- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tangal 29 Oktober 1990 berdasarkan agama Budha dan pernikahan tersebut telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 32/ 1990, tanggal 29 Oktober 1990 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu tersebut putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak berperkara (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi. Kemudian berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatat Sipil mencatat perceraian ini dalam sebuah daftar/register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi berkoordinasi untuk memberitahukan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu sebagai instansi yang menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 32/ 1990, tanggal 29 Oktober 1990 tersebut, kemudian Pegawai Pencatat Sipil mencatat perceraian tersebut pada pinggir dari daftar percatatan perkawinan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jambi atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan Pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai masing-masing kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp514.000,00 (lima ratus empat belas ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 112/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota Lili Evelin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurkumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik795