- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam Peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah;
- Gugatan Penggugat adalah merupakan sengketa hak atas tanah;
- Pihak yang ditarik sebagai Tergugat ternyata berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Lrt dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN LARANTUKA Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Lrt |
|||||||||||||||
Nomor | 7/Pdt.G.S/2023/PN Lrt | ||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||
Tanggal Register | 31 Oktober 2023 | ||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA | ||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Indra Septiana | ||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Indra Septiana | ||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Lodovikus B. Fernandez | ||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||
Amar Lainnya | DISMISSAL | ||||||||||||||
Catatan Amar |
PENETAPAN Nomor: 7/Pdt.G.S/2022/PN Lrt. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Larantuka telah membaca gugatan pada perkara gugatan sederhana Nomor: 7/Pdt.G.S/2023/PN Lrt., antara: Risdianto Wong, tempat tanggal lahir Maumere, 22-09-1987, beralamat di Kota Rowido RT/RW: 011/004 Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Theodorus Marthen Wungubelen, S.H., Advokat pada Kantor Hukum yang beralamat di Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Email: wungubulentheodorus05@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Larantuka pada tanggal 31 Oktober 2023, di register dengan nomor register 68/SK/Pdt.G.S/2023/PN Lrt, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Melawan Maria Ine Labina, tempat tanggal lahir Larantuka, 30-09-1950, beralamat di Puken Tobi wangi Bao RT/RW : 008/002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; Maria Imakulata Labina, tempat tanggal lahir Flores Timur, 26-02-1970, beralamat di BTN Blok 02- 29 Kolhua RT/RW: 017/005 Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; Antonia P.N. Labina, tempat tanggal lahir Larantuka, 24-01-1973, beralamat di Lamahora Timur RT/RW: 035/007 Kelurahan Lewoleba Timur Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat III; Laurensius Enga Labina, tempat tanggal lahir Larantuka, 14-09-1976, beralamat di Puken Tobi wangi Bao RT/RW : 008/002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV; Menimbang, bahwa Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa ?Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini?. Oleh karena itu sebelum Hakim menetapkan Hari Sidang, Terlebih dahulu Hakim akan memeriksa apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi syarat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa: Menimbang, bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa:
Menimbang, bahwa setelah mencermati isi gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Hakim mendapati hal-hal sebagai berikut: Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca gugatan Penggugat, didapati bahwa uraian posita gugatan Penggugat adalah mengenai proses jual beli atas sebidang tanah yang mana dalam gugatannya Penggugat menamai Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II, dimana Obyek Sengketa I adalah sebidang tanah milik Tergugat I, dengan ukuran 10 m X 8 m terletak di RT/RW : 008/002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka, sedangkan Obyek Sengketa II adalah sebidang tanah yang mana di atas bidang tanah tersebut terdapat satu bangunan rumah tempat tinggal milik Tergugat I terletak di RT/RW: 008/002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka, lebih lanjut dalam petitum angka 4 gugatannya Penggugat memohon agar Hakim ?4. Menyatakan secara hukum tanah seluas 229 m2 incasu Obyek Sengketa milik Maria Ine Labina incasu Tergugat I terletak di RT/RW 008 / 002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka yang telah dibayar lunas oleh Penggugat adalah sah milik Penggugat?; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka telah nyata bahwa yang disengketakan dalam perkara ini adalah sebidang tanah, yang mana Penggugat merasa bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik Penggugat karena Penggugat merasa sudah membayar sejumlah uang untuk proses jual beli/peralihan atas sebidang tanah tersebut; Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa ?tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah?; Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksud dengan sengketa hak atas tanah. Oleh karenanya Hakim akan menginterpretasikan kata sengketa hak atas tanah berdasarkan penafsirran gramatikal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan sengketa adalah 1) sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan; 2) pertikaian; perselisihan; 3) perkara (dalam pengadilan), selanjutnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan hak adalah 1) benar; 2) milik; kepunyaan; 3) kewenangan; 4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya); 5) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu; 6) derajat atau martabat; 7) wewenang menurut hukum, selanjutnya mengenai akta ?atas? dan kata ?tanah? Hakim tidak akan menafsirkan Panjang lebar karena Hakim meyakini setiap individu masyarakat dapat menafsirkan dengan pemahaman yang seragam. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan sengketa hak atas tanah adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut, kepemilikan tersebut termasuk dan tidak terbatas juga mengenai perolehan, peralihan, dan pemanfaatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Hakim berkesimpulan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai gugatan sederhana sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, karena pokok dari gugatan Penggugat merupakan sengketa hak atas tanah beserta peralihannya; Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca gugatan Penggugat, didapati bahwa Tergugat II Maria Imakulata Labina berdomisili di BTN Blok 02- 29 Kolhua RT/RW: 017/005 Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang, dan Tergugat IV Laurensius Enga Labina berdomisili di Puken Tobi wangi Bao RT/RW: 008/002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka telah nyata bahwa Tergugat II dan Tergugat IV berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka; Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Beradasarkan Pasal Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka menurut Hakim wajib Hukumnya bahwa domisili seseorang yang ditarik sebagai Tergugat harus berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Hakim berkesimpulan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai gugatan sederhana sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, karena Tergugat II dan Tergugat IV berdomisili diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka hakim berkesimpulan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana: M E N E T A P K A N
|
||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 | ||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 | ||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G.S/2023/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G.S/2023/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada