- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH IDI NOMOR 14/JN/2022/MS.IDI., TANGGAL 22 SEPTEMBER 2022 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 SAFAR 1444 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM, MELANGGAR PASAL 50 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT;
- MENJATUHKAN UQUBAT KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN UQUBAT TAZIR PENJARA SELAMA 160 (SERATUS ENAM PULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI UQUBAT YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POTONG BAJU LENGAN PENDEK BERWARNA MERAH DENGAN MOTIF GARIS-GARIS BERWARNA PUTIH DAN MEMILIKI REMPEL DI BAGIAN BAWAH BAJU;
- 1 (SATU) POTONG ROK HITAM POLOS;
- 1 (SATU) POTONG CELANA DALAM BERWARNA CREAM;
- 1 (SATU) POTONG BRA BERWARNA HIJAU TOSKA.;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding/Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Idi Nomor 14/JN/2022/MS.Idi., tanggal 22 September 2022 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 25 Safar 1444 Hijriyah;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan ?uqubat ta?zir penjara selama 160 (seratus enam puluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju lengan pendek berwarna merah dengan motif garis-garis berwarna putih dan memiliki rempel di bagian bawah baju;
- 1 (satu) potong rok hitam polos;
- 1 (satu) potong celana dalam berwarna cream;
- 1 (satu) potong bra berwarna hijau toska.;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 35/JN/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 35/JN/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Hamid Saleh |
Hakim Anggota | Khairil Jamalbrnailul Syukri |
Panitera | H. A. Murad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN ; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Mengadili Sendiri: Dikembalikan kepada Anak Korban ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/JN/2022/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 35/JN/2022/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 35/JN/2022/MS.Aceh
Pertama : 14/JN/2022/MS.Idi
Statistik7131