- Menyatakan Terdakwa RIO PAMUNGKAS, ST. alias PAK RIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.00,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada Botol Kaca 10 Botol, Jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada Botol Plastik 4 Botol, Jamu Tawon Klanceng tanpa Label 3 Botol, Cairan dari Dalam Dandang 1 Galon, Cairan dari Drum dalam Ruangan Produk Ruahan 45 Drum, Dus Kemasan Botol Cap Tawon Klanceng 550 ikat a 20 pcs, Mesin conveyor penyegelan botol 2 Unit, Selang pengisian larutan ke botol 1 Unit, Dandang Masak 10 Dandang, Botol Kemasan Jamu Kosong 36 Karung a 100 Botol, Tutup botol 3 Dus, Segel Tutup Botol 1 Dus, Label Botol 1 Dus, Sodium Benzoate Powder/Natrium Benzoat 7 Sak, Citric Acid 1 setengah Sak, Gula Tebu 25 Plastik Merah Besar, Ramuan/Simplisia 9 Karung, Jirigen Isi Cairan 1 Pcs, Super Quality Red Rose Brand Rasa Salak 60 Botol, Serbuk Putih 4 Plastik, Serbuk Warna Kuning 3 setengah Karung, Serbuk Warna Kuning dalam Ember Warna Hijau 2 Ember a berisi setengah Ember, Serbuk Warna Putih dalam Ember Warna Hijau Muda 2 Ember a berisi setengah Ember, Serbuk Warna Putih dalam Ember Warna Biru Muda 2 Ember a berisi setengah Ember, Serbuk Warna Putih dalam Ember Warna Biru Tua 1 Ember a. berisi setengah Ember, Serbuk Warna Putih dalam Ember Warna Hijau 1 Ember a. berisi setengah Ember, Kalsium Karbonat setengah Karung, Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan Campuran Cap Tiga T 9 Dus, Serbuk Putih dalam Bungkus Plastik 1 Bungkus, Serbuk Putih dalam Bungkus Plastik Orange 1 Bungkus, Serbuk Putih di dalam Mangkuk 1 Bungkus, Sampel Jamu dalam Botol tanpa label 2 Botol, Serbuk putih dari ember di tungku bagian pojok 1 Bungkus, Sampel Jamu dari Selang Pengisian 6 Bungkus, Sampel Cairan dari Tungku 1 1 Bungkus, Sampel Cairan dari Tungku 2 1 Bungkus, Sampel Cairan dari Tungku 3 1 Bungkus, Sampel Cairan dari Tungku 4 1 Bungkus, Cairan Bening dalam Botol Plastik 2 Botol, Mesin Mixer 1 Set, Timbangan 1 Unit, Alat Press Tutup Botol 8 Unit, Drum Biru 2 Drum, DVR CCTV merk Dahua 1 Unit, produk jadi akar daun warna hijau 12 botol, dandang 3 buah, mesin parutan 2 unit, tetes gula 5 bungkus, bahan baku simplisia jamu 2 karung, jamu godok asam urat 3 karung, botol kaca 3 bal, drum plastik biru 3 Drum, saringan 2 Buah, mesin seal botol elektrik 1 Unit, mesin seal botol manual 3 unit, mesin pemanas seal botol 1 unit, tabung gas 3 kg 1 tabung, label botol akar daun warna pink 2 ikat, label botol akar daun warna kuning 2 ikat, label botol akar daun ukuran kecil warna pink 1 ikat, label botol akar daun ukuran kecil warna kuning 3 dus, label botol akar daun ukuran panjang warna kuning dan pink 5 ikat, tutup botol plastik 2 karung, pemanis buatan cap 3 t 11 bungkus, serbuk jamu warna kuning 1 karung, serbuk jamu warna kuning dalam ember hijau 1 ember, serbuk putih bungkus plastik besar 3 bungkus plastik, serbuk putih bungkus plastik kecil 2 bungkus plastik, kemasan sekunder (kardus) akar daun warna hujau (isi 12 botol) 6980 pcs, kemasan sekunder (kardus) akar daun warna hijau (isi 50 botol x 150 ml 10200 pcs, kemasan sekunder (kardus) akar daun warna kuning (isi 12 botol) 2860 pcs, kemasan sekunder (kardus) akar daun warna kuning ( isi 12 x 1500 ml) 520 pcs, kemasan sekunder tawon klanceng (isi 50 botol) 2800 pcs, selang produksi pengisian botol 1 gulung, dokumen 1 bundel, cairan produk ruahan jamu 1 Drum, Jamu cap akar daun 150 mL 10 Botol 10 botol, Jamu pegal linu cap akar daun 600 mL 10 Botol 10 botol, Kemasan dus cap Akar Daun 5 Ikat 75 pcs, Kemasan dus Jamu Jawa Asli Cap Akar Daun (box hijau) 2 Ikat 30 pcs, Kemasan dus Jamu Jawa Asli Cap Akar Daun (box kuning) 100 Ikat 1500 pcs, Kemasan label botol jamu Pegal Linu Cap Akar Daun 600 Ml (bagian depan botol, warna kuning) 1 Karung 1 karung, Kemasan label botol jamu Pegal Linu Cap Akar Daun 600 Ml (bagian belakang botol, warna merah) 1 Karung 1 karung, Kemasan label botol botol jamu Penyehat Badan Cap Akar Daun 1500 Ml (warna kuning) 1 Karung 1 Karung;
- Kendaraan Truk Nomor Polisi P 9568 VQ 1 Unit, STNK Kendaraan Mobil Truk dengan Nomor Polisi P 9568 VQ 1 Berkas Surat, Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor Polisi P 9568 VQ 1 Berkas,
- Surat Jalan Pemesanan Box Tawon Klanceng 1 Berkas, Surat Jalan Nomor 0113/PMS/SJ/2407 Pemesanan Botol Plastik Tawon Klanceng 1 Berkas, Surat Jalan Nomor 0042/PMS.SJ/2010 Pemesanan Box Tawon Klanceng Desain Baru 1 Berkas, Surat Jalan dari PT Primabox Adiperkasa tanggal 5 Juli 2021 1 Berkas, Surat Persetujuan Pendaftaran yang diduga Palsu 1 Berkas, Surat Jalan Tanggal 1 Oktober 2020 1 Berkas, Bukti Transfer a.n. Ahmad Fauzi 1 Berkas, Surat Jalan Tanggal 22 Desember 2020 130521 1 Berkas, Surat Jalan Tanggal 14 November 2020 1 Berkas, Surat Jalan a.n. Bapak Umam Tanggal 18 Desember 2020 1 Berkas, Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Terdakwa yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Banyuwangi Mohammad Ma?mun, SH., M.Kn sebanyak 1 (satu) lembar tertanggal 30 Maret 2019, Salinan sertiikat merek Tawon Klanceng sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) bundel Salinan Perjanjian Pengoperan (Pengalihan) Hak tertanggal 16 November 2020 yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar Salinan Perjanjian Pembayaran Pengoperan CV. Akar Daun tertanggal 16 November 2020 yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar Salinan Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 21 Oktober 2021 yang telah dilegalisir, 2 (dua) lembar surat pernyataan kepemilikan, penanggung jawab, kepemilikan aset dan kekayaan CV Putri Husada tanggal 13 Juli 2020, Akta Notaris Yudha Aria Bima, SH, M.Kn No. 37 berupa Salinan Akta Pernyataan Masuk dan Keluar sebagai Pesero dalam Perseroan Komanditer CV Putri Husada tanggal 28 Februari 2019 sebanyak 6 (enam) lembar;
- Fotokopi Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV Putri Husada Nomor: AHU0001044AH.01.15 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021;
- Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. PUTRI HUSADA Nomor: 06, tertanggal 18 Agustus 2010;
- Fotokopi Surat Keterangan Pencatatan Perubahan CV Putri Husada Nomor: AHU0000281AH.01.17 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021;
- Fotokopi Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero Dalam Perseroan Komanditer CV. PUTRI HUSADA Nomor: 37 tertanggal 28 Februari 2019;
- Fotokopi Surat Keterangan Pendaftaran Perubahan CV Putri Husada Nomor: AHU0001672AH.01.16 Tahun 2021 tertanggal 18 Januari 2021;
- Fotokopi Akta Masuk dan Keluar Pesero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. PUTRI HUSADA Nomor: 01. tertanggal 18 Januari 2021;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 286/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 286/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moehammad Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Tetap terlampir dalam berkas perkara 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
92
0