 kepada PT. Banyu Mili Terus
- 1 (satu) lembar copy legalisir Invoice dari PT. Banyu Mili Terus dengan nomor: 035/BM.INV/12.17 tanggal 15 Desember 2017 kepada PT. Dwi Cahaya Tehnik
- 1 (satu) lembar copy legalisir kwitansi dari PT. Banyu Mili Terus dengan nomor: 035/K-BM/12.17 tanggal 12 Desember senilai Rp5.042.653.000,- untuk pembayaran DP dan dimulainya pekerjaan Mantenance ID Fan dan Supply IVC System Control Sparepart, PLTU Tarahan, Lampung
- 1 (satu) Foto copy legalisir surat perjanjian kerjasama dengan PT. Indonesia Power Nomor 185.PJ/061/IP/2017 tertanggal 18 Agustsu 2017 sehubungan dengan pekerjaan Revitalisasi Mill Air System dan Induced Draft Fan System Unit Jasa Pembangkit Banten Suralaya sudah dinasegelen (Bukti P-1)
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir Rekening Koran Bank Bukopin periode Januari 2018 dari Rekening Nomor 1001011452 atas nama PT Banyu Mili Terus (Bukti P-2.1)
- 1 (satu) lembar Foto Copy legaLISIR Rekening Koran Bank Bukopin periode Februari 2018 dari Rekening Nomor 1001011452 atas nama PT Banyu Mili Terus (Bukti P-2.2)
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Hasil audit investigasi dari kantor akuntan Publik Drs. Heroe Pramono & Rekan Nomor LK/006/HPR/HP-1/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 (Bukti P-3)
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Purchase Order (PO) nomor 094/MDP-GC/PO/XII/2017 dari PT.Dwi Cahaya Teknik tertanggal 12 Desember 2017 (Bukti P-4)
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Invoice kepada PT. Dwi Cahaya Teknik nomor 035/BM.INV/12.17 sejumlah Rp.5.042.653.000 (bukti P-5)
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Rekening Koran Bank Bukopin periode Mei 2018 dari Rekening Nomor 1001011452 atas nama PT Banyu Mili Terus (bukti P-6);
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Cek Nomor : 1217230758 tertanggal 30 Mei 2018 sebesarRp.1.000.000.000,- (bukti P-7.1)
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Cek Nomor: 1217230759 tertanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (Bukti P-7.2)
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Cek Nomor: 1217230761 tertanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (Bukti P-7.3)
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Cek Nomor: 1217230762 tertanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp.34.122.400,- (bukti P-7.4)
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Cek Cek Nomor: 1217230763 tertanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (Bukti P-7.5)
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Rekening Koran Bank Bukopin periode Mei 2018 dari Rekening Nomor 1001011452 atas nama PT Banyu Mili Terus (bukti P-8)
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Rekening Koran Bank Bukopin periode Desember 2018 dari Rekening Nomor 1001326457 atas nama PT Banyu Mili Terus. Sudah dinazegelen (Bukti P-9)
- 1 (satu) bundel Akta Pendirian PT. Banyu Mili terus Nomor 08 tanggal 06 Februari 2015, yang dibuat di hadapan HJ. TUTI ALAWIYAH, S.H., notaris di Bekasi
- 2 (dua) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0006365.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 10 Februari 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Peseroan Terbatas PT Banyu Mili Terus
- 1 (satu) bundel Akta Berita Acara Rapat PT Banyu Mili Terus Nomor 2 tanggal 29 Desember 2015, yang dibuat di hadapan DIAN LESTARI, S.H., M.Kn, notaris di Cianjur
- 1 (satu) lembar surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Notaris DIAN LESTARI, S.H., M.Kn Nomor : AHU-AH.01.03-0992013 tanggal 29 Desember 2015 peihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar PT Banyu Mili Terus
- 1 (satu) lembar surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Notaris DIAN LESTARI, S.H., M.Kn Nomor : AHU-AH.01.03-0992014 tanggal 29 Desember 2015 peihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar PT Banyu Mili Terus
- 2 (dua) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0949048.AH.01.02 Tahun 2015 tanggal 10 Februari 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Peseroan Terbatas PT Banyu Mili Terus
- 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Banyu Mili Terus Nomor 06 tanggal 11 Juli 2017, yang dibuat di hadapan HJ. TUTI ALAWIYAH, S.H., notaris di Bekasi
- 1 (satu) lembar surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Notaris HJ. TUTI ALAWIYAH, S.H., Nomor : AHU-AH.03-0152038 tanggal 12 Juli 2017 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar PT Banyu Mili Terus
- 1 (satu) lembar surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Notaris HJ. TUTI ALAWIYAH, S.H., Nomor : AHU-AH.03-0152039 tanggal 12 Juli 2017 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar PT Banyu Mili Terus
- 2 (dua) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0014262.AH.01.02. tahun 2017 tanggal 2 Juli 2017 tentng Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Banyu Mili Terus
- 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Banyu Mili Terus Nomor 13 tanggal 28 Mei 2018, yang dibuat di hadapan MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta Selatan
- 2 (dua) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0012815.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Peseroan Terbatas PT Banyu Mili Terus
- 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Keputusan Sirkulir Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Banyu Mili Terus Nomor 23 tanggal 15 April 2021, yang dibuat di hadapan MEISSIE PHOLUAN, S.H., notaris di Jakarta Pusat
- 1 (satu) lembar surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Notaris MEISSIE PHOLUAN, S.H., Nomor : AHU-AH.01.03-0243590 tanggal 19 April 2021 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar PT Banyu Mili Terus
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 413/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 413/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bawono Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Tjahjo Mahendra, Sh.br Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Panitera Pengganti Dika Astuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 3Memulihkankemampuan, nama baik, harkat dan martabatterdakwasepertisemula. Dikembalikan kepada terdakwa ; 6Membebankanbiaya perkara kepada negara sebesarnihil ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 413/Pid.B/2023/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 413/Pid.B/2023/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 270 K/Pid/2024
Pertama : 413/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel
Statistik177125