- Menyatakan terdakwa ICHSAN ADITYA SAPUTRA als ICAN bin SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram? dan tanpa haka tau Melawan HUkum menanam, memelihara, memeliki; menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ICHSAN ADITYA SAPUTRA als ICAN bin SUYANTO berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miyar rupiah)., dengan ketentuanapanila apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Tas kotak kecil warna hitam, yang berisi : 1 (satu) plastik klip bertulisan 1 paket dan tulisan ?30? spidol warna hitam, berisi :
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,28 gram (kode A1); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,664 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,1431 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,32 gram (kode A2); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1861 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,1624 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,28 gram (kode A3); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1704 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,1370 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,27 gram (kode A4); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1704 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0887 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,31 gram (kode A5); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1820 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,1361 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,28 gram (kode A6); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1737 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,1330 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,28 gram (kode A7); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1821 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,1500 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,22 gram (kode B1); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0984 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0699 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,21 gram (kode B2); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0900 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0617 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,22 gram (kode B3); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1083 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0891 Gram.
- 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,23 gram (kode B4); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0926 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0699 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,20 gram (kode B5); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0939 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0641 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,23 gram (kode B6); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1330 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,1066 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,22 gram (kode B7); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1035,1405 gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0868 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,25 gram (kode B8); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1405 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,1146 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,20 gram (kode B9); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0646 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0455 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,24 gram (kode B10); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1245 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0881 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,24 gram (kode B11); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1282 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0993 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,20 gram (kode B12); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0660 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0408 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,22 gram (kode B13); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,1087 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0830 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,22 gram (kode B14); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0874 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0698 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,22 gram (kode B15); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0951 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0677 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,22 gram (kode B16); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0859 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0594 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,24 gram (kode B17); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0977 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0639 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,20 gram (kode B18); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0681 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0492 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,20 gram (kode B19); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0656 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0478 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,21 gram (kode B20); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0935 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0644 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,16 gram (kode C1); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0597 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0358 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,16 gram (kode C2); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0582 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0355 Gram
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,17 gram (kode C3) disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0673 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0474 Gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 0,17 gram (kode C4); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 0,0616 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 0,0425 Gram
- 1 (satu) tas warna biru yang berisi 1 bungkus rokok sampoerna Mild edisi 50 batang, berisi :
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 4,4 gram (kode D); disisikan untuk Labkrim sebanyak netto 3,8820 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 3.8353 Gram
- 1 (satu) bungkusan plastic warna coklat berisi daun-daun kering berat brutto 8,77 Gram, disisikan untuk Labkrim berat netto 5,9182 Gram dan dengan sisa akhir hasil Labkrim sebanyak netto 5,4990 Gram.
- 9 (sembilan) pak plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) timbangan digital ukuran sedang;
- 1 (satu) timbangan digital ukuran kecil.
- 1 (satu) hp merk OPPO
- Menyatakan agar terdakwa tersebut diatas, membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM |
|||
Nomor | 420/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||
Kata Kunci | Narkotika | ||
Tahun | 2023 | ||
Tanggal Register | 12 Juni 2023 | ||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyono | ||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Doddy Hendrasakti, Hakim Anggota Chitta Cahyaningtyas | ||
Panitera | Panitera Pengganti Anita Sihombing | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
b. 1 (satu) plastik klip bertulisan 20 paket dan tulisan ?20? spidol warna hitam, berisi : c. 1 (satu) plastik klip bertulisan 4 paket dan tulisan ?15? spidol warna hitam, berisi : dirampas untuk dimusnahkan. |
||
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 | ||
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
42
0