- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tangal tanggal 8 Juni 2015 berdasarkan agama Kristen dan telah dicatatkan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1503-KW-24062015-0001, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun tersebut putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak berperkara (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi. Kemudian berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatat Sipil mencatat perceraian ini dalam sebuah daftar/register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi berkoordinasi untuk memberitahukan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun sebagai instansi yang menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1503-KW-24062015-0001, tanggal 24 Juni 2015 tersebut, kemudian Pegawai Pencatat Sipil mencatat perceraian tersebut pada pinggir dari daftar percatatan perkawinan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jambi atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan Pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai masing-masing kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun;
- Menetapkan hak asuh anak laki-laki dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama Gabriello Raffi Aritonang, lahir pada 23 September 2015, berada dibawah pengasuhan Penggugat;
- Menetapkan nafkah anak yang harus ditanggung oleh Tergugat untuk biaya hidup dan biaya pendidikan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 120/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota Lili Evelin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik919