- Menyatakan Terdakwa Siswadi, S.IP., M.M. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) Bundel Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ?Pengawasan Lanjutan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One Melangka?;
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Keja (SPK) Nomor: 05/PPK/SPK/BPDIPDISPAR/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 terkait Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One Melangka.
- 1 (satu) bundel SPP- LS Permintaan 30% Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One melangka (DAK) Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel SPP- LS Permintaan 70% Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One melangka (DAK) Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel SPP- LS Permintaan 100% Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One melangka (DAK) Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (FHO) Nomor: 13/FHO/BPDIPDISPAR/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Monthly Certificate (MC) NO-04 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Justifikasi Teknis Pekerjaan Lanjutan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One Melangka tanggal 01 September 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Keputusan Nomor: 39 Tahun 2020 tentang Perunbahan atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten wakatobi Nomor 04 Tahun 2020 Penunjukan/ Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Panitia/Pejabat pemeriksa Hasil pekerjaan dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi tanggal 10 Juli 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi Nomor: 40 Tahun 2020 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Staf Pengelola Proyek Pekerjaan Jasa Konstruksi pada Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020 tanggal 10 Juli 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Berita Acara PreAward Meeting (PAM) tanggal 19 Agustus 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Berita Acara Persiapan Penandatangan Kontrak Pekerjaan Lanjutan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One Melangka Tahun Anggaran 2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Berita Acara PreConstruction Meeting (PCM) Pekerjaan Lanjutan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One Melangka Tahun Anggaran 2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Gambar Perencanaan Lanjutan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One Melangka oleh Konsultan Perencana CV. Grid Design Consultant dari Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Gambar Lanjutan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One Melangka oleh CV. Permata Dewi Pusat Tahun Anggaran 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kontrak Nomor: 13/PPK-KONT/BPDIP-DISPAR/VIII/2020 antara sdr. SISWADI, S.IP., M.M. sebagai Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi dengan sdri. Wa Ode Darwina sebagai Direktris CV. Permata Dewi untuk pekerjaan Lanjutan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One Melangka dengan nilai kontrak Rp. 1.956.780.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tahun anggaran 2020 tertanggal 25 Agustus 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Addendum Perjanjian Kontrak Nomor: ADD.1.13/PPK-KONT/BPDIPDISPAR/IX/2020 untuk pekerjaan Lanjutan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One Melangka tahun anggaran 2020 tertanggal 25 Agustus 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Pembuatan gambar kerja Kegiatan Perencanaan Penataan Kawasan DWT Pantai dan Mangrove One Melangka oleh Konsultan Perencana CV. Wungka Molengo Consultant dari Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2021 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor: 13/PHO/BPDIPDISPAR/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk pekerjaan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai Mangrove One Melangka Unit Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi dengan nilai kontrak Rp1.956.780,000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 03 September 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Bundel Fotokopi SPP ? LS Permintaan 30% Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove Onemelangka (DAK) yang dilegalisir yang terdiri dari:
- SP2D Nomor: 1285/LS-BJ/2020 tanggal 08 Oktober 2020;
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 014/SPP-LS/DISPAR/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) Bundel SPP ? LS Permintaan 70% Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove Onemelangka (DAK) yang dilegalisir yang terdiri dari:
- SP2D Nomor: 1789/LS-BJ/2020 tanggal 16 November 2020;
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 040/SPM-LS/DISPAR/XI/2020 tanggal 13 November 2020;
- 1 (satu) Bundel SPP ? LS Permintaan 100% Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove Onemelangka (DAK) yang dilegalisir yang terdiri dari:
- SP2D Nomor: 3188/LS-BJ/2020 tanggal 29 Desember 2020;
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 075/SPM-LS/DISPAR/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 03/PPK/SPK-PRCN/DISPAR/ PPDTWO/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 Penyedia Jasa CV. Grid Design Consultant yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 05/PPK/SPK/BPDIPDISPAR/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 Penyedia Jasa CV. Wungka Molengo Consultant yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Backup Data CV. Permata Dewi Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One Melangka tahun Anggaran 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/PHO Nomor: 13/PHO/BPDIPDISPAR/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pariwisata Tahun Anggaran 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bundel bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pariwisata Tahun Anggaran 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Lanjutan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove One Melangka Nomor: 13/BAP/14/DISPAR/VI/2021 Tanggal 11 Juni 2021 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Bundel Asbuldrawing Pekerjaan Lanjutan Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai dan Mangrove Onemelangka Tahun Anggaran 2020 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Permata Dewi Pusat Wakatobi yang dilegalisir;
- Uang sejumlah Rp525.514.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta lima ratus empat belas ribu rupiah);
- Fotokopi berita acara pengambilan sampel paving blok dan lampiran dokumen diberi tanda bukti PU-I;
- Fotokopi Data lapangan terkait catatan hasil pengukuran oleh ahli UHO yang ditandatangani oleh Rudi Balaka, ST., MT. dan lampiran dokumentasi diberi tanda bukti PU-II;
- Fotokopi laporan hasil pengujian kuat tekan paving blok diberi tanda bukti PU-III;
- Fotokopi gambar scetch up kualitas lapangan pekerjaan proyek Pembangunan talud Pantai Onemelangka Kec. Binongko oleh ahli UHO diberi tanda bukti PU-IV;
- Fotokopi resume ahli UHO hasil konversi mutu paving blok diberi tanda bukti PU-V;
- Asli 1 (satu) buah CD (vidio dokumentasi pengambilan sampel paving blok) diberi tanda bukti PU-VI;
- Asli 1 (satu) buah CD (vidio dokumentasi pengukuran lapangan oleh ahli) diberi tanda bukti PU-VII;
- Foto dokumentasi pekerjaan jalan internal diberi tanda bukti T-I;
- Foto dokumentasi pekerjaan penataan landskap diberi tanda bukti T-II;
- Foto dokumentasi pekerjaan Talud diberi tanda bukti T-III;
- Foto dokumentasi pekerjaan lanjutan penataan Kawasan daya Tarik wisata Pantai dan mangrove onemelangka oleh CV. Permata Dewi diberi tanda bukti T-IV;
- Asli surat CV. Permata Dewi No.001/PD/VI/2023 perihal Uji kuat tekan paving blok kepada Kepala UPT Lab. Konstruksi Dinas dan Bina Marga Prov. Sultra Tanggal 16 Juni 2023 diberi tanda bukti T-V;
- Asli laporan hasil pengujian pemerintah Prov. Sultra Dinas Sumber daya air dan Bina Marga Unit Pelaksana Teknis (UPL) laboratorium kontruksi No. 142/BT/VI/2023 tanggal 4 Juli 2023 hasil data kuat tekan paving blok pekerjaan lanjutan penataan Kawasan daya Tarik wisata Pantai dan mangrove onemelangka Kec. Binomgko Kab. Wakatobi TA. 2020 Pemohon CV. Permata Dewi diberi tanda bukti T-VI;
- Print out dari internet tanggal 21 Juli 2023 pukul 10.24 PM.KAN (Komite Akreditasi Nasional) Direktori Klien Laboratorium Penguji diberi tanda bukti T-VII;
- Gambar sketsa batu kosong di luar talud diberi tanda bukti T-VIII;
- Asli Laporan Evaluasi Pekerjaan Talud batu kosong dan paving blok proyek penataan Kawasan daya Tarik wisata Pantai dan mangrove Onemelangka di Kec. Binongko TA 2020 oleh Ir. Isak Bafadal, STT., MT, IPM (ahli kontruksi) diberi tanda bukti T-IX;
- 1 (satu) buah USB Flash Drive 4 GB merek Toshiba (video lokasi penataan Kawasan daya Tarik wisata Pantai dan mangrove onemelangka di Kec. Binongko TA 2020 diberi tanda bukti T-X;
Putusan PN KENDARI Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sera Achmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nursinah, Br Hakim Anggota Parsungkunan |
Panitera | Panitera Pengganti Sjahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Kdi. atas nama Terdakwa Wa Ode Darwina; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
113
60