- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2004 sebagaimana disebutkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 219/Um-1917/2004, tanggal 13 Oktober 2004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak berperkara (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap maupun Panitera Pengadilan Negeri Jambi atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan Pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi. Kemudian berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatat Sipil mencatat perceraian ini dalam sebuah daftar/register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian;
- Menetapkan Penggugat yang berhak mengasuh dan memelihara anaknya yang bernama Callysta Olyvia Bong, perempuan, berumur 7 (tujuh) tahun;
- Menghukum Tergugat membayar uang nafkah atau alimentasi anak atas nama Callysta Olyvia Bong sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya pada paling lambat tanggal 5 dari bulan berjalan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp262.000,00 (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAMBI Nomor 101/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik10310