Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Unr |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2023/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Asih Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiyarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menyatakan terdakwa BATARA ANDIKA PUTRA Bin TAUFIK SEBASTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang bertanya lebih dari 5 (lima) gram, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BATARA ANDIKA PUTRA BinTAUFIK SEBASTRA dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 ( satu ) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; 1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO warna merah putih yang didalamnya terdapat : - 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,33 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 0,21420 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil positif metamfetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan dengan berat 0, 20741 gram - 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam selanjutnya dimasukan kedalam sobekan plastik warna merah.ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,28 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 0,15934 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil positif metamfetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan dengan berat 0, 15440 gram 2. 1 (satu) buah bungkus kartu perdana Telkomsel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu, ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,30 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 0,05332 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil positif metamfetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan dengan berat 0, 04840 gram 3. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam selanjutnya dimasukan kedalam sobekan plastik warna merah dan dilakban warna hitam, ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,29 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 0,18672 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil positif metamfetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan dengan berat 0, 18180 gram 4. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam selanjutnya dimasukan kedalam sobekan plastik warna merah dan dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,32 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 0,21620 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil positif metamfetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan dengan berat 0, 20960 gram 5. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam selanjutnya dimasukan kedalam sobekan plastic warna merah dan dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,35 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 0,21785 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil positif metamfetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan dengan berat 0, 21127 gram 6. 1 (satu) buah kaos warna abu ? abu merk NEVADA. 7. 1 (satu) buah tas selempang warna silver. 8. 1 (satu) buah HP merk EVERCOSS type S57 warna Hitam Hitam dengan nomor WA 0813 2894 3922. 9. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna biru dengan Nomor kartu 5379412112281141 10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) paket klip kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan rincian dan berat kotor penimbangan sebagai berikut: 10.1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,29 gram 10.2. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam. ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,30 gram 10.3. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,29 gram 10.4. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam, yang ditimbang dengan pembungkusnya dengan berat 0,33 gram. 10.5. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,30 gram 10.6. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,28 gram 10.7. .1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,30 gram 10.8. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,33 gram 10.9. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,32 gram 10.10. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,29 gram 10.11. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,30 gram 10.12. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,48 gram 10.13. .1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,49 gram 10.14. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,45 gram 10.15. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,45 gram 10.16. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,48 gram 10.17. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,48 gram 10.18. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,48 gram 10.19. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat kemudian dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,47 gram. 19 (Sembilan belas) bungkus plastic klip kecil tersebut diatas total berat bersih serbuk Kristal seberat 3,84689 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil positif metamfetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan dengan berat 3, 83741 gram 11. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu ditimbang beserta plastic klip kecilnya memiliki berat kotor 0,21 gram, bersih serbuk Kristal seberat 0,17710 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil positif metamfetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan dengan berat 0, 17239 gram 12. 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat : - 2 (dua) buah pipet / pipa kaca. - 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) lubang yang masing ? masing lubang tertempel potongan sedotan plastik warna putih. - 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih. 13. 1 (satu) buah tas warna abu-abu bermerk HARDROCK. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2023/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2023/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada