- Leli Hanum binti Usman, anak perempuan kandung.
- Puspitasari Usra binti Usman, anak perempuan kandung.
- Emilia Usra binti Usman, anak perempuan kandung.
- Ade Ermita Usra binti Usman, anak perempuan kandung.
- Bebasari Usra binti Usman, anak perempuan kandung.
- Chairul Adilla bin Usman, anak laki-laki kandung.
- Faisal Salim bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Syahdar Irianto bin Usman.
- Helmi Hidayat bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Syahdar Irianto bin Usman.
- Fahri Syahputra bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Syahdar Irianto bin Usman.
- Fitri Syahriani binti Syahdar Irianto Cucu perempuan kandung sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Syahdar Irianto bin Usman.
- Fauzan Zuhri bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung sebagai ahli waris pengganti dari almarhum. Syahdar Irianto bin Usman;
- Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah yang satu hamparan berikut bangunan diatasnya dengan luas total +- 925 M2 yang terletak di Jalan Brigjend. Katamso Gang Mesjid, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, yang terdiri dari :
- 1 (satu) bidang tanah seluas 354 M2 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1330/Kelurahan Kampung Baru, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan tertanggal 25 Maret 2000, atas nama Doktorandus Haji Usman, yang berdiri diatasnya 1 (satu) pintu rumah rumah tempat tinggal dan 4 (empat)pintu rumah sewa dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah seluas 129 M2 dengan alas hak SHM No. 795 atas Nama Doktorandus Usman dan tanah seluas 442 M2 dengan alas hak SHM No. 1303 aatas Nama Hajjah Rasimah.
- Sebelah Timur, berbatasan dengan rumah warga No. 29.
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan rumah warga No. 24, dan rumah warga No. 26.
- Sebelah Barat, berbatasan dengan rumah warga.
- 1 (satu) bidang tanah seluas 129 M2 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 795, Kelurahan Kampung Baru, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan tertanggal 05 Desember 1990, atas nama Doktorandus Usman yang berdiri diatasnya 1 (satu) pintu rumah tempat tinggal dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Gang. Mesjid.
- Sebelah Timur, berbatasan dengan Rumah Warga No. 29.
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah seluas 354 M2 dengan alas hak SHM No. 1330 atas Nama Doktorandus Haji Usman.
- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah seluas 442 M2 dengan alas hak SHM. No. 1303 atas Nama Hajjah Rasimah.
- 1 (satu) bidang tanah seluas 442 M2 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303/Kelurahan Kampung Baru, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan tertanggal 25 Maret 2000, atas nama Hajjah Rasimah, yang berdiri diatasnya 1 (satu) pintu rumah tempat tinggal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Gang Mesjid.
- Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah seluas 129 M2 dengan alas hak SHM No. 795 a.n. Doktorandus Usman.
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah seluas 354 M2 dengan alas hak SHM No.1330 a.n. Doktorandus Haji Usman dan rumah warga.
- Sebelah Barat, berbatasan dengan rumah warga No. 45, dan Gang kecil tidak bernama.
- Menetapkan bagian masing masing ahli waris yang berhak atas peninggalan almarhum Usman bin Teruddin tersebut adalah :
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Jalan Setapak 33,50 M/Tugimin 79,10 M.
- Sebelah Timur, berbatasan dengan Pajak Siotepu 26,30 M/Abeng Beni 81,60.
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Sadaukur Sembiring 11,50 M.
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan Pajak Sitepu 17,20 M/Jalan Umum 10,70.
Putusan PA MEDAN Nomor 215/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
|
Nomor | 215/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sardauli Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaharuddinbr Hakim Anggota Dra. Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Gusneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Eksepsi. - Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankeljke Verklaard). II. Dalam Konvensi. Dalam Provisi. - Menyatakan gugatan Propisi para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankeljke Verklaard). Dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Usman bin Teruddin meninggal dunia tanggal 16 Desember 2021 dan almarhumah Rasimah binti Muhammad Chatib meninggal dunia tanggal 04 Desember 2017, sebagai berikut : adalah merupakan harta peninggalan (warisan) almarhum Usman bin Teruddin yang meninggal dunia tanggal 16 Desember 2021 dan almarhumah Rasimah binti Muhamad Chatib yang meninggal dunia tanggal 4 Desember 2017, untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dan mustahak; 4.1. Leli Hanum binti Usman, anak kandung perempuan, mendapat bagian 1/9 X 100 Persen = 11,11 Persen (sebelas koma sebelas per seratus). 4.2. Puspitasari Usra binti Us (sebelas koma sebelas per seratus) 4.3. Emilia Usra binti Usman, anak perempuan kandung, mendapat bagaian 1/9 X 100 Persen = 11,11 (sebelas koma sebelas per seratus) 4.4. Ade Ermita Usra binti Usman, anak kandung perempuan, mendapat bagain 1/9. X 100 Persen = 11,11 Persen (sebelas koma sebelas per seratus). 4.5. Bebasari Usra binti Usman, anak perempuan kandung, mendapat bagian 1/9 X 100 Persen = 11,11 Persen (sebelas koma sebelas per seratus). 4.6. Chairul Adilla bin Usman, anak kandung laki-laki, mendapat bagian 2/9 X 100 Persen = 22,22 Persen (dua puluh dua koma dua puluh dua per seratus). 4.7. Faisal Salim bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung, Helmi Hidayat bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung, Fahri Syahputra bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung, Fitri Syahriani binti Syahdar Irianto Cucu perempuan kandung, Fauzan Zuhri bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung, kelima cucu tersebut mendapat bagian 2/9 X 100 Persen = 22,22 Persen (dua puluh dua koma dua puluh dua per seratus). 5. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian warisan harta peninggalan almarhum Usman bin Teruddin tersebut pada diktum angka 4 (empat), di atas dan menyerahkan kepada para Penggugat dan para Tergugat sesuai porsi bagiannya masing-masing di atas secara natura atau suka rela, dengan ketentuan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura atau sukarela, maka dilaksanakan melalui pelelangan dan hasilnya diberikan kepada para Penggugat dan para Tergugat sesuai bagiannya masing masing. 7. Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selainnya. III. Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian. 2. Menetapkan sebidang tanah berdiri bangunan rumah di atasnya seluas +- 1605,73 M2 (lebih kurang seribu enam ratus lima meter koma tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang atas nama Hj. Rasimah, sesuai Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 592.2/091/NR/1997, tanggal 14 April 1997 dikeluarkan Camat Namo Rambe dengan batas-batas sebagai berikut : adalah merupakan harta peninggalan (warisan) almarhum Usman bin Teruddin yang meninggal dunia tanggal 16 Desember 2021 dan almarhumah Rasimah binti Muhamad Chatib yang meninggal dunia tanggal 4 Desember 2017, untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dan mustahak; 3. Menetapkan bagian masing masing ahli waris yang berhak atas peninggalan almarhum Usman bin Teruddin tersebut adalah : 3.1. Leli Hanum binti Usman, anak kandung perempuan, mendapat bagian 1/9 X 100 Persen = 11,11 Persen (sebelas koma sebelas per seratus). 3.2. Puspitasari Usra binti Usman, anak kandung perempuan, mendapat bagian 1/9 X 100 Persen = 11,11 Persen (sebelas koma sebelas per seratus). 3.3. Emilia Usra binti Usman, anak perempuan kandung, mendapat bagian 1/9 X 100 Persen = 11,11 Persen (sebelas koma sebelas per seratus). 3.4. Ade Ermita Usra binti Usman, anak kandung perempuan, mendapat bagian 1/9 X 100 Persen = 11,11 Persen (sebelas koma sebelas per seratus). 3.5. Bebasari Usra binti Usman, anak perempuan kandung, mendapat bagian 1/9 X 100 Persen = 11,11 Persen (sebelas koma sebelas per seratus). 3.6. Chairul Adilla bin Usman, anak kandung laki-laki, mendapat bagian 2/9 X 100 Persen = 22,22 Persen (dua puluh dua koma dua puluh dua per seratus). 3.7. Faisal Salim bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung, Helmi Hidayat bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung, Fahri Syahputra bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung, Fitri Syahriani binti Syahdar Irianto Cucu perempuan kandung, Fauzan Zuhri bin Syahdar Irianto, Cucu laki-laki kandung, kelima cucu tersebut mendapat bagian 2/9 X 100 Persen = 22,22 Persen (dua puluh dua koma dua puluh dua per seratus). 4. Menghukum para Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian warisan harta peninggalan almarhum Usman bin Teruddin tersebut pada diktum angka 3 (tiga), di atas dan menyerahkan kepada para Penggugat dan para Tergugat sesuai porsi bagiannya masing-masing di atas secara natura atau suka rela, dengan ketentuan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura atau sukarela, maka dilaksanakan melalui pelelangan dan hasilnya diberikan kepada Penggugat dan para Tergugat sesuai bagiannya masing masing. 5. Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selainnya. IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp22.765.000 (dua puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada