- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (Ujang Pramono, S. HUT bin Sukamto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Rury Kurnia Herlita, SP binti Drs. Herman Thordasi R, M.M) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama Nindya Zahirah Mahsa binti Ujang Pramono, S. HUT, umur 10 tahun, berada di bawah hadhanah Penggugat rekonvensi;;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Nafkah anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat rekonvensi ditambah kenaikan 10 % setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dapat hidup mandiri atau dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun;
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00, (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp 15.000.000,00, (lima belas juta rupiah);
- Nafkah madiyah berupa sejumlah uang selama 2 (dua) bulan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.614.000,00 (satu juta enam ratus empat belas ribu rupiah).
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4701/Pdt.G/2018/PA.Tgrs |
|
Nomor | 4701/Pdt.G/2018/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mamat Ruhimat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurnaningsih, Br Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4701/Pdt.G/2018/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 4701/Pdt.G/2018/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 4701/Pdt.G/2018/PA.Tgrs
Statistik184