- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENETAPKAN HARTA BERUPA:
- 1 (SATU) BIDANG TANAH SERTA BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN SIKIN PANYANG, DESA LAPANG, KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN, KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH. DENGAN ALAS HAK AKTA JUAL BELI NOMOR 1.313/2007, AKTA JUAL BELI NOMOR 1.579/2010 DAN AKTA JUAL BELI NOMOR 45/AP/2020 DENGAN BATAS DAN UKURAN SESUAI HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) TANGGAL 20 JULI 2023 SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH M. JAMIN IDRIS TERUKUR 24,60 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN LORONG SIKIN PANYANG TERUKUR 24,80 METER;
- SEBELAH BARAT TANPA TANDA BATAS TERUKUR 32,70 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH SAIDI BAKRI TERUKUR 32,70 METER;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 9.800 M2 (SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS) METER PERSEGI DAN SELURUH TANAMAN DI ATASNYA, TERLETAK DI DUSUN CUT NYAK, DESA PAYA LUAH, KECAMATAN WOYLA, KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH, DENGAN ALAS HAK AKTA JUAL BELI NOMOR 50/2020, DENGAN BATAS DAN UKURAN SESUAI HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) TANGGAL 20 JULI 2023 SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MUNIR TERUKUR 60 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH RAJA ANSARI TERUKUR 100 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH ZULKIFLI/BASYAH TERUKUR 80 METER; DAN
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MUSLIADI, A TERUKUR 180 METER.
- 1 (SAU) BIDANG TANAH SESUAI SURAT KETERANGAN JUAL BELI KEBUN SAWIT ANTARA ZULFAHRI DENGAN ABDUL WAHAB (PENGGUGAT) YANG DIBUAT DI PAYA LUAH TANGGAL 11 FEBRUARI 2020, YANG TERLETAK DI GAMPONG PAYA LUAH, KECAMATAN WOYLA, KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH, SESUAI HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) TANGGAL 20 JULI 2023 DENGAN BATAS-BATAS DAN UKURAN TANAH:
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KEBUN SAWIT WAHYU TERUKUR 166 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN TERUKUR 293 METER;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KEBUN SAWIT MUNIR TERUKUR 166 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN TERUKUR 120 METER.
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DAN TANAMAN SAWIT DI ATASNYA SELUAS 82.000 M2 (DELAPAN PULUH DUA RIBU) METER PERSEGI DENGAN ALAS HAK AKTA JUAL BELI NOMOR 76/2014 AN. SURIYATI, AKTA JUAL BELI NOMOR 77/2014 AN. SURIYATI, DAN AKTA JUAL BELI NOMOR 78/2014 AN. SURIYATI, TERLETAK DI GAMPONG/DESA SUAK PUTONG, KECAMATAN KUALA PESISIR, KABUPATEN NAGAN RAYA, PROVINSI ACEH, DENGAN BATAS DAN UKURAN SESUAI HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT TANGGAL 24 JULI 2023 SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH GARAPAN MASYARAKAT TERUKUR 250 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH KAK ROS/50 METER DAN TANAH MASYARAKAT TIDAK DIKETAHUI PEMILIKNYA TERUKUR 290 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN PARIT/TANAH MASYARAKAT TIDAK DIKETAHUI PEMILIKNYA TERUKUR 200 METER, 50 METER BERBATAS DENGAN KAK ROS; DAN
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH YUSNAIDI TERUKUR 340 METER.
