- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah;
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
- Pengugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 14/Pdt.G.S/2023/PN Pnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN PAINAN Nomor 14/Pdt.G.S/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 14/Pdt.G.S/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Akhnes Ika Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Robert Wilson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut: Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut dapat disimpulkan dalam menentukan suatu gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim memeriksa materi gugatan yang diajukan berdasarkan syarat yang diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang beberapa ketentuannya telah diubah dan ditambah dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta dengan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan; Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang jika diperhatikan mengatur mengenai objek gugatan sederhana, menggariskan ketentuan: Kemudian Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang jika diperhatikan mengatur mengenai subjek gugatan sederhana, menyebutkan: (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, setelah membaca dalil posita gugatan Penggugat, diketahui pokok perkara dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu mengenai perbuatan ingkar janji yang dilakukan Para Tergugat terhadap perjanjian pengakuan hutang pada tanggal 28 Maret 2018 dengan Para Tergugat telah memperoleh fasilitas kredit dari Penggugat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan dalam surat gugatan Penggugat tersebut juga dijelaskan jika jangka waktu pengembalian pokok pinjaman berikut bunganya yang dipinjamkan Penggugat tersebut adalah selama 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak ditanda tanganinya surat pengakuan hutang yaitu pada tanggal 28 Maret 2018; Menimbang, bahwa berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat diketahui jika Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ingkar janji yaitu dengan tidak membayar angsuran pinjaman sejak 29 Oktober 2019 sehingga pinjaman Para Tergugat menunggak dengan total kewajiban sebesar Rp188.639.084,00 (seratus delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh empat rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana?, dan dalam hal ini Penggugat telah melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi yaitu berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.221/55486/3/2018, Kwitansi Pembayaran tertanggal 28 Maret 2018, Surat Permohonan Pengajuan Kredit oleh Syukri dan Gusmadeni, Kartu Tanda Penduduk atas nama Syukri, Gusmadeni, Suardi dan Zurnalis, Sertifikat Hak Milik atas nama Zurnalis, Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dari Zurnalis kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Tarusan, tertanggal 28 Maret 2018, Surat Kuasa Menjual Agunan dari Zurnalis dan telah mendapat persetujuan dari Suardi kemudian memberikan hak substitusi kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tertanggal 28 Maret 2018, Formulir Kunjungan Kepada Penunggak, Surat Peringatan Pertama tertanggal 5 Juni 2023, Surat Peringatan Kedua tertanggal 5 Juli 2023, Surat Peringatan Ketiga 5 Agustus 2023, Surat Keterangan Payoff Report atas nama Syukri; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim melihat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah memenuhi syarat gugatan sederhana yaitu dengan melihat pada bukti surat berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.221/55486/3/2018 ternyata diketahui jika fasilitas kredit yang diberikan oleh Penggugat hanya kepada Tergugat I dan Tergugat II sementara Tergugat IV sebagai pemilik objek sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang Tergugat I dan Tergugat II sementara Tergugat III ialah orang yang memberikan persetujuan terhadap Surat Kuasa Menjual Agunan dari Zurnalis terhadap hal ini Hakim menilai jika Para pihak dalam gugatan sederhana perkara a quo terdiri dari tergugat yang lebih dari satu dan memiliki kepentingan hukum yang berbeda, dimana Tergugat I dan Tergugat II ialah orang yang berkewajiban untuk memenuhi prestasinya kepada Penggugat dan Tergugat IV ialah sebagai orang yang telah memberikan ijin untuk sertifikat hak milik atas sebidang tanah kepunyaannya dijadikan jaminan utang Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III sebagai orang yang memberikan persetujuan terhadap Surat Kuasa Menjual Agunan dari Zurnalis kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, Hakim menilai bahwa dengan terdapatnya pihak Tergugat yang lebih dari 1 (satu) orang dan memiliki kepentingan yang berbeda dalam perkara a quo sehingga menyebabkan pembuktian dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini tidak sederhana, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta hal ini jika dikaitkan dengan dalil gugatan Pengguggat yang mendalilkan jika Para Tergugat telah memperoleh fasilitas kredit dari Penggugat kemudian dalam petitumnya pada pokoknya Penggugat meminta agar Para Tergugat dinyatakan wanprestasi kepada Penggugat dan menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas sisa pinjaman/kreditnya yang sementara jika dalil posita dan petitum ini dikaitkan dengan bukti surat Penggugat berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.221/55486/3/2018 yang diketahui jika yang menerima fasilitas kredit dari Penggugat hanyalah Tergugat I dan Tergugat II maka hal ini juga dapat menyebabkan jika pembuktian dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini tidak sederhana, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga Hakim berpendapat gugatana quotidak termasuk dalam gugatan sederhana dan untuk itu Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 14/Pdt.G.S/2023/PN Pnn dalam register perkara. Selain itu juga diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada