- Menyatakan Terdakwa MASTUR Bin AMAQ SIUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membelanjakan Rupiah Palsu? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka Terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar uang yang diragukan keasliannya pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri UFD445784;
- Uang yang diragukan keasliannya sejumlah Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar, dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri NER703317;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri NER703318;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri MRU903716;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri NKR903716;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) tahun 2016, dengan nomor seri MRU903717;
- 9 (Sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri ANS853732;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seriHEC776783;
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seriHEC776784;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seriMTU972892;
- 4 (empat) lembar uang pecahan R. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seriMTU972893;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomorseri FUJ045701;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomorseri FUJ045702;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomorseri UFD445783;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomorseri LEF776253;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seriDHJ370410;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomorseri DHJ370411;
- 5 (lima) lembar uang pecahan R. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seriUFD445784;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri LEF776254.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau kombinasi hitam Merek EIGER;
- 1 (satu) Unit Handphone dengan Merk Nokia Model RM-1187, Warna Biru;
- 1 (satu) lembar STNK An. LISA YULIANA dengan Nomor Register 00381005.F;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda, Tipe (349)NC110A1C A/T (VARIO) warna merah hitam dengan No.Pol. DR 3428 LM, Noka: MH1JF8110DK730245, Nosin : JF81E-1724050;
- Uang rupiah yang diduga asli sejumlah Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri FMC052852;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri VRR307260;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016. dengan nomor seri ZDV596303;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri CCN874717;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri FEQ213732;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri YGQ973206;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri CKP069157;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri WKT418505;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri MDQ274016;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016. dengan nomor seri UFR542396;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri WGE931960:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri PGY685557;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri DGT887445;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri RKQ147823;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri CKR396097;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri QGK587248;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri UKJ378521;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri KHE794774:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri VG0610882;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri NKW053248;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016. dengan nomor seri CKT070111;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seriT KK581245;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri HLG380241;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri UKP735518;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri KJU574280;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri KGL773108;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri OKK924073;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri BEB387161;
- 1 (satu) lembar uang pecahan R. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri UHH376356;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri ILD324500;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri VHB342192;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seriI LS324164;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri OMS764160;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri ZLC256200;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri CKJ167331;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri HJP840532;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) tahun emisi 2016, dengan nomor seri ULZ613757;
- 3 (tiga) Keping uang logam pecahan RP. 1.000 (Seribu Rupiah);
Putusan PN SELONG Nomor 212/Pid.B/2022/PN Sel |
|
Nomor | 212/Pid.B/2022/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuddin Munawir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Nur Salam, Br Hakim Anggota Abdi Rahmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Muliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.B/2022/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 212/Pid.B/2022/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
34