- Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat Konvensi tidak beralasan;
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat terhadap objek-objek sebagai berikut:
- Objek sengketa nomor 4 huruf D berupa 1 (satu) bidang kebun yang terletak di Desa Kembang Manis, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dengan Nomor Sertifikat: 00625, atas nama Mulya Wardana seluas 14.930 m2 (empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas:
- Objek sengketa nomor 4 huruf E berupa 1 (satu) bidang kebun sawit yang terletak di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dengan Nomor Sertifikat: 01046, atas nama Mulya Wardana seluas 5.849 m2 (lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi):
- Objek sengketa nomor 4 huruf F berupa 1 (satu) bidang Kebun Sawit, Terletak di Desa padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01026 atas nama Mulya Wardana dengan luas 19.620 m2 (sembilan belas ribu enam ratus dua puluh meter persegi), dengan batas:
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum amar nomor 2 tersebut, dengan pembagian 1/2 (satu per dua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (satu per dua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana amar nomor 2 tersebut, secara in natura, dan apabila tidak bisa dibagi secara in natura, maka dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang melalui Lembaga Lelang Negara yang berwenang sesuai objek tersebut berada dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai amar nomor 3 di atas;
- Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap gugatan Penggugat mengenai objek-objek sebagai berikut:
- Objek sengketa nomor 4 huruf A berupa 1 (satu) unit mobil merk toyota fortuner VNT Turbo tahun 2014, Nomor Polisi BD 1125 EL atas nama Rahmat Apriadi;
- Objek sengketa nomor 4 huruf B berupa sebidang tanah berserta 1 (satu) Unit bangunan/Rumah Tempat Tinggal terletak di jalan Cempaka No.3 RT 04 RW.5 Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu SHM Nomor 01358/Nusa Indah, atas nama Sofiaty Ansori dengan batas-batas:
- Objek sengketa nomor 4 huruf L berupa 1 (satu) bidang tanah Kavlingan Terletak di Desa padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ,belum bersertipikat (masih SKT), seluas 25 meter x 8 meter (PxL) = 200 m2 (dua ratus meter persegi) persegi, dengan batas-batas:
- Objek sengketa nomor 4 huruf M berupa 1 (satu) bidang tanah Kavlingan disamping rumah, terletak di Desa padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ,belum bersertipikat (masih SKT), seluas 30 meter x 15 meter (PxL) = 450 m2 (empat ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas:
- Objek sengketa nomor 4 huruf N berupa 1 (satu) set Kursi Tamu kayu jati;
- Objek sengketa nomor 4 huruf O berupa 1 (satu) set Meja makan dari bahan kayu jati;
- Objek sengketa nomor 4 huruf P 1 (satu) unit TV berserta alat karaoke 1 set;
- Objek sengketa nomor 4 huruf Q 1 (satu) unit kulkas 2 (dua) pintu;
- Tuntutan Penggugat nomor 5 berupa kerugian materiil yang diderita Penggugat senilai Rp2.070.000.000,00 (dua milyar tujuh puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat terhadap objek-objek sebagai berikut sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat:
- Objek nomor 4 huruf J berupa 1 (satu) bidang Kebun Sawit yang terletak di Desa Kembang Manis, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, belum bersertipikat (masih SKT), seluas + 1,5 (satu koma lima) hektar dengan batas-batas:
- Objek angka 4 huruf K berupa 1 (satu) bidang Kebun Sawit (kebun VIII), Terletak di Desa Kembang Manis, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu,belum bersertipikat (masih SKT), seluas + 2 (dua) Hektar , dengan batas -batas :
- Tuntutan Penggugat nomor 6 berupa kerugian immateriil yang diderita Penggugat senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Tuntutan Penggugat nomor 7 berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan;
- Menyatakan Sita Marital atas objek-objek perkara yang telah dikabulkan dan telah diletakan sita oleh Pengadilan Agama Arga Makmur sebagaimana dalam Berita Acara Sita nomor 379/Pdt.G/2023/PA.AGM tanggal 13 September 2023, yaitu :
- Menyatakan Sita Marital atas objek-objek perkara yang tidak dikabulkan dan telah diletakan sita oleh Pengadilan Agama Arga Makmur sebagaimana dalam Berita Acara Sita nomor 379/Pdt.G/2023/PA.AGM tanggal 13 September 2023, yaitu :
- Objek nomor 4 huruf J berupa 1 (satu) bidang Kebun Sawit yang terletak di Desa Kembang Manis, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, belum bersertipikat (masih SKT), seluas + 1,5 (satu koma lima) hektar dengan batas-batas:
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Arga Makmur untuk mengangkat sita marital yang diletakan Pengadilan Agama Arga Makmur berdasarkan Berita Acara Sita Marital nomor 379/Pdt.G/2023/PA.AGM tanggal 13 September 2023, atas objek perkara sebagai berikut :
- Objek nomor 4 huruf J berupa 1 (satu) bidang Kebun Sawit yang terletak di Desa Kembang Manis, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, belum bersertipikat (masih SKT), seluas + 1,5 (satu koma lima) hektar dengan batas-batas:
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 379/Pdt.G/2023/PA.AGM |
|
Nomor | 379/Pdt.G/2023/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatkul Mujib, Br Hakim Anggota Achmad Fachrudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul Gusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi DALAM POKOK PERKARA: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Gan; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ak; Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Sawal; Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Subur; Sebelah Utara berbatasan dengan sungai (air padang); Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Dani; Sebelah Selatan berbatasan dengan sungai (air padang); Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Joni dan kebun milik Rusni; Sebelah Utara berbatasan dengan Ahmad; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Leli; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mulya Wardana; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sudi Manduli; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kosong; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kosong; Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah; Sebelah Timur berbatasan dengan jalan cempaka; Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milik Mulya Wardana; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Lindani; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Lasmudin; Sebelah Utara berbatasan dengan Mulya Wardana; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Deki; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Darus; 6.1 Objek nomor 4 huruf C berupa tanah berserta 1 (satu) Unit bangunan/Rumah Tempat Tinggal terletak di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Salihin; Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Neli Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dani; 6.2 Objek nomor 4 huruf G berupa sebidang Kebun sawit yang terletak di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01025 atas nama Mulya Wardana dengan luas 18.550 m2 (delapan belas ribu lima ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Mulya Wardana; Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Mita; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Sudiman Duli; 6.3 Objek nomor 4 huruf H berupa (satu) bidang kebun karet yang terletak di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu belum bersertipikat (masih SKT), seluas 7.763,1 m2 (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga koma satu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milik Neli; Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Leli; Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Rizon Efendi; Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Rizon Efendi; 6.4 Objek nomor 4 huruf I berupa (1 (satu) bidang Kebun Sawit terletak di Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, seluas + 4,5 (empat koma lima) hektar dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan sungai (air padang); Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Abal; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nursani; Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Basyan; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Tahip; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hazi; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ipung; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Arfin; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Enzori; Sebelah Barat berbatasan dengan Azia; DALAM SITA MARITAL : 1.1 Objek sengketa nomor 4 huruf D berupa 1 (satu) bidang kebun yang terletak di Desa Kembang Manis, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dengan Nomor Sertifikat: 00625, atas nama Mulya Wardana seluas 14.930 m2 (empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Gan; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ak; Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Sawal; Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Subur; 1.2 Objek sengketa nomor 4 huruf E berupa 1 (satu) bidang kebun sawit yang terletak di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dengan Nomor Sertifikat: 01046, atas nama Mulya Wardana seluas 5.849 m2 (lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi): Sebelah Utara berbatasan dengan sungai (air padang); Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Dani; Sebelah Selatan berbatasan dengan sungai (air padang); Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Joni dan kebun milik Rusni; 1.3 Objek sengketa nomor 4 huruf F berupa 1 (satu) bidang Kebun Sawit, Terletak di Desa padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01026 atas nama Mulya Wardana dengan luas 19.620 m2 (sembilan belas ribu enam ratus dua puluh meter persegi), dengan batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Ahmad; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Leli; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mulya Wardana; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sudi Manduli; adalah sah dan berharga; 2.1 Objek nomor 4 huruf C berupa tanah berserta 1 (satu) Unit bangunan/Rumah Tempat Tinggal terletak di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Salihin; Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Neli Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dani; 2.2 Objek nomor 4 huruf G berupa sebidang Kebun sawit yang terletak di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01025 atas nama Mulya Wardana dengan luas 18.550 m2 (delapan belas ribu lima ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Mulya Wardana; Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Mita; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Sudiman Duli; 2.3 Objek nomor 4 huruf H berupa (satu) bidang kebun karet yang terletak di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu belum bersertipikat (masih SKT), seluas 7.763,1 m2 (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga koma satu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milik Neli; Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Leli; Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Rizon Efendi; Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Rizon Efendi; 2.4 Objek nomor 4 huruf I berupa (1 (satu) bidang Kebun Sawit terletak di Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, seluas + 4,5 (empat koma lima) hektar dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan sungai (air padang); Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Abal; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nursani; Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Basyan; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Tahip; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hazi; 2.1 Objek nomor 4 huruf C berupa tanah berserta 1 (satu) Unit bangunan/Rumah Tempat Tinggal terletak di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Salihin; Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Neli Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dani; 2.2 Objek nomor 4 huruf G berupa sebidang Kebun sawit yang terletak di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01025 atas nama Mulya Wardana dengan luas 18.550 m2 (delapan belas ribu lima ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Mulya Wardana; Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Mita; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Sudiman Duli; 2.3 Objek nomor 4 huruf H berupa (satu) bidang kebun karet yang terletak di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu belum bersertipikat (masih SKT), seluas 7.763,1 m2 (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga koma satu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milik Neli; Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Leli; Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Rizon Efendi; Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Rizon Efendi; 2.4 Objek nomor 4 huruf I berupa (1 (satu) bidang Kebun Sawit terletak di Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, seluas + 4,5 (empat koma lima) hektar dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan sungai (air padang); Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Abal; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nursani; Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Basyan; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Tahip; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hazi; DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp9.650.000,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada