- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT DENPASAR Nomor 242/PDT/2023/PT DPS |
|
Nomor | 242/PDT/2023/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | Manungku Prasetyo, Brjoni |
Panitera | Gusti Ayu Nyoman Sucianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 960/PDT.G/ 2022/PN.DPS TANGGAL 13 SEPTEMBER 2023 DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN ANGKA 5, 6 DAN 8 SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI; - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT III UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PARA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS ALMARHUM I WAYAN TUDE SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS OBJEK TANAH SENGKETA DALAM PERKARA INI YANG TERLETAK DI DAERAH KUTUH NO. 129, KECAMATAN KUTA SELATAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BADUNG, PIPIL NO.173, PERSIL NO. 48 A, KELAS I, LUAS 0,500HA (5.000 M2 ) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : TANAH I BERATA; - TANAH TIMUR : TANAH MILIK I LOPER; - SEBELAH SELATAN : KALI/TUKAD; - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK I SUKUN; 3. MENYATAKAN ALMARHUM I SUKUN (ORANG TUA ALMARHUM I WAYAN ROTE) ADALAH PEMILIK DAN PENJUAL YANG SAH ATAS OBJEK TANAH SENGKETA DALAM PERKARA INI; 4. MENYATAKAN JUAL BELI ANTARA ALMARHUM I SUKUN DENGAN ALMARHUM I WAYAN TUDE TANGGAL 28 MARET 1973 ATAS OBJEK TANAH SENGKETA YANG TERLETAK DI DAERAH KUTUH NO. 129, KECAMATAN KUTA SELATAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BADUNG, PIPIL NO. 173, PERSIL NO. 48 A, KELAS I, LUAS 0,500 HA (5.000 M2 ) DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : TANAH I BERATA ; - TANAH TIMUR : TANAH MILIK I LOPER; - SEBELAH SELATAN : KALI/TUKAD; - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK I SUKUN; BERDASARKAN SURAT PERMINTAAN PENJUALAN TANAH TEGAL NO.116/I/1973 TANGGAL 3APRIL 1973 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 980K/PDT/2001 TANGGAL 22 PEBRUARI 2006 JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NO. 89/PDT/1999/PT.DPS TANGGAL 7 AGUSTUS 1999 JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 14/PDT/G/1998/PN.DPS TANGGAL 16 NOVEMBER 1998 JO. BERITA ACARA EKSEKUSI NO. 14/PDT.G/1998/PN.DPS TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT; 5. MENYATAKAN I WAYAN ROTE ORANG TUA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III ADALAH BUKAN SEBAGAI PEMILIK DAN PENJUAL YANG SAH ATAS OBJEK TANAH SENGKETA DALAM PERKARA INI; 6. MENYATAKAN PERBUATAN I WAYAN ROTE ORANG TUA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III YANG MENJUAL OBJEK TANAH SENGKETA KEPADA TERGUGAT I ADALAH TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM; 7. MENYATAKAN TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 8. MENYATAKAN PERBUATAN I WAYAN ROTE ORANG TUA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III YANG MENJUAL OBJEK TANAH SENGKETA KEPADA TERGUGAT I ADALAH TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM; 9. MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 1013 SELUAS 9.225 M2 ATAS NAMA I MADE ASGITA IN CASU TERGUGAT I KEBERADAANYA MENGANDUNG CACAT HUKUM, SEHINGGA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT TERHADAP OBYEK TANAH SENGKETA SELUAS 0,500 HA (5.000 M2 ); 10. MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 1530 SELUAS 9.225 M2 ATAS NAMA I WAYAN ROTE KEBERADAANYA MENGANDUNG CACAT HUKUM, SEHINGGA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT TERHADAP OBYEK TANAH SENGKETA SELUAS 0,500 HA (5.000 M2 ); 11. MENGUKUM TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI; MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 960/Pdt.G/ 2022/PN.Dps tanggal 13 September 2023 dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan angka 5, 6 dan 8 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI; - Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat selaku Ahli Waris Almarhum I WAYAN TUDE sebagai pemilik yang sah atas objek tanah sengketa dalam perkara ini yang terletak di Daerah Kutuh No. 129, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Pipil No.173, Persil No. 48 a, Kelas I, Luas 0,500Ha (5.000 M2 ) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara : Tanah I Berata; - Tanah Timur : Tanah Milik I Loper; - Sebelah Selatan : Kali/Tukad; - Sebelah Timur : Tanah Milik I Sukun; 3. Menyatakan Almarhum I SUKUN (orang tua Almarhum I WAYAN ROTE) adalah pemilik dan penjual yang sah atas objek tanah sengketa dalam perkara ini; 4. Menyatakan jual beli antara Almarhum I SUKUN dengan Almarhum I WAYAN TUDE tanggal 28 Maret 1973 atas objek tanah sengketa yang terletak di Daerah Kutuh No. 129, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Pipil No. 173, Persil No. 48 a, Kelas I, Luas 0,500 Ha (5.000 M2 ) dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah utara : Tanah I Berata ; - Tanah Timur : Tanah Milik I Loper; - Sebelah Selatan : Kali/Tukad; - Sebelah Timur : Tanah Milik I Sukun; berdasarkan Surat Permintaan Penjualan Tanah Tegal No.116/I/1973 tanggal 3April 1973 dan Putusan Mahkamah Agung No. 980K/Pdt/2001 tanggal 22 Pebruari 2006 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 89/Pdt/1999/PT.DPS tanggal 7 Agustus 1999 jo. Putusan Pengadilan Negeri No. 14/Pdt/G/1998/PN.DPS tanggal 16 November 1998 jo. Berita Acara Eksekusi No. 14/Pdt.G/1998/PN.Dps Tanggal 28 Agustus 2013 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan I WAYAN ROTE orang tua Tergugat II dan Tergugat III adalah bukan sebagai pemilik dan penjual yang sah atas objek tanah sengketa dalam perkara ini; 6. Menyatakan perbuatan I WAYAN ROTE orang tua Tergugat II dan Tergugat III yang menjual objek tanah sengketa kepada Tergugat I adalah tanpa hak dan melawan hukum; 7. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan perbuatan I WAYAN ROTE orang tua Tergugat II dan Tergugat III yang menjual objek tanah sengketa kepada Tergugat I adalah tanpa hak dan melawan hukum; 9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1013 seluas 9.225 M2 atas nama I MADE ASGITA in casu Tergugat I keberadaanya mengandung cacat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap obyek tanah sengketa seluas 0,500 Ha (5.000 M2 ); 10. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1530 seluas 9.225 M2 atas nama I Wayan Rote keberadaanya mengandung cacat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap obyek tanah sengketa seluas 0,500 Ha (5.000 M2 ); 11. Mengukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan yang timbul dalam perkara ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 242/PDT/2023/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 242/PDT/2023/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada