- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/089/BA.II/2009 antara ALIM ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/085/BA.II/2009 antara RIKA ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/090/BA.II/2009 antara RUSNA ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/081/BA.II/2009 antara DAVIT ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/076/BA.II/2009 antara AMINAH ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/053/BA.II/2009 antara HERIYANTI ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/059/BA.II/2009 antara SAMADIN ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/073/BA.II/2009 antara AYEN ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/072/BA.II/2009 antara SOLEH ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/083/BA.II/2009 antara H. JAMIL ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/087/BA.II/2009 antara HARIS ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/084/BA.II/2009 antara A. ROHIM ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/091/BA.II/2009 antara TAMIM ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/086/BA.II/2009 antara HARIS ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/088/BA.II/2009 antara SIMUL ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/227/BA.II/2009 antara SADELI ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pengoperan hak No. 593/228/BA.II/2009 antara SI MAS ke Dr. H. M. BAYU WAHYUDI, MPHM, SPOG tanggal 05 Oktober 2009;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. NANANG lampiran SHM No 063;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. LIKA lampiran SHM No 064;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. SELI lampiran SHM No 065;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. SIMAS lampiran SHM No 066;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. SIMUL lampiran SHM No 067;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. JULI lampiran SHM No 068;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. ENDRI lampiran SHM No 069;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. MERAN lampiran SHM No 070;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. SIMAS lampiran SHM No 071;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. RASI lampiran SHM No 072;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. MATUSIN lampiran SHM No 073;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. KAMAL lampiran SHM No 074;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. EDI lampiran SHM No 075;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. DEDEN lampiran SHM No 076;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. JUNAINA lampiran SHM No 077;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. WATI lampiran SHM No 078;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. JUNAIDI lampiran SHM No 079;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. TEGUH lampiran SHM No 080;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. RIKI lampiran SHM No 081;
- Fotocopy yang telah di legalisir sesuai aslinya berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) an. MAT DIAN lampiran SHM No 082;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama ARRY PRIMA yang inti surat berisikan tidak pernah melakukan pengukuran dan membuat peta bidang di Desa Marga Sungsang milik saudara THOMAS THAJEB surat pernyataan tersebut di buat di Palembang tanggal 14 Maret 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama MARYONO Bin PARTO yang inti surat berisikan tidak pernah melakukan pengukuran dan membuat peta bidang di Desa Marga Sungsang milik saudara THOMAS THAJEB surat pernyataan tersebut di buat di Palembang tanggal 14 Maret 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama KAMALUDIN BASRI yang inti surat berisikan tidak pernah melakukan pengukuran dan membuat peta bidang di Desa Marga Sungsang milik saudara THOMAS THAJEB surat pernyataan tersebut di buat di Palembang tanggal 14 Maret 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00063 tanggal 22 Desember 2010 atas nama CIA SENG;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00064 tanggal 22 Desember 2010 atas nama SIEW LIE LIE;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00065 tanggal 22 Desember 2010 atas nama SIEW LIE LIE;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00068 tanggal 22 Desember 2010 atas nama THOMAS THAJEB;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00069 tanggal 22 Desember 2010 atas nama ELISE THAJEB;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00070 tanggal 22 Desember 2010 atas nama MERAN;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00071 tanggal 22 Desember 2010 atas nama SIEW LIE LIE;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00072 tanggal 22 Desember 2010 atas nama JULIANA;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00073 tanggal 22 Desember 2010 atas nama MURTONO;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00074 tanggal 22 Desember 2010 atas nama KAMAL;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00076 tanggal 22 Desember 2010 atas nama THOMAS THAJEB;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00077 tanggal 22 Desember 2010 atas nama THOMAS THAJEB;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00078 tanggal 22 Desember 2010 atas nama THOMAS THAJEB;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00079 tanggal 22 Desember 2010 atas nama JUNAIDI;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00080 tanggal 22 Desember 2010 atas nama JEVI FRANSISCA;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00081 tanggal 22 Desember 2010 atas nama RIKI;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Tanah yang telah dilegalisir sesuai aslinya No. 00083 tanggal 22 Desember 2010 atas nama MONICA;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/602/BA.II/1990 atas nama NANANG;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/656/BA.II/1990 atas nama LIKA;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/639/BA.II/1990 atas nama SELI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/636/BA.II/1990 atas nama JULI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/633/BA.II/1990 atas nama MERAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/632/BA.II/1990 atas nama SI MAS;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/631/BA.II/1990 atas nama RASI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/517/BA.II/1990 atas nama MATUSIN;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/601/BA.II/1990 atas nama KAMAL;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/664/BA.II/1990 atas nama DEDEN;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/663/BA.II/1990 atas nama JUNAINA;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/662/BA.II/1990 atas nama WATI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/660/BA.II/1990 atas nama JUNAIDI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pengakuan Hak No.594/661/BA.II/1990 atas nama TEGUH;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisisr sesuai aslinya Surat pengakuan hak No.594/659/BA.II/1990 atas nama RIKI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengakuan Hak yang telah dilegalisisr sesuai aslinya Surat pengakuan hak No.594/657/BA.II/1990 atas nama MONIKA;
- Surat keterangan nama warga yang tidak ada dalam arsip sebagai warga Dusun II Marga Sungsang pada tanggal 25 September 2020 yang ditandatangi oleh Kepala Dusun II Marga Sungsang Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin atas nama TAUFIK ANSORI;
- 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan atas nama YULI alamat lorong kelana Rt. 005 Rw. 002 Marga Sungsang Banyuasin yang di buat pada tanggal 15 Desember 2019 di ketahui oleh Kades Marga Sungsang Bpk. ZULKIFLI dan Kadus II Marga Sungsang Bpk. TAUFIK ANSORI;
- 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan atas nama LIKA WATI alamat lorong kelana Rt. 005 Rw. 002 Marga Sungsang Banyuasin yang di buat pada tanggal 15 Desember 2019 di ketahui oleh Kades Marga Sungsang Bpk. ZULKIFLI dan Kadus II Marga Sungsang Bpk. TAUFIK ANSORI;
- 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan atas nama ENDRI alamat lorong kelana Rt. 005 Rw. 002 Marga Sungsang Banyuasin yang di buat pada tanggal 15 Desember 2019 di ketahui oleh Kades Marga Sungsang Bpk. ZULKIFLI dan Kadus II Marga Sungsang Bpk. TAUFIK ANSORI;
- 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan atas nama RIKI HARIYANTO alamat lorong kelana Rt. 005 Rw. 002 Marga Sungsang Banyuasin yang di buat pada tanggal 15 Desember 2019 di ketahui oleh Kades Marga Sungsang Bpk. ZULKIFLI dan Kadus II Marga Sungsang Bpk. TAUFIK ANSORI;
- 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan atas nama MULYADI alamat lorong kelana Rt. 005 Rw. 002 Marga Sungsang Banyuasin yang di buat pada tanggal 15 Desember 2019 di ketahui oleh Kades Marga Sungsang Bpk. ZULKIFLI dan Kadus II Marga Sungsang Bpk. TAUFIK ANSORI;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Sertifikat Hak Milik milik Korban yaitu Saksi drg. MARISA YULINDA dan Saksi dr. BAYU WAHYUDI;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Pengoperan Hak milik Korban yaitu Saksi drg. MARISA YULINDA dan Saksi dr. BAYU WAHYUDI;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Pengakuan Hak milik Korban yaitu Saksi drg. MARISA YULINDA dan Saksi dr. BAYU WAHYUDI;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Kwitansi milik Korban yaitu Saksi drg. MARISA YULINDA dan Saksi dr. BAYU WAHYUDI;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 202/Pid.B/2023/PN Pkb |
|
Nomor | 202/Pid.B/2023/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agewina, Br Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar |
Panitera | Panitera Pengganti A. Hairun Yulasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaHARIS bin A. ROHIMtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimanadalamdakwaan PertamaPrimair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan PertamaPrimair; 3. Menyatakan TerdakwaHARIS bin A. ROHIMterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenggunakan surat palsusebagaimana dalamdakwaan PertamaSubsidair. 4. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada