- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSEUMAWE NOMOR 2/JN/ 2022/MS.LSM TANGGAL 21 APRIL 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 RAMADHAN 1443 HIJRIYAH
- MENGHUKUM TERDAKWA ------- OLEH KARENA ITU DENGAN UQUBAT TAZIR BERUPA PENJARA SELAMA 125 (SERATUS DUA PULUH LIMA) BULAN;
- . MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BAJU DASTER BERWARNA HIJAU.
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WARNA MERAH
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000.00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding/Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe Nomor 2/JN/ 2022/MS.Lsm tanggal 21 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1443 Hijriyah
- Menghukum Terdakwa ------- oleh karena itu dengan ?uqubat ta?zir berupa penjara selama 125 (seratus dua puluh lima) bulan;
- . Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju Daster berwarna hijau.
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 20/JN/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 20/JN/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahman Usman |
Hakim Anggota | H. Alaidin, Brh. Efrizal |
Panitera | Hj. Murzakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA ------- TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN JARIMAH PEMERKOSAAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 48 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT; 3. MENETAPKAN TERDAKWA ------- TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI UQUBAT YANG DIJATUHKAN. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan Mengadili Sendiri: 1. Menyatakan Terdakwa ------- telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat; 3. Menetapkan Terdakwa ------- tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/JN/2022/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 20/JN/2022/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 20/JN/2022/MS.Aceh
Pertama : 2/JN/2022/MS.Lsm
Statistik9021