- Menyatakan Terdakwa Hasan Bin Hasanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Realmi warna hitam, dengan nomor IMEI I 886706053017138/01 IMEI 2 866706053017120/01 yang berisi 1 (satu) buah simcard dengan merk telkomsel dengan nomor 6282349466891;
- 2 (Dua) peket pipet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1018 gram (sisa hasil lab 0,0753) gram;
Putusan PN POLEWALI Nomor 205/Pid.Sus/2023/PN Pol |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2023/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Tasdik Arsak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Barang bukti telah dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polewali nomor: 333/Pid.sus/2022/PN Pol; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2023/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2023/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2089 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 205/Pid.Sus/ 2023/PN Pol
Statistik2127