- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 01 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 05 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pengurus Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Desa, Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 06 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan P3N Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin
- 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 07 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Pengelolaan Taman Belajar Keagamaan Desa/Guru Ngaji Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 08 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan PAUD/TK Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 08 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dukun Kampung Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 09 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Guru Madrasah Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 09 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Ketua LPM dan Anggota LPM Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 10 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Staf Administrasi Pemerintah Desa, Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 11 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 11 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Karang Taruna Indonesia (KTI) Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 12 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Kader Posyandu Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Lembaga Adat Desa (LAD) Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : - Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Syarak Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Nomor : - Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Sesepuh Tuo Adat Desa Koto Renah Kec. Jangkat Kab. Merangin.
- 1 (Satu) Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Koto Renah Nomor : 04 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Ulang Dalam Jabatan Perangkat Desa Kepala Desa Koto Renah.
- 1 (Satu) Eksemplar SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) Berkas asli Peraturan Desa Nomor : 04 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Koto Renah (APBDes) Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) Berkas Asli Peraturan Desa Koto Renah Nomor : 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES).
- 1 (Satu) Berkas Asli Peraturan Desa Nomor : 02 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Koto Renah (APBDes) Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2019 untuk pembayaran Dana Desa Tahap III dengan nominal Rp. 200.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Oktober 2019 untuk pembayaran Peminjaman Kades dengan nominal Rp. 10.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 November 2019 untuk pembayaran peminjaman kades senilai Rp. 3.500.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 November 2019 untuk pembayaran pembelian ATK Operator Desa senilai Rp. 1.500.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Oktober 2019 untuk pembayaran peminjaman EDI HARTONO senilai Rp. 120.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 01 Januari 2021 untuk pembayaran pengembalian pinjaman EDI HARTONO / oleh KADES senilai Rp. 10.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 Januari 2021 untuk pembayaran pinjaman kades oleh Edy Hartono senilai Rp. 20.000.000,-
- 1 (Satu) Berkas Asli RPJMDes Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2016 S/D 2022 Pemerintah Kabupaten Merangin Kecamatan Jangkat Desa Koto Renah.
- 1 (satu) Lembar Asli Petikan Keputusan Bupati Merangin Nomor: 331/BPMPD/2016 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Koto Renah.
- 1 (Satu) Berkas Fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Desa Nomor : 03 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan Koto Renah (APBDes-P) Tahun Anggaran 2019.
- 1 (Satu) Berkas Asli Peraturan Desa Koto Renah Nomor : 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES).
- 1 (Satu) Berkas Fotocopy yang telah dilegalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan NOMOR: 141.1/DS-KTRN/2016.
- 1 (Satu) Berkas Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Bupati Merangin Nomor :700/657/inpektorat/2020 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Merangin.
- 1 (Satu) Berkas Asli laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa Koto Renah Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Merangin Nomor : 57 Tahun 2018 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Merangin Nomor : 58 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Merangin Nomor : 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Merangin Nomor : 10 Tahun 2019 Tentang penetapan alokasi dana desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019.
- 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Merangin Nomor : 11 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019.
- 1 (Satu) Berkas Fotocopy yang telah dilegalisir nomor : LHA/638/Inspektorat/2020 Perihal Laporan Hasil Audit Khusus Terhadap APBDes Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Tahun Anggaran 2018 Kepada Bapak Bupati Merangin Tanggal 04 Agustus 2020.
- 1 (Satu) Berkas Fotocopy yang telah dilegalisir nomor : 700/814/Inspektorat/2021 Perihal Surat Keterangan Pemeriksaan Khusus Desa Koto Renah Tahun Anggaran 2018 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tanggal 29 Oktober 2021.
- 1 (Satu) Eksemplar Berita acara cek fisik Insentif LAD,Insentif Satlinmas, Insentif Rt, Insentif 8 Bulan Kaur Keuangan,Seragam LPM, Bantuan Pemberantasan Hama Babi (Porbi),Pembebasan Lahan Masjid,Anggota TPK.
- 1 (Satu) Eksemplar Surat Pernyataan Insentif LPM, Insentif Staff Dan Operator, Insentif Kader Posyandu, Insentif LAD, Insentif Pengurus RT, Tunjangan BPD, Siltap Perangkat Desa, Insentif Pegawai Syarak, Insentif Dukun Kampung (Dukun Beranak), Insentif PAUD, Insentif Madrasah, Insentif Guru Ngaji, Insentif Satlinmas, Kaur Keuangan.
- 1 (Satu) Eksemplar Hasil Survey Harga Material Nama : Toko Permata Bangunan Alamat : Simpang Kuari, Melingkung Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat.
- 1 (Satu) Berkas Asli Pendamping Desa Kecamatan Jangkat Laporan Monitoring Dan Evaluasi Dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Dana Desa Tahun 2018 s/d 2020 Didesa Koto Renah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
- 1 (Satu) Berkas fotocopy Penyampaian Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa (DD) Ke Rekening Desa Tahap I+II+III TA 2018 s/d 2019 Oleh Bupati Merangin
- 1 (Satu) Berkas Asli Dinas PUPR Kabupaten Merangin Laporan Tim Teknis Tentang Pembangunan Bersumber Dari Dana Desa (DD) Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 s/d 2020.
- 1 (Satu) Berkas Asli Dinas PUPR Kabupaten Merangin Laporan Tim Teknis Tentang Pemeriksaan Dana Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Tahun Anggaran 2018 s/d 2019.
- 1 (Satu) Berkas Fotocopy yang telah dilegalisir nomor : 700/93.I/DPUPR/2022 Penyampaian Laporan Tim Teknis Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tanggal 07 Februari 2022.
Putusan PN JAMBI Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yofistian, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa DONI ESPA Bin JABIR Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Didakwakan Dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Membebaskan Terdakwa DONI ESPA Bin JABIR Oleh Karena Itu Dari Dakwaan Primair Tersebut Diatas. 3 Menyatakan Terdakwa DONI ESPA Bin JABIR Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Di Dakwakan Dalam Dakwaan Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 4. Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa DONI ESPA Bin JABIR, selama 5 (lima) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 6. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa DONI ESPA Bin JABIR sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menghukum Terdakwa DONI ESPA Bin JABIR, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.093.304.340,00 (Satu Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh rupiah), apabila Terdakwa DONI ESPA Bin JABIR, tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 7. Menetapkan Barang Bukti berupa : Dikembalikan Kepada Pemerintah Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Melalui Saksi SUHANRI Bin ARMI (Selaku Kaur Keuangan Desa Koto Renah 2018 s/d 2021) Dikembalikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin Melalui Saksi SURANTO Bin ATMONO (Selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin 2021 s/d Sekarang) Dikembalikan Kepada Inspektorat Kabupaten Merangin Melalui AhliEDY ANDRA S.H., M.M., CRMO., CFrA (Selaku Auditor Madya Bidang Investigatif Pada Inspektorat Kabupaten Merangin 2013 s/d Sekarang) Dikembalikan Kepada Pendamping Desa Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Melalui Saksi HERRY YULIDYA Bin ILYAS JABAR (Selaku Pendamping Desa Kemendes PDTT RI 2015 s/d sekarang) Dikembalikan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merangin Melalui Saksi DARHIMAH,S.E. Binti ZAINUDIN (Selaku Kepala Bidang perbendaharaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merangin 2015 s/d sekarang) Dikembalikan Kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Merangin Melalui Saksi EFRIANTO, S.T. (Selaku Plt. Kepala Laboratorium Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Merangin 2022 s/d sekarang) 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada