- Menyatakan Terdakwa Yuliah Diah Eka Lestari Binti Samuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan uang titipan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Saksi Daroni Agung Bin Damanuri selaku Pihak yang ditunjuk oleh Perwakilan Kelompok Tani yang telah membayar biaya pembuatan SPH kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk selanjutnya dibagikan secara proporsional;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Fee SPH Kelompok Kerani KUD Rahayu Bhakti Tahun 2022;
- 1 (satu) lembar surat Daftar Hadir Rapat Musyawarah Pembiayaan SPH dan PAD Desa KUD Rahayu Bhakti;
- 1 (satu) lembar Notulen Rapat KUD Rahayu Bhakti Nomor: 06/NOT/KUD-RB/SB-MES.RY/2021 tanggal 23 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp33.500.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tada Terima Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terma Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp58.500.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Serah Tterima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp48.500.000,00 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp54.500.000,00 (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terma Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp53.500.000,00 (lima puluh tiga jta lima ratus rbu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp39.500.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Serah Terima Uang dari Sdr. Wardianto (Bendahara KUD Rahayu Bhakti) kepada Imam Budianto sejumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);
- Kepala Desa Sumber Baru No: 8/Kep/DS-SB/MES-RY/2019 tanggal 10 Februari 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya.
- 1 (satu) lembar asli Notulen Rapat KUD Rahayu Bhakti Nomor : 06/NOT/KUD-RB/SB-MES.RY/2021 Tanggal 2021.
- 1 (satu) lembar asli Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Sumber Baru terhadap Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa Sumber Baru Nomor 2 tahun 2020 (pem desa);
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Sumber Baru Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Sumber Baru Tahun 2015 Tentang Pungutan Desa tanggal 28 Februari 2020 beserta Lampiran Peraturan Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Nomor 2 Tahun 2020;
- 1 (satu) lembar asli Dokumen Kegiatan Musyawarah Desa;
- 2 (dua) lembar asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Awal Tahun dan Kewenangan Desa tanggal 16 Februari 2020;
- 1 (satu) copy legalisir Surat Keputusan oleh Bupati OKI telah mengesahkan kepada Yuliah Diah Eka Lestari sebagai Kepala Desa Sumber Baru Nomor: 648/KEP/D.PMD/2019 tanggal 23 Desember 2019;
- 1 (satu) copy legalisir Surat Keputusan Desa Sumber Baru No: 8/KEP/DS-SB/MES-RY/2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa kepada Sdr. Imam Budianto sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir tanggal 10 januari 2017;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Temu sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Sirom sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Sutrimo sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Suyetno/Abbas sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Mat Ngaspar sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Eko Budiono sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Marji sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Slamet Mahmudi sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Waluyo sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Giatno sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Ratinem sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Kaseni sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Saring sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Abdullah sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) bundel copy Surat Pernyataan Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan Surat Pengakuan Hak atas Tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi atas nama Danak sebagai Pihak Pertama dan Abdul Karim sebagai Pihak Kedua;
- 1 (satu) buah buku Register Pelepasan Hak atas Tanah Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya;
- 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang ditandatangani oleh Bupati OKI tanggal 29 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa tanggal 31 Desember 2014;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan yang ditanda tangani dan bermaterai oleh Kelompok Tani KUD Rahayu Bakti dari Kelompok 1 s/d Kelompok 14 yang menyatakan bahwa telah membayar sejumlah uang untuk penerbitan SPH;
- 1 (satu) budel fotocopy Surat Pernyataan pelepasan/pengalihan/pemidahan surat pengakuan hak (SPH) atas tanah beserta fisiknya dengan atau tanpa ganti rugi dari Kelompok Tani KUD Rahayu Bakti dari Kelompok 1 s/d Kelompok 14;
- 1 (satu) buah Register Pelepasan Hak Atas Tanah Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya;
- Pernyataan untuk KUD atas keberatan pembuatan SPH dengan nominal yang ditentukan oleh Kepada Desa.
- 1 (satu) bundel copy Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit tanggal 17 Februari 2022;
- Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) disita dari saksi Damianus Supartono;
- Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) disita dari saksi Iir Muhammad Nurman Bin Muanam;
- Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) disita dari saksi Melly Anggraeni Binti Jarmono;
- Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) disita dari saksi Imam Budianto Bin Salam;
- Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) disita dari saksi Ahmad Fawzi Bin Sahuri;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Harun, Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berka perkara Dikembalikan kepada Saksi Daroni Agung Bin Damanuri selaku Pihak yang ditunjuk oleh Perwakilan Kelompok Tani yang telah membayar biaya pembuatan SPH kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk selanjutnya dibagikan secara proporsional; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
88
5