- Menyatakan Terdakwa M FAISAL LUTFI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa M FAISAL LUTFI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M FAISAL LUTFI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
- Menghukum Terdakwa M FAISAL LUTFI untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.300.813.011,00 (tiga ratus juta delapan ratus tiga belas ribu sebelas rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) jilid fotocopy Laporan Bulanan II Periode: 11 Oktober - 09 November 2017;
- 1 (satu) jilid fotocopy Laporan Bulanan III Periode: 10 November - 09 Desember 2017;
- 1 (satu) jilid fotocopy Laporan Bulanan IV Periode: 10 Desember ? 20 Desember 2017;
- 1 (satu) jilid fotocopy Laporan Akhir;
- 1 (satu) bundle fotocopy Laporan Progres Progres Pekerjaan Bulanan;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan Pengawas Nomor: 420/DISDIK /2.3/ 2017/1944 tanggal 20 September 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.36/I/ 2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017 tanggal 12 Januari 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 5% tanggal 29 Desember 2017 Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 100% tanggal 29 Desember 2017 Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 30% tanggal 23 Nopember 2017 Tahun Anggaran 2017;
- 1 Lembar Fotocopy Jaminan Pemeliharaan PT. ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA Nomor Jaminan: 26.1104.12.17.055261.0042;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Edaran Nomor: 225/SE/2017 Tanggal 02 Nopember 2017 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy SPPLS- SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2017 30 % tanggal 13 November 2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy SPPLS- SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2017 100 % tanggal 21 Desember 2017.
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor: 325.22/BA/BPKAD-AST/III/2017 tanggal 29 Maret 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat permohonan persetujuan Hibah Tanah ke Pemerintah Provinsi Riau Nomor 209/BPKAD-AST/III/2017 Tanggal 24 Maret 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Naskah hibah barang milik Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pemerintah Provinsi Riau Nomor 324.22/BPKAD-AST/III/2017 Tanggal 29 Maret 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.30/I/HK-2017 Tentang Penetapan pejabat pengelola barang milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri hilir Tahun 2017.
- 1 (satu) Lembar fotocopy surat dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau perihal Peminjaman Dokumen pada tanggal 15 Maret 2022;
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pemilihan Penyedia Kab. Tembilahan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan Kab. Indragiri Hilir pada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Riau Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
- 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi CV. REJAYA ANUGRAH pada tanggal 30 Agustus 2017;
- 1 (satu) bundel asli Penawaran Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan No. Surat: 027/SP/CV.RA/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. oleh CV. REJAYA ANUGRAH;
- 1 (satu) bundel asli Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prov. Riau;
- 1 (satu) rangkap koreksi aritmatik Pembangunan USB SMAN 1 TEMBILAHAN OE: Rp. 1.557.744.000,00;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional/ Certificate of National Procurement Expert menyatakan bahwa Tri Sadjoko, B.Sc Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 12 Juni 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Surat perihal Sanggahan Hasil Pelelangan Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan Indragiri Hilir kepada Kelompok Kerja 15/Dis.dik/L Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau dari CV. MITRA ERISYA tanggal 02 September 2017;
- 1 (satu) bundel asli DOKUMEN PENAWARAN PT. BATARA BHANTALA GANANTALA Instansi Pemerintah Propinsi Riau Satker Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kelompok Kerja Layanan Pengadaan Pokja 15/Dis.Dik/L ULP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel asli Surat Perihal Penawaran CV. MITRA ERISYA Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan- Indragiri Hilir kepada Pokja 15/Dis.Dik/L Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau tanggal 23 Agustus 2017;
- 1 (satu) bundel asli Surat Perihal Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan ? Indragiri Hilir kepada Pokja 15/Dis.Dik/L ULP Provinsi Riau dari PT. SURYA ZAMRUD KHATULISTIWA tanggal 23 Agustus 2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan nilai pagu Rp. 1.558.000.000.- (satu miliyar lima ratus lima puluh delapan juta rupiah).
- 1 Rangkap fotocopy Summary Repot dokumen pelelangan.
- 1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Tahun 2017 Pemerintah Provinsi Riau;
- 1 Rangkap Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Ringkasan Kontrak Nomor DPA: 1.01.01.1.01.01.01.17.167.5.2 tanggal 05 Januari 2017.
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita acara serah terima pekerjaan Nomor: 420/Disdik/2.3/2017/2585 Tanggal 21 Desember 2017.
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita acara penyelesaian pekerjaan Nomor: 420/Disdik/2.3/2017... Tanggal 21 Desember 2017.
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita acara Persetujuan kemajuan untuk pembayaran Nomor: 420/Disdik/2.3/2017/? Tanggal 21 Desember 2017.
- 1 (satu) jilid asli Kontrak Nomor: 420/DISDIK /2.3/ 2017/1856 tanggal 11 September 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Nomor: 59 tanggal 30 Agustus 2017;
- 1 Rangkap Rekening Koran Bank Riau Kepri No Rekening: 101.212.2399 Atas Nama: M Faisal Lutfi Periode 01 Oktober 2017 s/d 31 Januari 2018.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.52/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.197/2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.52/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.53/2017tanggal 13 Januari 2017 tentang Penunjukan Panitia/ Pejabat Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Konstruksi dan Non Konstruksi Sumber Dana APBD/ APBN di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.50/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Ktps.51/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Ktps.383/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Perubahan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Ktps.485 Tahun 2017 tanggal 09 Juni 2017 tentang Pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
- 3 (tiga) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Hasil Pekerjaan, kamis tanggal 21 Desember 2017.
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Surat Perjanjian Addendum Kontrak Nomor: 420/DISDIK /2.3/ 2017/2092 tanggal 05 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1230/XII/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Provinsi Riau;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Persetujuan Pindah PNS An Drs. H. KAMSOL Nomor 824.4/BKD/3.1/V/2017/1062 Tanggal 05 Mei 2017.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 017/F/KP/V/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- 1 (satu) bundle fotocopy As Built Drawing Pembangunan USB SMA 1 Tembilahan.
- 1 (satu) bundle fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan nilai pagu Rp.75.950.000.- (tujuh puluh lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) bundle fotocopy dokumentasi foto kegiatan pembangunan USB SMAN di Kab/Kota. Pekerjaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan Kab. Indragiri Hilir.
- 2 (dua) lembar fotocopy Jadwal Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan.
- 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Perencanaan Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan.
- 3 (tiga) lembar fotocopy Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri tanggal 16 Juni 2017.
- 1 (satu) Jilid Asli Kontrak Konsultan Perencana Nomor: 420/DISDIK /2.3/ 2017/984 tanggal 25 April 2017.
- 1 Rangkap Perencanaan PT. ALOCITA MANDIRI.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Rekening Koran CV. REJAYA ANUGRAH Periode 01 Oktober 2017 s/d 31 Januari 2018;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salomo Ginting, Br Hakim Anggota Yanuar Anadi, M.k.n. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dita Triwulany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
------------------------------------------ M E N G A D I L I ------------------------------------------- Tetap Terlampir dalam berkas 9 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 7.500,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
32
26