- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Perikatan Jual Beli Nomor: 18 tertanggal 20 Oktober 2015 yang dibuat oleh/dihadapan Zainul Islam, S.H., Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Praya, Kabupaten Lombok Tengah atas tanah objek sengketa antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan tanah objek sengketa seharga semuanya Rp7.321.500.000,00 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah membayar tanah objek sengketa kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi pada tanggal 16 November 2014 sebesar Rp3.127.500.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp4.194.000.000,00 (empat miliar seratus sembilan puluh empat juta rupiah) yang merupakan pelunasan atas tanah objek sengketa yang dibayar sejak terbitnya Sertipikat tanah objek sengketa oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 3463/1/IP/PMA/2014 tanggal 11 Desember 2015 No. Perusahaan: 18932. 2014. Jo. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No. 3963/1/IP ? PB/PMA/2015 No. Perusahaan: 18932. 2014, perizinan akan diubah No. 3463/1/IP/PMA/2014 tanggal 04 Desember 2014 bidang usaha Hotel Bintang Tiga adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor: 18 tertanggal 20 Oktober 2015 yang dibuat oleh/dihadapan Zainul Islam, S.H., Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dijadikan dasar untuk permohonan menerbitkan Sertipikat tanah objek sengketa ke atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah;
- Menghukum kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tanpa syarat apapun juga bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang sejumlah Rp2.040.000,00 (dua juta empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN PRAYA Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Pya |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nely Nailufah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan