- Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa danmemutusperkara perdata pada tingkat pertama, telahmenjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara gugatan sederhana:
- Pengadilan Negeri tersebut;
- Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dengan surat gugatan tanggal12 September 2023yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal7 November 2023dalam Register Nomor20/Pdt.G.S/2023/PN Arm,telah mengajukan gugatan sederhana sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu) bertempat di Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Tergugat telah meminjam uang kepada Penggugat dan Tergugat telah menerima uang titipan sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) dari Penggugat berdasarkan Kwitansi tertanggal 12 Juni 2021 (dua belas juni tahun dua ribu dua puluh satu).
- Bahwa Tergugat juga sudah membuat Surat Pernyataan tertanggal Kalawat, 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu)bahwa benar telah menerima titipan uang sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) dari Penggugat. Di mana uang tersebut untuk membantu keperluan sekolah SD Negeri II Watutumou, dan uang tersebut akan dikembalikan kepada Penggugat pada tanggal 12 Juli 2021 (dua belas Juli tahun dua ribu dua puluh satu).
- Pada kenyataannya setelah lewat tanggal jatuh tempo Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengembalikan uang tersebut kepada Penggugat.
- Pada akhirnya Penggugat melaporkan perbuatan Tergugat tersebut ke pihak yang berwajib di Kepolisian Sektor Airmadidi pada tanggal 26 April 2022 (dua puluh enam April tahun dua ribu dua puluh dua) dengan dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Tergugat sudah diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Airmadidi, di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Manado, dan sampai pada putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (Putusan Nomor : 123/Pid.B/2022/PN Arm) dengan vonis putusan pengadilan yang telah BerkekuatanHukum Tetap yaitu hukuman 6 (enam) bulan penjara dan sekarang ini Tergugat sudah berstatus sebagai Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Manado di Kota Tomohon.
- Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat, Penggugat merasa dan mengalami kerugian materiil dan kerugian immateriil oleh karena itu Penggugat meminta keadilan dengan mengajukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Airmadidi akibat perbuatan Wanprestasi (cedera janji) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat.
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Kwitansi tertanggal Kawangkoan Baru, 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu) dimana Tergugat sudah menerima uang titipan sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) dari Penggugat adalah salah satu alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Surat Pernyataan dari Tergugat tertanggalKalawat, 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu) adalah suatu bentuk pernyataan yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan dari Tergugat tertanggal Kalawat, 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu), adalah perbuatan Wanprestasi (cedera janji).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugatsebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) sesuai dengan jumlah uang yang tertera dalam Kwitansi tertanggal Kawangkoan Baru, 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu) dan sesuai dengan jumlah uang yang tertera dalam Surat Pernyataan dari Tergugat tertanggal Kalawat, 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu), secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkracht Van Gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkracht Van Gewijsde).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Perumahan Kawangkoan Baru Blok B (Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara) sebagai pengganti kerugian kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
- Menimbang bahwa maksud dari Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
- Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatan/Gugatan sederhana yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 7 November 2023 di bawah Register Nomor 20/Pdt.G.S/2023/PN Arm, maka Pengadilan akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanaj.o. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015;
- Menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana Menimbang bahwa di dalam pasal 5 ayat 2 Perma Nomor 2 Tahun 2015 yang telah diubah dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 dinyatakan bahwa tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi:
- Pendaftaran
- Pemeriksaan Kelengkapan gugatan Sederhana
- Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti
- Pemeriksaan Pendahuluan
- Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian.
- Pembuktian dan
- Putusan
- Menimbang, bahwa Selanjutnya dalam Bagian Keempat Pemeriksaan Pendahuluan yaitu dalam pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015j.o.Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 menyatakan ?Apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari Register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat?;
- Menimbang bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkaraa quoakan dipertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana;
- Menimbang bahwa di dalam pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 j.o. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 menyatakan ?Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama?. Lebih lanjut dalam ayat (3a) menyatakan ?Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dapat mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat?;
- Menimbang, bahwa setelah meneliti surat gugatan Penggugat yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Airmadidi tercantum bahwa alamat Penggugat diDesa Kawangkoan Baru Jaga X Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,Provinsi Sulawesi Utara,dan selanjutnya Tergugat telah memberikan kuasa kepadaJANTJE CHRIS NOYA,SH.,Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum JANTJE CHRIS NOYA, SH. & REKAN,berkedudukandi Jl. Sam Ratulangi No. 383, Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara,dan Tergugat beralamat di Desa Kawangkoan Baru Jaga VIII, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,Provinsi Sulawesi Utara.Namun demikian sebagaimanapositagugatan angka 4 (empat) diketahui bahwa ????.sekarang ini Tergugat sudah berstatus sebagai Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Manado di Kota Tomohon?;
- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 j.o. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 menyatakan ?Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat?;
- Menimbang, bahwa setelah meniliti alamat Penggugat dan Tergugat di dalam surat gugatan, meskipun Penggugat dan Tergugat berada di wilayah Minahasa Utara sehingga termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi, namun saat ini Tergugat sedang berstatus Narapidanadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Manado di Kota Tomohon, sehingga Tergugat tidak dapat menghadiri secara langsung setiap persidangan padahal di dalamPerma Nomor 2 Tahun 2015 j.o. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 mensyaratkan jika Penggugat dan Tergugat wajib untuk menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat
- Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka Hakim menyimpulkan oleh karena saat ini Tergugat berstatus sebagaiNarapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Manado di Kota Tomohon makadomisili hukum Tergugat adalah di wilayah Kota Tomohon yang merupakan daerah Hukum Pengadilan Negeri Tondano sedangkan domisili hukum Penggugat merupakan daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi. Oleh karena itu, antara Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang berbeda;
- Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat berdomisili tidak di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi melainkan merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tondano, maka Gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan Sederhana sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2015;
- Menimbang, bahwa oleh karena Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perkara nomor 20/Pdt.G.S/20223PN Arm harus dicoret dari register perkara;
- Memperhatikan,ketentuan dalamPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sertaperaturanperundang-undanganlain yang bersangkutan;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 20/Pdt.G.S/2023/ PN Arm dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 20/Pdt.G.S/2023/PN Arm |
|||||
Nomor | 20/Pdt.G.S/2023/PN Arm | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Perdata |
||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||
Tahun | 2023 | ||||
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 | ||||
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Annissa Nurjanah Tuarita | ||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Annissa Nurjanah Tuarita | ||||
Panitera | Panitera Pengganti Sahdiana Syam | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DISMISSAL | ||||
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor20/Pdt.G.S/2023/PN Arm DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA REINTJI ANATJE NAITTY SUATAN,Tempat/tanggallahir:Tondano, 22 Mei 1965, Umur: 58 Tahun,Jenis kelamin: Perempuan,Alamat:Desa Kawangkoan Baru Jaga X Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,Provinsi Sulawesi Utara, Agama:Kristen, Status Perkawinan :Cerai Hidup,Pekerjaan: Wiraswasta, Kewarganegaraan:Indonesia, NIK:6403076205650001, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya atas namaJANTJE CHRIS NOYA,SH.,Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum JANTJE CHRIS NOYA, SH. & REKAN,berkedudukandi Jl. Sam Ratulangi No. 383, Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Agustus 2023, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT; LAWAN FENNY BESOUW,Tempat/tanggallahir: Ujung Pandang, 23 Februari 1967, Umur: 56 Tahun,Jenis Kelamin: Perempuan,Alamat: Desa Kawangkoan Baru Jaga VIII, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,Provinsi Sulawesi Utara, Agama:Kristen, Status Perkawinan : Kawin, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil, Kewarganegaraan: Indonesia, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT; Setelah membaca berkas perkara dan dan Gugatan dari Kuasa Hukum Penggugat; Setelah memperhatikan dan meneliti surat surat bukti yang terlampir dalam gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat; 2. TENTANG DUDUK PERKARA DALAM PETITUM Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka kami sebagai Penggugat memohon kiranya Pengadilan Negeri Airmadidi menjatuhkan putusan sebagai berikut : ATAU : Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 3.TENTANG HUKUMNYA 4. MENETAPKAN: Demikian penetapan ini ditetapkan olehANNISSA NURJANAH TUARITA, S.H., M.H.,Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 20/Pdt.G.S/2023/PN Arm tanggal 7 NOVEMBER 2023, dengan dibantu olehSAHDIANA SYAM, S.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Airmadidi tersebut.
Perincian biaya: 1.Biaya Pendaftaran:Rp30.000,00 2.Biaya Proses:Rp100.000,00 3.Redaksi:Rp10.000,00 4.Meterai:Rp10.000,00 Jumlah:Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
||||
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 | ||||
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada