Putusan PN DENPASAR Nomor 597/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 597/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Gede Putra Astawa, M.hi Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Panitera | Gusti Ayu Aryati Saraswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa NURKHANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila piadana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) paket plastik klip bening di dalamnya berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dibungkus dengan pipet warna bening dengan berat 0,52 gram brutto atau 0,38 gram netto (kode A) yang ditemukan tertanam di sebelah pohon akasia. - 1 (satu) buah celana panjang warna biru di saku depan sebelah kanan ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening dibungkus pipet warna bening yang di dalamnya berisi Kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat diantaranya :- 0,31 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B1)- 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B2)- 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B3)- 0,31 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B4)- 0,29 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B5)- 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B6)- 0,28 gram brutto atau 0,12 gram netto (kode B7)- 0,29 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B8)- 0,29 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B9)- 0,29 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B10) Jadi berat total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3,48 gram brutto atau 1,74 gram netto.- 2 (dua) buah timbangan Digital;- 1 (satu) bendel plastic klip warna bening;- 1 (satu) bendel pipet warna bening;- 1 (satu) buah alat hisap sabu;- 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu;- 1 (satu) buah Hp merk Vipo warna hitam;- 1 (satu) buah isolasi warna hitam;- 1 (satu) buah korek api;- 1 (satu) buah gunting;- 1 (satu) buah tas bertuliskan Brojack Bali; Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA a.n NURKHANSYAH;- 1 (satu) buah ATM BCA nomor 5260-5120-2423-1225;Dikembalikan kepada terdakwa Nurkhansyah6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik1150