- Menyatakan Terdakwa Swapnil Jayprakash Narke tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Swapnil Jayprakash Narke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j, apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan kerja ada usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama ? sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama : 8 (delapan) bulan berakhir ;
- Memerintahkan Kapal MT. Blue Sky I berbendera Liberia nomor IMO 9335903 beserta muatannya berupa 80 ton sludge oil agar dibawa keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memerintahkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam untuk memantau dan mengawal Kapal MT. Blue Sky I berbendera Liberia nomor IMO 9335903 beserta muatannya berupa 80 ton sludge oil agar keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
Putusan PN BATAM Nomor 764/Pid.B/LH/2023/PN Btm |
|||
Nomor | 764/Pid.B/LH/2023/PN Btm | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
||
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) | ||
Tahun | 2023 | ||
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 | ||
Lembaga Peradilan | PN BATAM | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapri Tarigan | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyaningsih, Br Hakim Anggota Edy Sameaputty | ||
Panitera | Panitera Pengganti Bambang Fajar Marwanto | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa DAFTAR BARANG BUKTI SAMPEL No. Kode Sampel Titik Koordinat Lokasi Jenis Volume /Ukuran Jumlah (Sisa)
1. S1 1 6? 5? N 104 11? 8? E Kompartemen 2 Starboard Kapal MT Blue Sky Sludge Oil dalam karung 1 (Satu) buah Jar Glass 1 Kg ( 900 gram) 2. S2 1 6? 0? N 104 11? 10? E Kompartemen 4 Port Kapal MT Blue Sky I Sludge Oil dalam kompartemen 1 (Satu) buah Jar Glass 1 Kg ( 900 gram) Dimusnahkan;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
||
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 | ||
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada