- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/PARA PEMBANDING. .
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH NOMOR 17/PDT.G/2023/PN.GNS TANGGAL 26 SEPTEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI REDAKSI AMAR PUTUSAN DALAM EKSEPSI DALAM REKONVENSI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI I/PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BIDANG TANAH SELUAS 1,5 HA BERDASARKAN SHGB NOMOR 44 YANG DENGAN BATAS-BATAS A.SEBELAHUTARA : TANAH PENGGUGAT
- SEBELAH UTARA : TANAH PENGGUGAT
- SEBELAH SELATAN : TANAH HASAN
- SEBELAH BARAT : SUNGAI WAY TIPO
- SEBELAH TIMUR :TANAH PENGGUGAT
- MENOLAK EKSEPSI PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA PARA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Para Pembanding. .
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 17/Pdt.G/2023/PN.Gns tanggal 26 September 2023 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi amar putusan dalam Eksepsi dalam Rekonvensi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bidang tanah seluas 1,5 Ha berdasarkan SHGB Nomor 44 yang dengan batas-batas a.SebelahUtara : Tanah Penggugat
- Sebelah Utara : Tanah Penggugat
- Sebelah Selatan : Tanah Hasan
- Sebelah Barat : Sungai Way Tipo
- Sebelah Timur :Tanah Penggugat
- Menolak eksepsi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng kepada Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 90/PDT/2023/PT TJK |
|
Nomor | 90/PDT/2023/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arini |
Hakim Anggota | Bontor Aroean, Brhiras Sihombing |
Panitera | Zarkasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA KONVENSI/TERGUGAT DAN SUNGAI WAY TIPO; B. SEBELAH SELATAN :TANAH HAK PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT ; C. SEBELAH BARAT :DENGAN SUNGAI WAY TIPO ; D. SEBELAH TIMUR :TANAH PENGGUGAT ; KONVENSI/TERGUGAT DAN TANAH SELUAS 1 HA,BERDASARKAN SHGB NOMOR 52 DAN B.60 DENGAN BATAS-BATAS: KONVENSI/TERGUGAT SHGB NOMOR 44 ; KONVENSI/TERGUGAT ADALAH SAH MENURUT HUKUM HAK PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI; 3. MENYATAKAN TERGUGAT KONVENSI I/PENGGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MENGKLAIM DAN MENGUASAI TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 1,5 HA SHGB NOMOR 44 DAN 1 HA SHGB NOMOR 52 DAN SHGB NOMOR 60; 4. MENYATAKAN TERGUGAT KONVENSI II YANG TELAH MEMASANG PATOK BATAS KELURAHAN/DESA DIATAS TANAH SHGB NOMOR 67, 63, 53, DAN 52 SERTA MEMASANG TUGU BATAS DESA/KELURAHAN DIATAS TANAH SHGB NOMOR 67 ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM. 5. MENYATAKAN ALAS HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH TERGUGAT KONVENSI I/PENGGUGAT REKONVENSI YAKNI SURAT KETERANGAN TOKOH ADAT DAN MASYARAKAT KOMERING AGUNG TERTANGGAL 08 AGUSTUS 1989 DAN SURAT KUASA DARI ORANGTUA TERGUGAT I TERTANGGAL 20 APRIL 2008 ; SEBELAH UTARA : SDR. PANGKAL BATIN/DULLAH SEBELAH SELATAN : SDR. HUSIN/HASAN SEBELAH BARAT : SUNGAI WAY TIPO SEBELAH TIMUR : BAWANG (LEBUNG) ; TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM 6. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT KONVENSI I/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP63.476.250,00 (ENAM PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU DUA RATUS LIMA PULUH RUPIAH); 7. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI I/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TANAH SELUAS 1,5 HA BERDASARKAN SHGB NOMOR 44 YANG DENGAN BATAS-BATAS: SEBELAH UTARA : TANAH PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN SUNGAI WAY TIPO; SEBELAH SELATAN : TANAH HAK PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ; SEBELAH BARAT : DENGAN SUNGAI WAY TIPO ; SEBELAH TIMUR : TANAH PENGGUGATKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ; DAN TANAH SELUAS 1 HA, BERDASARKAN SHGB NOMOR 52 DAN B.60 DENGAN BATAS-BATAS: SEBELAH UTARA :TANAH PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SHGB NOMOR 44 ; SEBELAH SELATAN : TANAH HASAN ; SEBELAH BARAT: SUNGAI WAY TIPO; SEBELAH TIMUR: TANAH PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI; 8. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT KONVENSI I/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MELAKUKAN PEMBONGKARAN JEMBATAN PENGHUBUNG YANG DIBANGUN TERGUGAT KONVENSI I/PENGGUGAT REKONVENSI PADA SUNGAI WAY TIPO YANG MENGHUBUNGKAN KELURAHAN KOMERING AGUNG DENGAN KELURAHAN GUNUNG SUGIH RAYA PADA TANAH HAK PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAIMANA SHGB NO 44 9. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT KONVENSI II UNTUK MELAKUKAN PEMBONGKARAN TUGU DAN PATOK-PATOK BATAS YANG MELAMPAUI BATAS ALAM SUNGAI WAY TIPO DI TANAH HAK PENGGUGAT BERDASARKAN SHGB NOMOR 67, 63, 53, DAN 52 10.MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Konvensi/Tergugat dan Sungai Way Tipo; b. Sebelah Selatan :Tanah hak Penggugat Konvensi/Tergugat ; c. Sebelah Barat :dengan Sungai Way Tipo ; d. Sebelah Timur :tanah Penggugat ; Konvensi/Tergugat dan tanah seluas 1 Ha,berdasarkan SHGB Nomor 52 dan B.60 dengan batas-batas: Konvensi/Tergugat SHGB Nomor 44 ; Konvensi/Tergugat adalah sah menurut hukum hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 3. Menyatakan Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengklaim dan menguasai tanah obyek sengketa seluas 1,5 Ha SHGB Nomor 44 dan 1 Ha SHGB Nomor 52 dan SHGB Nomor 60; 4. Menyatakan Tergugat Konvensi II yang telah memasang patok batas Kelurahan/Desa diatas tanah SHGB Nomor 67, 63, 53, dan 52 serta memasang tugu batas desa/kelurahan diatas tanah SHGB Nomor 67 adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan alas hak kepemilikan atas tanah Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi yakni Surat Keterangan Tokoh Adat dan Masyarakat Komering Agung tertanggal 08 Agustus 1989 dan Surat Kuasa dari orangtua Tergugat I tertanggal 20 April 2008 ; Sebelah Utara : Sdr. Pangkal Batin/Dullah Sebelah Selatan : Sdr. Husin/Hasan Sebelah Barat : Sungai Way Tipo Sebelah Timur : Bawang (Lebung) ; Tidak memiliki kekuatan hukum 6. Menghukum kepada Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp63.476.250,00 (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah); 7. Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tanah seluas 1,5 Ha berdasarkan SHGB Nomor 44 yang dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Sungai Way Tipo; Sebelah Selatan : Tanah hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ; Sebelah Barat : dengan Sungai Way Tipo ; Sebelah Timur : tanah PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi ; dan tanah seluas 1 Ha, berdasarkan SHGB Nomor 52 dan B.60 dengan batas-batas: Sebelah Utara :Tanah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi SHGB Nomor 44 ; Sebelah Selatan : Tanah Hasan ; Sebelah Barat: Sungai Way Tipo; Sebelah Timur: Tanah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 8. Menghukum kepada Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi untuk melakukan pembongkaran jembatan penghubung yang dibangun Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi pada Sungai Way Tipo yang menghubungkan Kelurahan Komering Agung dengan Kelurahan Gunung Sugih Raya pada tanah hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana SHGB no 44 9. Menghukum kepada Tergugat Konvensi II untuk melakukan pembongkaran tugu dan patok-patok batas yang melampaui batas alam Sungai Way Tipo di tanah hak Penggugat berdasarkan SHGB Nomor 67, 63, 53, dan 52 10.Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/PDT/2023/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 90/PDT/2023/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada