Putusan PA PURWOKERTO Nomor 1780/Pdt.G/2021/PA.Pwt |
|
Nomor | 1780/Pdt.G/2021/PA.Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Gugatan Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sutejo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Teti Himatihakim Anggota H. Mustofa Kamil |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Rachmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat verstek;3. Menyatakan bahwa harta berupa: 3.1. Sebidang tanah berikut bangunan seluas 132 M2 (seratus tiga puluh dua meter persegi),berdasarkan akta jual beli nomor. 270 / 2016, dengan Sertifikat Hak Milik No. 04013/Kel. Purwerkerto Lor, atas nama pemegang hak Dokter Dian Kurniasari, yang terletak di Cluster Lovely Kaptel No. 3, Jl. Komisaris Besar Bambang Suprapto, Gg II RT. 02/RW. 02, Kel. Purwerkerto Lor, Kec. Purwerkerto Timur, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, dengan batas batas-batas: - Sebelah Barat : Rumah Bapak Budi Hartanto; - Sebelah Timur : Jl. KAV. TELKOM; - Sebelah Utara : Tanah Bapak Barjo, dan - Sebelah Selatan : Gg. Unggas; 3.2. Sebidang tanah berikut bangunan seluas 37 M2 (tiga puluh tujuh meter persegi),berdasarkan akta jual beli Nomor : 658/2016 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00688, atas nama pemegang hak Dokter Dian Kurniasari, yang terletak di Perum Griya Mandalatama K-3, Desa Karanglewas Kidul, Kec. Karanglewas, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : Kios Nomor 4 (Bapak Wolo); - Sebelah Timur : Kios Nomor 2 (Ibu Karsinah); - Sebelah Utara : Jl. Perumahan Griya Satria Mandalatama, dan - Sebelah Selatan : Fasum; adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat;4. Menyatakan sebagai hukum atas harta bersama (gono-goni) tersebut pada diktum angka 3 di atas, Pengggat berhak mendapatkan bagian 60% dan Tergugat berhak mendapatkan 40%;5. Menghukum kepada Penggugat untuk membagi atau menyerahkan sebagian atau 40% bagian Tergugat dari harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum amar putusan angka 3 di atas untuk diserahkan kepada Tergugat. Apabila tidak bisa dibagi atau diserahkan secara natura, maka dilelang dan hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum amar putusan angka 4 di atas setelah dikurangi biaya lelang;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.104.000 (dua juta seratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1780/Pdt.G/2021/PA.Pwt
Statistik1530