- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah keturunan yang sah dari Almarhum Amiq Saini dan berhak atas harta peninggalan Almarhum Amiq Saini;
- Menyatakan hukum bahwa tanah yang terletak di Suare, Dusun Lekong Tengak, Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, seluas + 10.400 M2 (sepuluh ribu empat ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN PRAYA Nomor 61/Pdt.G/2020/PN Pya |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2020/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi, Br Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap |
Panitera | Panitera Pengganti: Johan Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Sebelah Utara : Tanah Amaq Serim dan Jakel Setiawan - Sebelah Selatan : Tanah Almarhum Sipin (dikerjakan oleh ahli waris) - Sebelah Timur : Tanah Penggugat - Sebelah Barat : Tanah Jakel Setiawan dan Almarhum Sipin( dikerjakan oleh ahli waris), adalah hak milik yang sah dari peninggalan Almarhum Amiq Saini ; 4. Menyatakan hukum penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah tanpa alas hak yang sah dan perbuatan Tergugat I yang menggadaikan tanah sengketa kepada Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan segala surat-surat dan dokumen-dokumen yang terbit di atas tanah sengketa akibat Perbuatan Melawan Hukum dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan tanpa uang tebusan, serta membongkar pemagaran yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian setempat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.225.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2020/PN Pya
Statistik1080