- Menyatakan Terdakwa DIAN ANGGRIANI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa DIAN ANGGRIANI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIAN ANGGRIANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
- Menghukum Terdakwa DIAN ANGGRIANI untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) yang dikompensasikan/dengan memperhitungkan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tahap Penyidikan yaitu tanggal 28 Desember 2022 sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) jilid fotocopy Laporan Bulanan II Periode: 11 Oktober - 09 November 2017;
- 1 (satu) jilid fotocopy Laporan Bulanan III Periode: 10 November - 09 Desember 2017;
- 1 (satu) jilid fotocopy Laporan Bulanan IV Periode: 10 Desember ? 20 Desember 2017;
- 1 (satu) jilid fotocopy Laporan Akhir;
- 1 (satu) bundle fotocopy Laporan Progres Progres Pekerjaan Bulanan;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan Pengawas Nomor: 420/DISDIK /2.3/ 2017/1944 tanggal 20 September 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.36/I/ 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017 tanggal 12 Januari 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 5% tanggal 29 Desember 2017 Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 100% tanggal 29 Desember 2017 Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 30% tanggal 23 Nopember 2017 Tahun Anggaran 2017;
- 1 Lembar Fotocopy Jaminan Pemeliharaan PT. ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA Nomor Jaminan: 26.1104.12.17.055261.0042;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Edaran Nomor: 225/SE/2017 Tanggal 02 Nopember 2017 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy SPPLS- SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2017 30 % tanggal 13 November 2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy SPPLS- SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2017 100 % tanggal 21 Desember 2017.
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor: 325.22/BA/BPKAD-AST/III/2017 tanggal 29 Maret 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat permohonan persetujuan Hibah Tanah ke Pemerintah Provinsi Riau Nomor 209/BPKAD-AST/III/2017 Tanggal 24 Maret 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Naskah hibah barang milik Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pemerintah Provinsi Riau Nomor 324.22/BPKAD-AST/III/2017 Tanggal 29 Maret 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.30/I/HK-2017 Tentang Penetapan pejabat pengelola barang milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri hilir Tahun 2017.
- 1 (satu) Lembar fotocopy surat dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau perihal Peminjaman Dokumen pada tanggal 15 Maret 2022;
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pemilihan Penyedia Kab. Tembilahan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan Kab. Indragiri Hilir pada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Riau Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
- 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi CV. REJAYA ANUGRAH pada tanggal 30 Agustus 2017;
- 1 (satu) bundel asli Penawaran Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan No. Surat: 027/SP/CV.RA/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. oleh CV. REJAYA ANUGRAH;
- 1 (satu) bundel asli Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prov. Riau;
- 1 (satu) rangkap koreksi aritmatik Pembangunan USB SMAN 1 TEMBILAHAN OE: Rp. 1.557.744.000,00;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional/ Certificate of National Procurement Expert menyatakan bahwa Tri Sadjoko, B.Sc Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 12 Juni 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Surat perihal Sanggahan Hasil Pelelangan Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan Indragiri Hilir kepada Kelompok Kerja 15/Dis.dik/L Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau dari CV. MITRA ERISYA tanggal 02 September 2017;
- 1 (satu) bundel asli DOKUMEN PENAWARAN PT. BATARA BHANTALA GANANTALA Instansi Pemerintah Propinsi Riau Satker Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kelompok Kerja Layanan Pengadaan Pokja 15/Dis.Dik/L ULP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel asli Surat Perihal Penawaran CV. MITRA ERISYA Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan- Indragiri Hilir kepada Pokja 15/Dis.Dik/L Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau tanggal 23 Agustus 2017;
- 1 (satu) bundel asli Surat Perihal Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan ? Indragiri Hilir kepada Pokja 15/Dis.Dik/L ULP Provinsi Riau dari PT. SURYA ZAMRUD KHATULISTIWA tanggal 23 Agustus 2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan nilai pagu Rp. 1.558.000.000.- (satu miliyar lima ratus lima puluh delapan juta rupiah).
- 1 Rangkap fotocopy Summary Repot dokumen pelelangan.
- 1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Tahun 2017 Pemerintah Provinsi Riau;
- 1 Rangkap Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Ringkasan Kontrak Nomor DPA: 1.01.01.1.01.01.01.17.167.5.2 tanggal 05 Januari 2017.
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita acara serah terima pekerjaan Nomor: 420/Disdik/2.3/2017/2585 Tanggal 21 Desember 2017.
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita acara penyelesaian pekerjaan Nomor: 420/Disdik/2.3/2017... Tanggal 21 Desember 2017.
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita acara Persetujuan kemajuan untuk pembayaran Nomor: 420/Disdik/2.3/2017/? Tanggal 21 Desember 2017.
- 1 (satu) jilid asli Kontrak Nomor: 420/DISDIK /2.3/ 2017/1856 tanggal 11 September 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Nomor: 59 tanggal 30 Agustus 2017;
- 1 Rangkap Rekening Koran Bank Riau Kepri No Rekening: 101.212.2399 Atas Nama: M Faisal Lutfi Periode 01 Oktober 2017 s/d 31 Januari 2018.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.52/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.197/2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.52/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.53/2017tanggal 13 Januari 2017 tentang Penunjukan Panitia/ Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Konstruksi dan Non Konstruksi Sumber Dana APBD/ APBN di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.50/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.51/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Ktps.383/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Perubahan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Ktps.485 Tahun 2017 tanggal 09 Juni 2017 tentang Pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
- 3 (tiga) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Hasil Pekerjaan, kamis tanggal 21 Desember 2017.
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Surat Perjanjian Addendum Kontrak Nomor: 420/DISDIK /2.3/ 2017/2092 tanggal 05 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1230/XII/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Provinsi Riau;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Persetujuan Pindah PNS An Drs. H. KAMSOL Nomor 824.4/BKD/3.1/V/2017/1062 Tanggal 05 Mei 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 017/F/KP/V/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- 1 (satu) bundle fotocopy As Built Drawing Pembangunan USB SMA 1 Tembilahan.
- 1 (satu) bundle fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan nilai pagu Rp.75.950.000.- (tujuh puluh lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) bundle fotocopy dokumentasi foto kegiatan pembangunan USB SMAN di Kab/Kota. Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan Kab. Indragiri Hilir.
- 2 (dua) lembar fotocopy Jadwal Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan.
- 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Perencanaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan.
- 3 (tiga) lembar fotocopy Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri tanggal 16 Juni 2017.
- 1 (satu) Jilid Asli Kontrak Konsultan Perencana Nomor: 420/DISDIK /2.3/ 2017/984 tanggal 25 April 2017.
- 1 Rangkap Perencanaan PT. ALOCITA MANDIRI.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Rekening Koran CV. REJAYA ANUGRAH Periode 01 Oktober 2017 s/d 31 Januari 2018;
- Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah); sesuai dengan dokumen penitipan Uang berdasarkan Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI tanggal 28 Desember 2022.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salomo Ginting, Br Hakim Anggota Yanuar Anadi, M.k.n. |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk Digunakan Dalam Perkara An. M. FAISAL LUTFI. Dipergunakan untuk membayar Uang Pengganti Terdakwa. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 7.500,00(sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
32
23