- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menguasai obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menyatakan seluruh surat-surat, dan dokumen-dokumen, yang dibuat, ditandatangani dan digunakan oleh Tergugat II Rekonvensi/Penggugat II Konvensi terkait dengan tanah obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak sah;
- Menyatakan sah penguasaan tanah obyek sengketa oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan No.88, tertanggal 26 Juli 2012, Surat Ukur Nomor : 39/Kuta/2012, tanggal 25 Juli 2012 An. PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero);
- Menyatakan Sporadik register No: 86/SKT/XI/2011 tanggal 10 November 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berdiri diatas tanah obyek sengketa yang dikuasai Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp2.705.000,00 (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah).
Putusan PN PRAYA Nomor 95/Pdt.G/2020/PN Pya |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2020/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2020/PN Pya
Statistik950