- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH KUTACANE NOMOR 115/PDT.G/ 2022/MS.KC TANGGAL 20 APRIL 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 RAMADHAN 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (------) MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (------) DI DEPAN SIDANG MAHKAMAH SYARIYAH KUTACANE.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HAK PENGGUGAT AKIBAT PERCERAIAN SEBAGAI BERIKUT:
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAH SEBERAT 5 (LIMA) MAYAM EMAS MURNI;
- MENGHUKUM TERGUGAT MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT NAFKAH IDDAH DAN MUTAH SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 2,1 DAN 2.2 DI ATAS SECARA TUNAI SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP420.000,00 (EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Kutacane Nomor 115/Pdt.G/ 2022/MS.KC tanggal 20 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1443 Hijriyah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (------) menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (------) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Kutacane.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan hak Penggugat akibat perceraian sebagai berikut:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah seberat 5 (lima) mayam emas murni;
- Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada angka 2,1 dan 2.2 di atas secara tunai sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 63/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahman Usman |
Hakim Anggota | H. Alaidin, Brh. Efrizal |
Panitera | Hj. Murzakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2022/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2022/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2022/MS.KC
Lainnya : 63/Pdt.G/2022/MS.Aceh
Statistik5043