- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA 1. M. KHAIRIL ALIAS ADEK BIN SARDINAL, TERDAKWA II RODITAL PRIWISKAL ALIAS RORO BIN ROBI ISWANTO DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUNGAI PENUH TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH NOMOR 114/PID B/2023/PN SPN TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA I M. KHAIRIL ALIAS ADEK BIN SARDINAL DAN TERDAKWA II RODITAL PRIWISKAL ALIAS RORO BIN ROBI ISWANTO ( ALM ) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENGHUKUM TERDAKWA I M. KHAIRIL ALIAS ADEK BIN SARDINAL DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) TAHUN DAN TERDAKWA II RODITAL PRIWISKAL ALIAS RORO BIN ROBI ISWANTO ( ALM ) DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KOTAK AMAL MUSHALLA AL- ISLAH SUNGAI LIUK DAN 1 (SATU) BUAH GEMBOK KECIL,
- 1 (SATU) BUAH KOTAK AMAL MUSHALLA AL- ISLAH SUNGAI LIUK BERISI UANG YANG TERDIRI DARI :
- UANG KERTAS PECAHAN RP. 5.000,- (LIMA RIBU) RUPIAH SEBANYAK 3 (TIGA) LEMBAR, BERJUMLAH RP. 15.000,- (LIMA BELAS RIBU) RUPIAH.
- UANG KERTAS PECAHAN RP. 2.000,- (DUA RIBU) RUPIAH SEBANYAK 3 (TIGA) LEMBAR, BERJUMLAH RP. 6.000,- (ENAM RIBU) RUPIAH.
- UANG KOIN BESI PECAHAN RP. 1.000,- (SERIBU) RUPIAH SEBANYAK 148 (SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN) BUAH KOIN, BERJUMLAH RP. 148.000,- (SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU) RUPIAH.
- UANG KOIN TEMBAGA RP. 500,- (LIMA RATUS) RUPIAH SEBANYAK 15 (LIMA BELAS) KOIN, BERJUMLAH RP. 7.500,- (TUJUH RIBU LIMA RATUS) RUPIAH,
- UANG KOIN ALMUNIUM RP. 500,- (LIMA RATUS) RUPIAH SEBANYAK 67 (ENAM PULUH TUJUH) KOIN, BERJUMLAH RP. 33.500,- (TIGA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS) RUPIAH
- UANG KOIN ALMUNIUM RP. 200,- (LIMA RATUS) RUPIAH SEBANYAK 1 (SATU) KOIN, BERJUMLAH RP. 200,- (DUA RATUS) RUPIAH
- KESELURUHAN UANG TERSEBUT BERJUMLAH RP. RP. 196.200,- (SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU DUA RATUS) RUPIAH.
- 1 (SATU) BUAH KOTAK AMAL MASJID BAITUNNUR SUNGAI LIUK, BERISI UANG YANG TERDIRI DARI :
- UANG KERTAS PECAHAN RP. 5.000,- (LIMA RIBU) RUPIAH SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR, BERJUMLAH RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU) RUPIAH,
- UANG KERTAS PECAHAN RP. 1.000,- (SERIBU) RUPIAH SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR, BERJUMLAH RP. 1.000,- (SERIBU) RUPIAH
- UANG KOIN BESI PECAHAN RP. 1.000,- (SERIBU) RUPIAH SEBANYAK 49 (EMPATPULUH SEMBILAN) BUAH KOIN, BERJUMLAH RP. 49.000,- (EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU) RUPIAH,
- UANG KOIN TEMBAGA RP. 500,- (LIMA RATUS) RUPIAH SEBANYAK 6 (ENAM) KOIN, BERJUMLAH RP. 3.000,- (TIGA RIBU) RUPIAH,
- UANG KOIN ALMUNIUM RP. 500,- (LIMA RATUS) RUPIAH SEBANYAK 18 (DELAPAN BELAS) KOIN, BERJUMLAH RP. 9.000,- (SEMBILAN RIBU) RUPIAH,
- UANG KOIN ALMUNIUM RP. 200,- (DUA RATUS) RUPIAH SEBANYAK 5 (LIMA) KOIN, BERJUMLAH RP. 1.000,- (SERIBU) RUPIAH,
- UANG KOIN ALMUNIUM RP. 100,- (SERATUS) RUPIAH SEBANYAK 1 (SATU) KOIN, BERJUMLAH RP. 100,- (SERATUS) RUPIAH,
- UANG KOIN ALMUNIUM RP. 50,- (LIMAPULUH) RUPIAH SEBANYAK 1 (SATU) KOIN, BERJUMLAH RP. 50,- (LIMAPULUH) RUPIAH
- 3 (TIGA) SLOP ROKOK MEREK SAMPOERNA MILD.
- UANG TUNAI YANG BERJUMLAH RP.204.000,- (DUA RATUS EMPAT RIBU) RUPIAH YANG TERDIRI DARI:
- UANG KERTAS PECAHAN RP.1.000,- (SERIBU) RUPIAH SEBANYAK 18 (DELAPAN BELAS) LEMBAR.
- 1 (SATU) HELAI BAJU LENGAN PANJANG WARNA HIJAU DENGAN LOGO DAN TULISAN ADIDAS.
- 1 (SATU) BUAH TAS SANDANG WARNA KUNING
- 1 (SATU) BUAH LINGGIS
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING MASING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa 1. M. Khairil Alias Adek Bin Sardinal, Terdakwa II Rodital Priwiskal Alias Roro Bin Robi Iswanto dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 114/Pid B/2023/PN Spn Tanggal 11 September 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa I M. Khairil Alias Adek Bin Sardinal dan Terdakwa II Rodital Priwiskal Alias Roro Bin Robi Iswanto ( Alm ) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa I M. Khairil Alias Adek Bin Sardinal dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan Terdakwa II Rodital Priwiskal Alias Roro Bin Robi Iswanto ( Alm ) dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah Kotak Amal Mushalla Al- Islah Sungai Liuk dan 1 (Satu) Buah Gembok Kecil,
- 1 (Satu) Buah Kotak Amal Mushalla Al- Islah Sungai Liuk berisi uang yang terdiri dari :
- Uang Kertas Pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu) Rupiah Sebanyak 3 (Tiga) Lembar, Berjumlah Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu) Rupiah.
- Uang Kertas Pecahan Rp. 2.000,- (Dua Ribu) Rupiah Sebanyak 3 (Tiga) Lembar, Berjumlah Rp. 6.000,- (Enam Ribu) Rupiah.
- Uang Koin Besi Pecahan Rp. 1.000,- (Seribu) Rupiah Sebanyak 148 (Seratus empat puluh Delapan) buah Koin, Berjumlah Rp. 148.000,- (Seratus empat Puluh delapan ribu) Rupiah.
- Uang Koin Tembaga Rp. 500,- (Lima Ratus) Rupiah Sebanyak 15 (Lima Belas) Koin, Berjumlah Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus) Rupiah,
- Uang Koin Almunium Rp. 500,- (Lima Ratus) Rupiah Sebanyak 67 (Enam puluh tujuh) Koin, Berjumlah Rp. 33.500,- (Tiga puluh tiga ribu lima Ratus) Rupiah
- Uang Koin Almunium Rp. 200,- (Lima Ratus) Rupiah Sebanyak 1 (Satu) Koin, Berjumlah Rp. 200,- (Dua Ratus) Rupiah
- Keseluruhan uang tersebut berjumlah Rp. Rp. 196.200,- (Seratus sembilan Puluh enam ribu dua ratus) rupiah.
- 1 (Satu) Buah Kotak Amal Masjid Baitunnur Sungai Liuk, berisi uang yang terdiri dari :
- Uang Kertas Pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu) Rupiah Sebanyak 2 (Dua) Lembar, Berjumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu) Rupiah,
- Uang Kertas Pecahan Rp. 1.000,- (Seribu) Rupiah Sebanyak 1 (Satu) Lembar, Berjumlah Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah
- Uang Koin Besi Pecahan Rp. 1.000,- (Seribu) Rupiah Sebanyak 49 (Empatpuluh sembilan) buah Koin, Berjumlah Rp. 49.000,- (Empat Puluh sembilan ribu) Rupiah,
- Uang Koin Tembaga Rp. 500,- (Lima Ratus) Rupiah Sebanyak 6 (Enam) Koin, Berjumlah Rp. 3.000,- (Tiga Ribu) Rupiah,
- Uang Koin Almunium Rp. 500,- (Lima Ratus) Rupiah Sebanyak 18 (Delapan belas) Koin, Berjumlah Rp. 9.000,- (Sembilan Ribu) Rupiah,
- Uang Koin Almunium Rp. 200,- (Dua Ratus) Rupiah Sebanyak 5 (Lima) Koin, Berjumlah Rp. 1.000,- (Seribu) Rupiah,
- Uang Koin Almunium Rp. 100,- (Seratus) Rupiah Sebanyak 1 (Satu) Koin, Berjumlah Rp. 100,- (Seratus) Rupiah,
- Uang Koin Almunium Rp. 50,- (Limapuluh) Rupiah Sebanyak 1 (Satu) Koin, Berjumlah Rp. 50,- (Limapuluh) Rupiah
- 3 (Tiga) Slop Rokok Merek Sampoerna Mild.
- Uang tunai yang berjumlah Rp.204.000,- (dua ratus empat ribu) rupiah yang terdiri dari:
- Uang kertas pecahan Rp.1.000,- (seribu) rupiah sebanyak 18 (delapan belas) lembar.
- 1 (Satu) Helai Baju Lengan Panjang Warna Hijau dengan Logo dan Tulisan Adidas.
- 1 (satu) buah tas sandang warna kuning
- 1 (satu) buah linggis
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding Masing masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 206/PID/2023/PT JMB |
|
Nomor | 206/PID/2023/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marlianis |
Hakim Anggota | John Tony Hutauruk, Brmahyudin |
Panitera | Muhamad Ilyasak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : KESELURUHAN UANG TERSEBUT BERJUMLAH RP. RP. 68.150,- (ENAM PULUH DELAPAN RIBU SERATUS LIMA PULUH) RUPIAH. UANG KERTAS PECAHAN RP.2.000,- (DUA RIBU) RUPIAH SEBANYAK 93 (SEMBILAN PULUH TIGA) LEMBAR. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI SAKSI ALZUHRI AZHAR, SE BIN AZHARUDDIN. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Keseluruhan uang tersebut berjumlah Rp. Rp. 68.150,- (Enam Puluh Delapan Ribu Seratus lima Puluh) rupiah. Uang kertas pecahan Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) lembar. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi ALZUHRI AZHAR, SE Bin AZHARUDDIN. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/PID/2023/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 206/PID/2023/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
27