- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI NOMOR 117/PID.SUS/2019/PN TJB., TANGGAL 19 AGUSTUS 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DICKY PURWANTO ALIAS DICKY TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUALBELINARKOTIKA GOLONGAN IDALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAMSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 19 (SEMBILAN BELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWADIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 15 (LIMA BELAS) BUNGKUS PLASTIK MERK GUANYINWANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN RINCIAN BERAT MASING-MASING:
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE A DENGAN BERAT KOTOR 1080 (SERIBU DELAPAN PULUH) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE B DENGAN BERAT KOTOR 1060 (SERIBU ENAM PULUH) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE C DENGAN BERAT KOTOR 1090 (SERIBU DELAPN PULUH) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE D DENGAN BERAT KOTOR 1100 (SERIBU SERATUS) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE E DENGAN BERAT KOTOR 1100 (SERIBU SERATUS) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE F DENGAN BERAT KOTOR 1080 (SERIBU DELAPAN PULUH) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE G DENGAN BERAT KOTOR 1080 (SERIBU DELAPN PULUH) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE H DENGAN BERAT KOTOR 1080 (SERIBU DELAPAN PULUH) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE I DENGAN BERAT KOTOR 1130 9SERIBU SERATUS TIGA PULUH) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE J DENGAN BERAT KOTOR 1100 (SERIBU SERATUS) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE K DENGAN BERAT KOTOR 1060 (SERIBU ENAM PULUH) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE L DENGAN BERAT KOTOR 1100 (SERIBU SERATUS) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE M DENGAN BERAT KOTOR 1170 (SERIBU SERATUS TUJUH PULUH) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE N DENGAN BERAT KOTOR 1090 (SERATUS SEMBILAN PULUH) GRAM;
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU MERK GUANYINWANG DENGAN KODE O DENGAN BERAT KOTOR 1150 (SERIBU SERATUS LIMA PULUH) GRAM;
- 3 (TIGA) BUAH TAS RANSEL WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH NOMOR SIM CARD 081376545866, TYPE CE 0168, IMEI 1 : 356381/08/283682/0, IMEI 2 : 356382/08/283682/8;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM NOMOR SIM CARD 08526138, TYPE RM-1134, IMEI : 355118073452030;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK STRAWBERRY WARNA PUTIH HITAM NOMOR SIM CARD 081224175080, TYPE ST22, IMEI 1 : 869275022542961;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA HITAM MERAH TYPE CPH1823, IMEI 1 : 8624041804239, IMEI 2 : 8624041804221;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK VITARA WARNA PUTIH BK. 1686 SA;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK INNOVA WARNA HITAM BK. 1565 TW;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN Tjb., tanggal 19 Agustus 2019, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Dicky Purwanto Alias Dicky tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak menjadi perantara dalam jualbeliNarkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) bungkus plastik merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu dengan rincian berat masing-masing:
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode A dengan berat kotor 1080 (seribu delapan puluh) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode B dengan berat kotor 1060 (seribu enam puluh) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode C dengan berat kotor 1090 (seribu delapn puluh) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode D dengan berat kotor 1100 (seribu seratus) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode E dengan berat kotor 1100 (seribu seratus) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode F dengan berat kotor 1080 (seribu delapan puluh) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode G dengan berat kotor 1080 (seribu delapn puluh) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode H dengan berat kotor 1080 (Seribu delapan puluh) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode I dengan berat kotor 1130 9seribu seratus tiga puluh) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode J dengan berat kotor 1100 (seribu seratus) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode K dengan berat kotor 1060 (seribu enam puluh) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode L dengan berat kotor 1100 (seribu seratus) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode M dengan berat kotor 1170 (seribu seratus tujuh puluh) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode N dengan berat kotor 1090 (seratus Sembilan puluh) gram;
- 1(satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan kode O dengan berat kotor 1150 (seribu seratus lima puluh) gram;
- 3 (tiga) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih nomor sim card 081376545866, type CE 0168, IMEI 1 : 356381/08/283682/0, IMEI 2 : 356382/08/283682/8;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam nomor sim card 08526138, type RM-1134, IMEI : 355118073452030;
- 1 (satu) unit handphone merk STRAWBERRY warna putih hitam nomor sim card 081224175080, type ST22, IMEI 1 : 869275022542961;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam merah type CPH1823, IMEI 1 : 8624041804239, IMEI 2 : 8624041804221;
- 1 (satu) unit mobil merk Vitara warna putih BK. 1686 SA;
- 1 (satu) unit mobil merk Innova warna hitam BK. 1565 TW;
Putusan PT MEDAN Nomor 1051/PID.SUS/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1051/PID.SUS/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, M.hbrahmad Sukandar |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI YUDI NASUTION ALIAS YUDI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Yudi Nasution Alias Yudi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada pengadilan tingkat banding sejumlah Rp 2500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
14
0