- HARGA PENJUALAN 1 (SATU) BIDANG TANAH KEBUN SAWIT TERLETAK DI GAMPONG SUAK TRIENG, KECAMATAN WOYLA KABUPATEN ACEH BARAT, SELUAS 35.250 M2 (TIGA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS LIMA PULUH) METER PERSEGI YANG DIJUAL OLEH TERGUGAT SENILAI RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) PADA BULAN MARET 2022;
- HARGA PENJUALAN SATU EKOR HEWAN TERNAK (KERBAU) YANG DIJUAL TERBANDING SENILAI RP13.000.000,00 (TIGA BELAS JUTA RUPIA);
- MENETAPKAN 50 (LIMA PULUH) PERSEN BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS MENJADI BAGIAN PENGGUGAT, DAN 50 (LIMA PULUH) PERSEN LAGI MENJADI BAGIAN TERGUGAT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK PERKARA SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN ANGKA 2 (DUA) AGAR MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, SELANJUTNYA MEMBAGI OBJEK PERKARA DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN ANGKA 3 (TIGA) SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIBAGI DENGAN CARA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MEMILIKI HUTANG BERSAMA BERUPA 10 (SEPULUH) MAYAM EMAS KEPADA IBU PENGGUGAT BERNAMA HALIMAH BINTI TGK. CUT MAK ARIF;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MELUNASI HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 5 DENGAN KETENTUAN PEMBAGIAN 50% (LIMA PULUH PERSEN) BAGIAN MENJADI KEWAJIBAN PENGGUGAT, DAN 50% (LIMA PULUH PERSEN) LAGI MENJADI BAGIAN KEWAJIBAN TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT PETITUM NOMOR 2 HURUF F, PETITUM NOMOR 2 HURUF G, DAN PETITUM NOMOR 2 HURUF H, TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.971.000,00 (LIMA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan harta berupa:
- 1 (satu) bidang tanah serta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Sikin Panyang, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. Dengan alas hak Akta Jual Beli Nomor 1.313/2007, Akta Jual Beli Nomor 1.579/2010 dan Akta Jual Beli Nomor 45/AP/2020 dengan batas dan ukuran sesuai hasil pemeriksaan setempat (descente) tanggal 20 Juli 2023 sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah M. Jamin Idris terukur 24,60 Meter;
- sebelah Selatan berbatasan dengan lorong Sikin Panyang terukur 24,80 meter;
- sebelah Barat tanpa tanda batas terukur 32,70 meter;
- sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saidi Bakri terukur 32,70 meter;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 9.800 M2 (sembilan ribu delapan ratus) meter persegi dan seluruh tanaman di atasnya, terletak di Dusun Cut Nyak, Desa Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan alas hak Akta Jual Beli Nomor 50/2020, dengan batas dan ukuran sesuai hasil pemeriksaan setempat (descente) tanggal 20 Juli 2023 sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah Munir terukur 60 meter;
- sebelah Timur berbatasan dengan tanah Raja Ansari terukur 100 meter;
- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Zulkifli/Basyah terukur 80 meter; dan
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah Musliadi, A terukur 180 meter.
- 1 (sau) bidang tanah sesuai Surat Keterangan Jual Beli Kebun Sawit antara Zulfahri dengan Abdul Wahab (Penggugat) yang dibuat di Paya Luah tanggal 11 Februari 2020, yang terletak di Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sesuai hasil pemeriksaan setempat (descente) tanggal 20 Juli 2023 dengan batas-batas dan ukuran tanah:
- sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Sawit Wahyu terukur 166 Meter;
- sebelah Barat berbatasan dengan Jalan terukur 293 meter;
- sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Sawit Munir terukur 166 meter;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan terukur 120 meter.
- 1 (satu) bidang Tanah dan tanaman Sawit di atasnya seluas 82.000 M2 (delapan puluh dua ribu) meter persegi dengan alas hak Akta Jual Beli Nomor 76/2014 an. Suriyati, Akta Jual Beli Nomor 77/2014 an. Suriyati, dan Akta Jual Beli Nomor 78/2014 an. Suriyati, terletak di Gampong/Desa Suak Putong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas dan ukuran sesuai hasil pemeriksaan setempat tanggal 24 Juli 2023 sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan masyarakat terukur 250 meter;
- sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kak Ros/50 meter dan tanah masyarakat tidak diketahui pemiliknya terukur 290 meter;
- sebelah Selatan berbatasan dengan parit/tanah masyarakat tidak diketahui pemiliknya terukur 200 meter, 50 meter berbatas dengan Kak Ros; dan
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yusnaidi terukur 340 meter.
- Harga penjualan 1 (satu) bidang Tanah Kebun Sawit terletak di Gampong Suak Trieng, Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, seluas 35.250 M2 (tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh) meter persegi yang dijual oleh Tergugat senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada bulan Maret 2022;
- Harga penjualan satu ekor hewan ternak (Kerbau) yang dijual Terbanding senilai Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupia);
- Menetapkan 50 (lima puluh) persen bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas menjadi bagian Penggugat, dan 50 (lima puluh) persen lagi menjadi bagian Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara sebagaimana amar putusan angka 2 (dua) agar menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat, selanjutnya membagi objek perkara dengan pembagian sebagaimana amar putusan angka 3 (tiga) secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat memiliki hutang bersama berupa 10 (sepuluh) mayam emas kepada ibu Penggugat bernama Halimah binti Tgk. Cut Mak Arif;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melunasi hutang bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 dengan ketentuan pembagian 50% (lima puluh persen) bagian menjadi kewajiban Penggugat, dan 50% (lima puluh persen) lagi menjadi bagian kewajiban Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum nomor 2 Huruf f, petitum nomor 2 huruf g, dan Petitum nomor 2 huruf h, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.971.000,00 (lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 107/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bakti Ritonga |
Hakim Anggota | Indra Suhardi, Brh. Idris |
Panitera | H. Ansharullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
83
71