- Menyatakan Terdakwa FAJRI SURYA IKA PUTRA Panggilan ARI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) dus besar berisi Obat-obatan berklasifikasi Obat Keras dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar berbagai macam merk dengan rincian:
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Bsk |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2023/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Radon Ardiyanto, Br Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Karung 1
Dus 14 No. Nama Sediaan Pabrik Jumlah Kemasan Keterangan dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada