- Menyatakan Terdakwa Waldi Bin Syaiful (Alm.) Alias Cekok tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo, warna merah, yang berisi 2 (dua) nomor simcard yaitu Telkomsel 081239460622 dan XL 085974383428;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung, warna putih, yang berisi 1 (satu) No Simcard XL 0878379411606);
- Uang tunai sejumlah Rp920,000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, warna biru putih, dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DR 5528 YA;
- 1 (satu) tas kantong warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk QC Pass;
- 1 (satu) bungkus plastic klip merk Zipack;
- 1 (satu) potong baju warna biru;
- 1 (satu) dompet warna coklat merk "Cearbell's;
- 1 (satu) bungkus plastic klip merk Zipack;
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang dibagian belakangnya terselip atau berisi 1 (satu) bungkus kecil kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan palstik klip warna transparan setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 0,332 (nol koma tiga ratus tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi bungkusan besar kristal putih yang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna transparan yang digulung dengan kertas tisu warna putih yang dililit dengan menggunakan isolasi warna hitam setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 98,539 (sembilan puluh delapan koma lima ratus tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnnya berisi bungkusan besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna transparan yang digulung dengan kertas tisu warna putih setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 83,843 (delapan puluh tiga koma delapan ratus empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) tas rangsel warna hitam merk The North Face yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu dibungkus menggunakan plastik klip yang dibungkus lagi dengan menggunakan 2 (dua) plastik kresek warna putih dan 2 (dua) plastik kresek warna hitam setelah ditimbang dengan berat bersih masing-masing sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 89,216 (delapan puluh sembilan koma dua ratus enam belas) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 98,819 (sembilan puluh delapan koma delapan ratus sembilan belas) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 124, 411 (seratus dua puluh empat koma empat ratus sebelas) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 101,251 (seratus satu koma dua ratus lima pulub satu) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 97,846 (sembilan puluh tujuh koma delapan ratus empat puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip dengan berat bersih seberat 99,838 (sembilan puluh sembilan koma delapan ratus tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 38,466 (tiga puluh delapan koma empat ratus enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 101,829 (seratus satu koma delapan ratus dua puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,957 (sembilan puluh sembilan koma sembilan ratus lima puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,902 (sembilan puluh sembilan koma sembilan ratus dua) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,703 (sembilan puluh sembilan koma tujuh ratus tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,749 (sembilan puluh sembilan koma tujuh ratus empat puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,758 (sembilan puluh sembilan koma tujuh ratus lima puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,756 (sembilan puluh sembilan koma tujuh ratus lima puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,836 (sembilan puluh sembilan koma delapan ratus tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 100,001 (seratus koma nol nol satu) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 100,032 (saratus koma nol tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,469 (sembilan puluh sembilan koma empat ratus enam puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,925 (sembilan puluh sembilan koma sembilan ratus dua puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,905 (sembilan puluh sembilan koma sembilan ratus lima) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,984 (sembilan puluh sembilan koma sembilan ratus delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,895 (sembilan puluh sembilan koma delapan ratus sembilan puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,843 (sembilan puluh sembilan koma delapan ratus empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 64,212 (enam puluh empat koma dua ratus dua belas) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 83,323 (delapan puluh tiga koma tiga ratus dua puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip dengan berat bersih seberat 99,210 (sembilan puluh sembilan koma dua ratus sepuluh) gram;
Putusan PN SELONG Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Sel |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Nur Salam, Br Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Emalia Pramita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; berdasarkan Berita Acara Peyisihan barang bukti tanggal 29 November 2022 bahwa barang bukti narkotika jenis shabu pada poin 11 (sebelas) sampai dengan 14 (empat belas) memiliki berat bersih 2.687,878 (dua ribu enam ratus delapan puluh tujuh koma delapan ratus tujuh puluh delapan) gram yang 2,9 (dua koma sembilan) gram telah disisihkan untuk pengujian di Balai Besar POM NTB dan 2,9 (dua koma sembilan) gram telah disisihkan untuk barang bukti di persidangan, sedangkan 2.682,078 (dua ribu enam ratus delapan puluh dua koma nol tujuh delapan) gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Desember 2022; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2023/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2023/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada