- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 5210/PDT.G/2022/PA.TGRS, TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 SHAFAR 1445 HIJRIAH;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SECARA BERSAMA-SAMA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP 14.177.700, (EMPAT BELAS JUTA SERATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 5210/Pdt.G/2022/PA.Tgrs, tanggal 11 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1445 Hijriah;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum kepada Para Penggugat dan para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 14.177.700, (empat belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 90/Pdt.G/2023/PTA.Btn |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2023/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dadang Syarif |
Hakim Anggota | H. Nanang Faizbrh. Engkos Hasyim Koswara |
Panitera | A. Paridudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: - MENYATAKAN GUGATAN PROVISI PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PEWARIS, TEUKU ZULKIFLI BIN TEUKU LAKSAMANA OEMAR (ALMARHUM), TELAH MENINGGAL DUNIA DI JAKARTA, PADA TANGGAL 26 SEPTEMBER 2018; 3. MEMBATALKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 360/PDT.P/2021/PA.TGRS, TANGGAL 3 AGUSTUS 2021; 4. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM HAJI TEUKU ZULKIFLI BIN TEUKU LAKSAMANA OEMAR ADALAH: 4.1. CUT HANIFA BINTI TEUKU HANAFIAH, ISTRI (TERGUGAT I); 4.2. CUT MEHRAN BINTI TEUKU LAKSAMANA OEMAR, SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG (PENGGUGAT I); 4.3. 9 (SEMBILAN) ORANG KEMENAKAN, TERDIRI DAR 8 ORANG ANAK LAKI-LAKI DAN 1 ORANG ANAK PEREMPUAN, MASING-MASING BERNAMA; 4.3.1. TEUKU UMAR LAKSAMANA BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT II); 4.3.2. TEUKU ZULFIKAR IBRAHIM BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT III); 4.3.3. TEUKU FAISAL,SE BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT IV); 4.3.4. TEUKU MUHAMMAD YUSUF IBRAHIM BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT V); 4.3.5. TEUKU ZULKARNAEN LAKSAMAN BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT VI); 4.3.6. TEUKU SYAHRIAL LAKSAMAN BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT VII); 4.3.7. TEUKU FAHRIZAL BIN TEUKU AYUB (TERGUGAT II); 4.3.8. TEUKU FAHRIAL BIN TEUKU AYUB (TERGUGAT III); 4.3.9. CUT FAHRINA BINTI TEUKU AYUB LAKSAMANA (TERGUGAT IV); 5. MENETAPKAN HARTA BERSAMA (GONO GINI) PEWARIS DENGAN CUT HANIFAH BINTI TEUKU HANAFIAH/TERGUGAT I, SEBAGAI BERIKUT: 5.1. SEBIDANG TANAH LUAS 850 M?2; BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA, TERLETAK DI JALAN GUNUNG RAYA NO. 62, CIREUNDEU, CIPUTAT TIMUR, TANGERANG SELATAN, PROVINSI BANTEN, ATAS NAMA H. TEUKU ZULKIFLI, SERTIPIKAT HAK MILIK 03893/CIREUNDEU, SURAT UKUR NO. 05/CIREUNDEU/2009, TANGGAL 18 FEBRUARI 2009, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : SALURAN AIR; - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK AMAT BIN BONA; - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK IMAM; - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK TEUKU LAKSAMANA UMAR; 5.2. SEBIDANG TANAH LUAS 300 M?2; BESERTA BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA, TERLETAK DI JALAN GUNUNG RAYA DALAM, CIREUNDEU, CIPUTAT TIMUR, TANGERANG SELATAN, PROVINSI BANTEN, ATAS NAMA NY. CUT HANIFAH, SERTIPIKAT HAK MILIK 04427/CIREUNDEU, NOMOR INDUK BIDANG 02640. DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA : JALAN GUNUNG RAYA DALAM; - SEBELAH SELATAN : KEBUN KOSONG BAPAK ROKY; - SEBELAH TIMUR : RUMAH NO. 98 MILIK HAJI IKHSAN HARTAWAN; - SEBELAH BARAT : RUMAH VILA GUNUNG NO. 2 KAVLING 1 MILIK BAPAK HADI; 5.3. SEBIDANG TANAH LUAS 4.202 M2, TERLETAK DI LERENG BUKIT DI KAMPUNG TEGAL KISIREUM RT. 02 RW. 07, BLOK KIARA PAYUNG, DESA PABUARAN, KECAMATAN SUKAMAKMUR, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT, AKTA JUAL BELI NO. 1385/2007 TANGGAL 18 JUNI 2007 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; - SEBELAH UTARA : SOLOKAN; - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK H. OWIN; - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK TEUKU ABDULLAH DAN H. OWIN; - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK H. OWIN DAN BORIS; 6. MENETAPKAN TERGUGAT I/ISTRI, MEMPEROLEH 1/2 (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA ANGKA 5.1, 2 DAN 3 TERSEBUT DI ATAS, DAN 1/2 (SETENGAH) BAGIAN MILIK PEWARIS SEBAGAI TIRKAH YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING; 7. MENETAPKAN HARTA BAWAAN PEWARIS SEBAGAI TIRKAH (HARTA PENINGGALAN) SEBAGAI BERIKUT: 7.1. SEBIDANG TANAH LUAS 1.344 M?2;, BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA BERUPA: BENGKEL, WARUNG, CAFE DAN LAIN-LAIN, TERLETAK DI JALAN GUNUNG RAYA, CIREUNDEU, CIPUTAT TIMUR, TANGERANG SELATAN, PROVINSI BANTEN, SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 07351/CIREUNDEU, ATAS NAMA H. TEUKU ZULKIFLI, DENGAN BATAS - BATAS : - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK MALMUN, TANAH MILIK NUNIK RADITYOWATI, JALAN GUNUNG RAYA DALAM; - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK DR. PRABOWO; - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK IR. YONGKY; - SEBELAH BARAT : JALAN GUNUNG RAYA; 7.2. UANG TUNAI SEJUMLAH RP 6.188.303.764,- (ENAM MILYAR SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS TIGA RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT RUPIAH) YANG BERADA DALAM KEKUASAAN KARHAWI YAPAR (TURUT TERGUGAT I/TURUT TERBANDING IV); 8. MENETAPKAN (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PEWARIS DENGAN TERGUGAT I (CUT HANIFAH BINTI TEUKU HANAFIAH) TERSEBUT DIKTUM ANGKA 6, DITAMBAH DENGAN HARTA BAWAAN PEWARIS DIKTUM ANGKA 7 TERSEBUT DI ATAS ADALAH TIRKAH (HARTA PENINGGALAN) ALMARHUM TEUKU ZULKIFLI BIN TEUKU LAKSAMANA OEMAR YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING; 9. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM TEUKU ZULKIFLI BIN TEUKU LAKSAMANA OEMAR ADALAH SEBAGAI BERIKUT; 9.1. CUT HANIFAH BINTI TEUKU HANAFIAH, ISTRI (TERGUGAT I) MENDAPAT 1/4 = 17/68; 9.2 CUT MEHRAN BINTI TEUKU LAKSAMANA OEMAR, SAUDARI PEREMPUAN KANDUNG (PENGGUGAT I) MENDAPAT = 34/68; 9.3. 9 (SEMBILAN) ORANG KEMENAKAN, 8 LAKI LAKI DAN 1. PEREMPUAN, YAITU SISANYA = 17/68, DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT: 9.3.1. TEUKU UMAR LAKSAMANA BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT II) = 2/68; 9.3.2. TEUKU ZULFIKAR IBRAHIM BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT III) = 2/68; 9.3.3. TEUKU FAISAL,S.E BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT IV) = 2/68; 9.3.4. TEUKU MUHAMMAD YUSUF IBRAHIM BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT V) = 2/68; 9.3.5. TEUKU ZULKARNAEN LAKSAMANA BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT VI) = 2/68; 9.3.6 TEUKU SYAHRIAL LAKSAMANA BIN TEUKU IBRAHIM (PENGGUGAT VII) = 2/68; 9.3.7. TEUKU FAHRIZAL BIN TEUKU AYUB (TERGUGAT II) = 2/68; 9.3.8. TEUKU FAHRIAL BIN TEUKU AYUB (TERGUGAT III) = 2/68; 9.3.9. CUT FAHRINA BINTI TEUKU AYUB LAKSAMANA (TERGUGAT IV) =1/68; 10. MENGHUKUM TERGUGAT I (CUT HANIFAH BINTI TEUKU HANIFIAH) ATAU PIHAK-PIHAK YANG MENGUASAI HARTA WARISAN PEWARIS TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN DAN MELAKSANAKAN PEMBAGIAN WARIS DENGAN MEMBERI HAK PADA PARA AHLI WARIS DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA OBYEK SENGKETA TERSEBUT DIJUAL MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS SESUAI DENGAN DIKTUM ANGKA 9 DIATAS; 11. MENOLAK PETITUM GUGATAN TENTANG UITVOERBAAR BIJ VOORRAD; 12. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 10 APRIL 2023; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: III. MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi: Dalam Provisi: - Menyatakan Gugatan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Pewaris, Teuku Zulkifli bin Teuku Laksamana Oemar (almarhum), telah meninggal dunia di Jakarta, pada tanggal 26 September 2018; 3. Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 360/Pdt.P/2021/PA.Tgrs, tanggal 3 Agustus 2021; 4. Menetapkan ahli waris almarhum Haji Teuku Zulkifli Bin Teuku Laksamana Oemar adalah: 4.1. Cut Hanifa Binti Teuku Hanafiah, istri (Tergugat I); 4.2. Cut Mehran Binti Teuku Laksamana Oemar, saudara Perempuan Kandung (Penggugat I); 4.3. 9 (sembilan) orang kemenakan, terdiri dar 8 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan, masing-masing bernama; 4.3.1. Teuku Umar Laksamana bin Teuku Ibrahim (Penggugat II); 4.3.2. Teuku Zulfikar Ibrahim bin Teuku Ibrahim (Penggugat III); 4.3.3. Teuku Faisal,SE bin Teuku Ibrahim (Penggugat IV); 4.3.4. Teuku Muhammad Yusuf Ibrahim bin Teuku Ibrahim (Penggugat V); 4.3.5. Teuku Zulkarnaen Laksaman bin Teuku Ibrahim (Penggugat VI); 4.3.6. Teuku Syahrial Laksaman bin Teuku Ibrahim (Penggugat VII); 4.3.7. Teuku Fahrizal bin Teuku Ayub (Tergugat II); 4.3.8. Teuku Fahrial bin Teuku Ayub (Tergugat III); 4.3.9. Cut Fahrina Binti Teuku Ayub Laksamana (Tergugat IV); 5. Menetapkan Harta Bersama (Gono Gini) Pewaris dengan Cut Hanifah Binti Teuku Hanafiah/Tergugat I, sebagai berikut: 5.1. Sebidang tanah luas 850 M?2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Jalan Gunung Raya No. 62, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atas nama H. Teuku Zulkifli, Sertipikat Hak Milik 03893/Cireundeu, Surat Ukur No. 05/Cireundeu/2009, tanggal 18 Februari 2009, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Saluran Air; - Sebelah Selatan : Tanah milik Amat Bin Bona; - Sebelah Timur : Tanah Milik Imam; - Sebelah Barat : Tanah milik Teuku Laksamana Umar; 5.2. Sebidang tanah luas 300 M?2; beserta bangunan rumah di atasnya, terletak di Jalan Gunung Raya Dalam, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atas nama Ny. Cut Hanifah, Sertipikat Hak Milik 04427/Cireundeu, Nomor Induk Bidang 02640. dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan Gunung Raya Dalam; - Sebelah Selatan : Kebun Kosong Bapak Roky; - Sebelah Timur : Rumah No. 98 milik Haji Ikhsan Hartawan; - Sebelah Barat : Rumah Vila Gunung No. 2 Kavling 1 milik Bapak Hadi; 5.3. Sebidang tanah luas 4.202 M2, terletak di Lereng Bukit di Kampung Tegal Kisireum RT. 02 RW. 07, Blok Kiara Payung, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Akta Jual Beli No. 1385/2007 tanggal 18 Juni 2007 dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Solokan; - Sebelah Selatan : Tanah milik H. Owin; - Sebelah Timur : Tanah milik Teuku Abdullah dan H. Owin; - Sebelah Barat : Tanah milik H. Owin dan Boris; 6. Menetapkan Tergugat I/Istri, memperoleh 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama pada angka 5.1, 2 dan 3 tersebut di atas, dan 1/2 (setengah) bagian milik pewaris sebagai tirkah yang dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai bagiannya masing-masing; 7. Menetapkan Harta Bawaan Pewaris sebagai tirkah (harta peninggalan) sebagai berikut: 7.1. Sebidang tanah luas 1.344 M?2;, beserta bangunan di atasnya berupa: bengkel, warung, cafe dan lain-lain, terletak di Jalan Gunung Raya, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Sertipikat Hak Milik Nomor 07351/Cireundeu, atas nama H. Teuku Zulkifli, dengan batas - batas : - Sebelah Utara : Tanah Milik Malmun, Tanah Milik Nunik Radityowati, Jalan Gunung Raya Dalam; - Sebelah Selatan : Tanah Milik Dr. Prabowo; - Sebelah Timur : Tanah Milik Ir. Yongky; - Sebelah Barat : Jalan Gunung Raya; 7.2. Uang tunai sejumlah Rp 6.188.303.764,- (enam milyar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) yang berada dalam kekuasaan Karhawi Yapar (Turut Tergugat I/Turut Terbanding IV); 8. Menetapkan (setengah) bagian dari Harta Bersama Pewaris dengan Tergugat I (Cut Hanifah Binti Teuku Hanafiah) tersebut diktum angka 6, ditambah dengan Harta Bawaan Pewaris diktum angka 7 tersebut di atas adalah tirkah (harta peninggalan) Almarhum Teuku Zulkifli bin Teuku Laksamana Oemar yang harus dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing; 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum Teuku Zulkifli bin Teuku Laksamana Oemar adalah sebagai berikut; 9.1. Cut Hanifah binti Teuku Hanafiah, Istri (Tergugat I) mendapat 1/4 = 17/68; 9.2 Cut Mehran binti Teuku Laksamana Oemar, Saudari Perempuan Kandung (Penggugat I) mendapat = 34/68; 9.3. 9 (sembilan) orang Kemenakan, 8 laki laki dan 1. Perempuan, yaitu sisanya = 17/68, dengan bagian masing-masing sebagai berikut: 9.3.1. Teuku Umar Laksamana bin Teuku Ibrahim (Penggugat II) = 2/68; 9.3.2. Teuku Zulfikar Ibrahim bin Teuku Ibrahim (Penggugat III) = 2/68; 9.3.3. Teuku Faisal,S.E bin Teuku Ibrahim (Penggugat IV) = 2/68; 9.3.4. Teuku Muhammad Yusuf Ibrahim bin Teuku Ibrahim (Penggugat V) = 2/68; 9.3.5. Teuku Zulkarnaen Laksamana bin Teuku Ibrahim (Penggugat VI) = 2/68; 9.3.6 Teuku Syahrial Laksamana bin Teuku Ibrahim (Penggugat VII) = 2/68; 9.3.7. Teuku Fahrizal bin Teuku Ayub (Tergugat II) = 2/68; 9.3.8. Teuku Fahrial bin Teuku Ayub (Tergugat III) = 2/68; 9.3.9. Cut Fahrina Binti Teuku Ayub Laksamana (Tergugat IV) =1/68; 10. Menghukum Tergugat I (Cut Hanifah Binti Teuku Hanifiah) atau pihak-pihak yang menguasai harta warisan Pewaris tersebut untuk menyerahkan dan melaksanakan pembagian waris dengan memberi hak pada para ahli waris dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek sengketa tersebut dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan diktum angka 9 diatas; 11. Menolak petitum gugatan tentang uitvoerbaar bij voorrad; 12. Menyatakan sah dan berharga sita yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2023; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2023/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2023/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada