Putusan PN SEMARANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Setyo Widjanarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kukuh Subyakto, Hakim Anggota Alfis Setyawan |
Panitera | Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUHARTO Bin (Alm) MU?IN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.2. Membebaskan Terdakwa SUHARTO Bin (Alm) MU?IN dari dakwaan primair.3. Menyatakan Terdakwa SUHARTO Bin (Alm) MU?IN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARTO Bin (Alm) MU?IN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp178.318.161,00 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan belas ribu seratus enam puluh satu rupiah), dengan memperhitungkan barang-barang bukti yang telah disita berupa:1. 1 (satu) Unit Handphone Realme C10 No Imei 1: 862241051039771, Imei 2: 862241051 039763;2. 2 (dua) buah Alat penyemprot tanaman;3. 1 (satu) buah Genset merk Honda.dengan ketentuan apabila hasil lelang barang bukti tersebut tidak mencukupi dan Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.7. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan8. Menetapkan barang bukti berupa:M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUHARTO Bin (Alm) MU?IN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.2. Membebaskan Terdakwa SUHARTO Bin (Alm) MU?IN dari dakwaan primair.3. Menyatakan Terdakwa SUHARTO Bin (Alm) MU?IN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARTO Bin (Alm) MU?IN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp178.318.161,00 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan belas ribu seratus enam puluh satu rupiah), dengan memperhitungkan barang-barang bukti yang telah disita berupa:1. 1 (satu) Unit Handphone Realme C10 No Imei 1: 862241051039771, Imei 2: 862241051 039763;2. 2 (dua) buah Alat penyemprot tanaman;3. 1 (satu) buah Genset merk Honda.dengan ketentuan apabila hasil lelang barang bukti tersebut tidak mencukupi dan Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.7. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.8. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kalitorong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang ;2. 1 (satu) bendel Foto copy Surat keputusan Bupati Pemalang Nomor 141/ 1373/Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang ;3. 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kalitorong Nomor 2 Tahun 2019 tentang penjabaran APBDes Kalitorong Kec.Randudongkal Kab.Pemalang Tahun Anggaran 2020 ;4. 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kalitorong Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjabaran perubahan APBDes Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2020;5. 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kalitorong Nomor 4 Tahun 2020 tentang penjabaran perubahan Kedua APBDes Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2020 ;6. 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kalitorong Nomor 05 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Ketiga APBDesa Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2020 ;7. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nomor 7 tahun 2019 tentang APBDesa Kalitorong Tahun Anggaran 2020 ;8. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan APBDesa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2020 ;9. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua APBDesa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2020 ;10. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga APBDesa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2020 ;11. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Kalitorong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun anggaran 2020 ;12. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Kalitorong Nomor: 142.1/2/Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 ;13. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Kalitorong Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap Desa Kalitorong ;14. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Kalitorong Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap No 6 Tahun 2020 Desa Kalitorong ;15. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang bersifat Khusus yang bersumber dari APBD Kab. Pemalang untuk Kegiatan Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 ;16. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kalitorong Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang ;17. 1 (satu) bendel fotocopy dengan legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Kalitorong tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang ;18. 1 (satu) bendel fotocopy dengan legalisir surat keputusan camat Randudongkal Nomor : 141.2 / 30 / Tahun 2018 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang ;19. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 188.4 / 165 / TAHUN 2020 tentang Alokasi dan lokasi penerimaan bantuan keuangan kepada pemerintah Desa untuk menunjang pendaftaran tanah sistematis lengkap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 tanggal 20 Februari 2020 ;20. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Nomor : 77 / SK -33.27. UP. 04.05 / I 2020 tentang Penetapan Lokasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Tahun 2020, tanggal 02 Januari 2020 ;21. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Nomor : 875 / SK-33.27. UP.04.05 / V / 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Nomor : 77 / SK -33.27. UP. 04.05 / I 2020 tentang Penetapan Lokasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Tahun 2020, tanggal 20 Mei 2020;22. 1 (satu) buah buku rekening Bank Jateng, dengan nomer rekening 3134045620 atas nama Pemerintah Desa kalitorong ;23. 1 (satu) bendel laporan rekening koran tabungan BPR BKK Jateng (perseroda), dengan nomer rekening : 025202006474, atas nama nasabah : Kas Desa Kalitorong ;24. 1 (satu) bendel surat pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 Tahap I (satu) Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang ;25. 1 (satu) bendel realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 Tahap II Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang ;26. 1 (satu) bendel realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang ;27. 1 (satu) bendel bukti setor ke Kas Desa Kalitorong terkait dengan pengembalian Sekretaris Desa atas penggunaan yang tidak sah penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa), DD (Dana Desa), Banprov (bantuan Provinsi) Tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp. 15.220.000,- (lima belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);28. 1 (satu) bendel realisasi Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah Kab. Pemalang Tahun 2020 Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang;29. 1 (satu) bendel kwitansi penerimaan dan nota pembelian terkait dengan kegiatan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) 3 Unit Tahun 2020 Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang ;30. 1 (satu) bendel kwitansi penerimaan dan nota pembelian terkait dengan kegiatan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) 3 Unit Tahun 2020 Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang ;31. 1 (satu) bendel kwitansi peneriman dan nota pembelian kegiatan bantuan pembuatan jamban Tahun 2020 Desa Kalitorong Kec.Randudongkal Kab.Pemalang ;32. 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan kegiatan Desa Layak Anak Tahun 2020 Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang ;33. 1 (satu) lembar kwitansi dari Kaur Keuangan Desa Kalitorong uang sejumlah Rp. 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Kegiatan pembangunan rabat beton Rt. 001 Rw. 01, Rt. 01 Rw. 03, Rt. 02 Rw. 02, Rt. 06 Rw. 02 dengan penerima Sdr. DACHIRON tanggal 25 Desember 2020;34. 1 (satu) bendel bukti penjualan dari percetakan jangkrik kepada Kepala Desa Kalitorong sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ;35. 1 (satu) bendel fotocopy perihal Rekomendasi Pencairan Bantuan Dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Tahun 2020 Nomor : 141 / 408.2 / 2020 / perkim, Pemalang 14 April 2020 ;36. 1 (satu) bendel Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bantuan Keuangan guna mendukung PTSL Tahun 2020 untuk Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang ;37. 1 (satu) bendel Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bantuan Keuangan guna mendukung PTSL Tahun 2020 untuk Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang.38. 1 (satu) bendel bukti?bukti nota dan kwitansi pengeluaran dari Kepala Desa yaitu Sdr.SUHARTO terkait dengan APBDes Tahun Anggaran 2020 Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang ;39. 1 (satu) bendel bukti ? bukti nota dan kwitansi pengeluaran dari Kepala Desa yaitu Sdr.SUHARTO terkait dengan APBDes Tahun Anggaran 2020 Desa Kalitorong Kec.Randudongkal Kab.Pemalang ;40. 1 (bendel) bukti setor pengembalian ke rekening PTSL Desa Kalitorong terkait dengan kelebihan honor dan penggunaan tidak sah dalam kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020 Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang.Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Kalitorong.41. 1 (satu) bendel Rekening koran atau Laporan Transaksi Finansial Tahun 2021 Bank BRI atas nama Panitia PTSL Desa Kalitorong dengan nomor rekening 598201026063536 ;42. 1 (satu) buah buku kas bantu bendahara PTSL Desa Kalitorong ;43. 1 (satu) buku kwitansi pengeluaran APBDes Tahun anggaran 2020 Desa Kalitorong Kec. Randudongkal Kab. Pemalang ;44. 1 (satu) bendel Fotocopy Buku rekening Bank Jateng Bank Jateng Nomor rekening 3134045620 atas nama Desa kalitorong Tahun 2020 ;45. 1 (satu) bendel Rekening koran atau Laporan History Transaksi rekening Bank Jateng Nomor rekening 3134045620 atas nama Desa kalitorong Tahun 2020;46. 1 (satu) lembar kwitansi program PTSL tanggal 20 April 2020 dari Bendahara Desa Kalitorong kepada Dachiran dan diketahui oleh Suharto;47. 1 (satu) buah buku kas bantu program PTSL Desa Kalitorong yang bersumber dari APBD KAb. Pemalang Tahun anggaran 2020.Dikembalikan kepada Panitia PTSL Desa Kalitorong.48. 1 (satu) Unit Handphone Realme C10 No Imei 1: 862241051039771, Imei 2: 862241051 03976349. 2 (dua) buah Alat penyemprot tanaman ;50. 1 (satu) buah Genset merk Honda :Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.51. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg
Statistik2110