- Menyatakan TerdakwaI MOCHAMAD IBNU CHOIRUDIN alias IRUL bin RIYONO ASNAN dan Terdakwa II YOGA ABDI ANGGRA DAYU alias EL bin ROHMAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi pil berwarna Putih berlogo ?Y? sebanyak 27 butir;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi pil berwarna Putih berlogo ?Y? sebanyak 28 butir;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya Pro;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Baru;
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat berisikan 9 (Sembilan) butir Pil berwarna putih berlogo ?Y? (sisa pakai);
- 1 (satu) buah tas plastic (kresek) warna hitam berisikan 516 (lima ratus enam belas) butir Pil berwarna putih berlogo ?Y?.
- imusnahkan
- 1 (satu) buah Hp merk Evercroos warna hitam dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna putih;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung Type J7 Prime warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol: N-6136-EU beserta kunci kontak dan STNKnya;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 552/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 552/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faridh Zuhri, Br Hakim Anggota Ricky Emarza Basyir |
Panitera | Panitera Pengganti Dwityo Prasanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 552/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Statistik1180