- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2023/PN MDN TANGGAL 25 SEPTEMBER 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI BESARNYA UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ADI SUSANTO TERSEBUT, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELANGGAR PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 18 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHPIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ADI SUSANTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA MELANGGAR PASAL 3 JO. PASAL 18 UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHPIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.34.256.787,00 (TIGA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH) DAN APABILA DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN TERHADAP PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA HARTA BENDA TERDAKWA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN APABILA HARTA BENDA TERDAKWA TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN UANG SEJUMLAH RP.45.100.000,00 (EMPAT PULUH LIMA JUTA SERATUS RIBU RUPIAH) YANG MERUPAKAN PENGEMBALIAN UANG OLEH SAKSI ILHAM KHAIRI SEJUMLAH RP14.200.000,00 (EMPAT BELAS JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), SAKSI MUHAMMAD HIFZI SEJUMLAH RP10.900.000,00 (SEPULUH JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH), SAKSI TAMARUDDIN SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH), SAKSI FAJAR NIRWANA SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH) DAN SAKSI TINI SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) PADA REKENING PENAMPUNGAN RPL123 PDT CABANG KEJARI LANGKAT UTK DENGAN NOMOR REKENING 106-00-1308264-2 KANTOR BANK MANDIRI CABANG PANGKALAN BRANDAN DISITA SEBAGAI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNDLE RENCANA KERJA MASYARAKAT PROGRAM PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAN AIR MINUM PERDESAAN PADAT KARYA DESA HALABAN KECAMATAN BESITANG KABUPATEN LANGKAT, TERDIRI DARI:
- 1 (SATU) BUNDLE LAPORAN AKHIR (LPJ 100%) NAMA KSM BAITURAHMAN DESA HALABAN KECAMATAN BESITANG PROGRAM SISTEM PENYEDIA AIR MINUM PERDESAAN PADAT KARYA (SPAM) KABUPATEN LANGKAT PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2021, TERDIRI DARI :
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN NOKEP :662-KW-II/SDM/06/2020 ATAS NAMA LEO BERLIN RJ. GEA JABATAN SUPERVISOR UNIT KERJA KANTOR KAS PT. ALM KANTOR CABANG STABAT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SAMPUL BUKU REKENING KSM BAITURAHMAN;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY NPWP ATAS NAMA ADI SUSANTO;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT KETERANGAN TIDAK MEMILIKI NOMOR WAJIB PAJAK (NPWP);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY FORMULIR PERMOHONAN PENUTUPAN REKENING AN. KSM BAITURAHMAN.
- SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA BARANG/JASA UNTUK PROGRAM PAMSIMAS;
- SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA BARANG/JASA UNTUK PROGRAM PAMSIMAS NOMOR: 199/SP/BPP-LKT/2021, TANGGAL 28 JULI 2021;
- SURAT EDARAN 03/SE/DC/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PADAT KARYA DIREKTORAT CIPTA KARYA;
- PERMINTAAN PENYAMPAIAN USULAN DESA SASARAN PROGRAM SPAM PERDESAAN PADAT KARYA 2021 NOMOR: PR.0101-CA/04, TANGGAL 07 JANUARI 2021;
- KEGIATAN SERAH TERIMA PROGRAM SPAM PERDESAAN PADAT KARYA T.A. 2021 PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR: UM.0206/SATKERPPPWI-SU/85, TANGGAL 25 JANUARI 2022;
- PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI LANGKAT NOMOR: 824-28/K/2021 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN ADMINISTRATOR (ESELON III) DAN JABATAN PENGAWAS (ESELON IV) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT, TANGGAL 10 MARET 2021;
- UNDANGAN SOSIALISASI NOMOR: 005-288/BPP-LKT/2021, TANGGAL 09 SEPTEMBER 2021;
- DAFTAR PRIORITAS LOKUS STUNTING DI KABUPATEN LANGKAT NOMOR: 440-02/K/2021, TANGGAL 25 JANUARI 2021;
- UNDANGAN SOSIALISASI NOMOR: 005-407/BPP-LKT/2021, TANGGAL 15 DESEMBER 2021;
- UNDANGAN SOSIALISASI NOMOR:005-362/BPP-LKT/2021, TANGGAL 01 NOVEMBER 2021;
- KEGIATAN PAMSIMAS KABUPATEN LANGKAT T.A. 2017 S.D. 2021;
- DATA WILAYAH RAWAN AIR 2021 DI KABUPATEN LANGKAT;
- DAFTAR DESA SOSIALISASI KABUPATEN PROGRAM PAMSIMAS TAHUN 2020.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 25 September 2023, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Adi Susanto tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Adi Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.34.256.787,00 (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan uang sejumlah Rp.45.100.000,00 (empat puluh lima juta seratus ribu rupiah) yang merupakan pengembalian uang oleh saksi Ilham Khairi sejumlah Rp14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah), saksi Muhammad Hifzi sejumlah Rp10.900.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah), saksi Tamaruddin sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), saksi Fajar Nirwana sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan saksi Tini sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pada Rekening Penampungan RPL123 PDT Cabang Kejari Langkat UTK dengan nomor rekening 106-00-1308264-2 Kantor Bank Mandiri Cabang Pangkalan Brandan disita sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundle Rencana Kerja Masyarakat Program Pembangunan Sistem Penyedian Air Minum Perdesaan Padat Karya Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, terdiri dari:
- 1 (satu) bundle Laporan Akhir (LPJ 100%) Nama KSM Baiturahman Desa Halaban Kecamatan Besitang Program Sistem Penyedia Air Minum Perdesaan Padat Karya (SPAM) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, terdiri dari :
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Nokep :662-KW-II/SDM/06/2020 atas nama Leo Berlin RJ. Gea Jabatan Supervisor unit kerja Kantor kas PT. ALM Kantor Cabang Stabat;
- 1 (satu) lembar fotocopy sampul buku rekening KSM Baiturahman;
- 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atas nama Adi Susanto;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan tidak Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP);
- 1 (satu) lembar fotocopy formulir permohonan penutupan rekening An. KSM Baiturahman.
- Surat Pernyataan bersedia menerima barang/jasa untuk program Pamsimas;
- Surat Pernyataan bersedia menerima barang/jasa untuk Program Pamsimas Nomor: 199/SP/BPP-LKT/2021, tanggal 28 Juli 2021;
- Surat Edaran 03/SE/DC/2020 tentang Pedoman Teknis Padat Karya Direktorat Cipta Karya;
- Permintaan Penyampaian Usulan Desa Sasaran Program SPAM Perdesaan Padat Karya 2021 Nomor: PR.0101-CA/04, tanggal 07 Januari 2021;
- Kegiatan Serah Terima Program SPAM Perdesaan Padat Karya T.A. 2021 Provinsi Sumatera Utara Nomor: UM.0206/SatkerPPPWI-SU/85, tanggal 25 Januari 2022;
- Petikan Keputusan Bupati Langkat Nomor: 824-28/K/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, tanggal 10 Maret 2021;
- Undangan Sosialisasi Nomor: 005-288/BPP-LKT/2021, tanggal 09 September 2021;
- Daftar Prioritas Lokus Stunting di Kabupaten Langkat Nomor: 440-02/K/2021, tanggal 25 Januari 2021;
- Undangan Sosialisasi Nomor: 005-407/BPP-LKT/2021, tanggal 15 Desember 2021;
- Undangan Sosialisasi Nomor:005-362/BPP-LKT/2021, tanggal 01 November 2021;
- Kegiatan Pamsimas Kabupaten Langkat T.A. 2017 s.d. 2021;
- Data Wilayah Rawan Air 2021 di Kabupaten Langkat;
- Daftar Desa Sosialisasi Kabupaten Program Pamsimas tahun 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 35/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN |
|||||
Nomor | 35/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN | ||||
Tingkat Proses | Banding | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Tahun | 2023 | ||||
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 | ||||
Lembaga Peradilan | PT MEDAN | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||
Hakim Ketua | Agus Rusianto | ||||
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata, Bryusra | ||||
Panitera | Diana Syahputri Nasution | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
||||
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 | ||||
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID.SUS-TPK/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 35/PID.SUS-TPK/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada