Putusan PA MADIUN Nomor 298/Pdt.G/2023/PA.Mn |
|
Nomor | 298/Pdt.G/2023/PA.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahrul Mubaroq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nova Sri Wahyuning Tyas, Br Hakim Anggota Fiki Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (Sugeng Rismiyanto bin Tjipto Sudarmo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sri Ismah binti H. Amir Machmud) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Madiun; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: 3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 3.2. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 4. Menghukum para pihak, Pemohon dan Termohon untuk membagi harta bersama sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan perdamaian sebagian tanggal 26 Oktober 2023, yaitu: 4.1. Bagian Pemohon: a. 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan berupa gedung kost dan toko kelontong dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2396 atas nama Sugeng Rismiyanto dengan luas 318 m2 (tiga ratus delapan belas meter persegi) yang berlokasi di Jalan Pengging, RT025 RW008, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Pengging; Sebelah Barat : Jalan Pengging; Sebelah Timur : Gedung Poltek Negeri Madiun; Sebelah Selatan : Tanah pekarangan milik Udin; b. 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan berupa warung angkringan dan lahan yang digunakan untuk parkir dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1920 atas nama Sugeng Rismiyanto dengan luas 216 m2 (dua ratus enam belas meter persegi) yang berlokasi di Jalan Pengging, RT025 RW008, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Bangunan rumah milik Bu Heni; Sebelah Barat : Jalan Pengging; Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Poltek Negeri Madiun; Sebelah Selatan : Tanah pekarangan milik Bapak Suluh; c. 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya sebuah bangunan rumah yang tidak berpenghuni berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 450 dengan luas 793 m2 (tujuh ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 1 (Jalan Raya Nglames Timur, Jembatan Piring), Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah pekarangan milik Yayasan Sarkoen; Sebelah Barat : Saluran air limbah PG Rejoagung; Sebelah Timur : Tanah dan makam milik Yayasan Sarkoen; Sebelah Selatan : Saluran air limbah PG Rejoagung; d. 1 (satu) bidang Tanah Sawah berdasarkan SHM nomor 529 tertanggal 22 September 2008 atas nama Sugeng Rismiyanto dengan luas 594 m2 yang terletak di Desa Tulungrejo, Kabupaten Madiun dengan surat ukur nomor 56/Tulungrejo/2008 tertanggal 1 Juli 2008, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah sawah milik Bapak Sumidi; Sebelah Barat : Jalan P.U.K Babadan-Balerejo; Sebelah Timur : Jalan batas Desa Dimong; Sebelah Selatan : Rumah milik Bapak Budi; e. 1 (satu) bidang Tanah pekarangan SHM No. 3068 atas nama Sugeng Rismiyanto dengan Luas tanah 300 M2 yang terletak di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Barat : Tanah milik Bu Maria; Sebelah Timur : Tanah milik Sugeng Rismiyanto SHM 3067; Sebelah Selatan : Saluran Air/ Batas Desa; f. 1 (satu) bidang tanah Pekarangan Kosong berdasarkan SHM Nomor 00647 tertanggal 09 Mei 2019 atas nama Sri Ismah dengan luas 4009m2 yang terletak di Desa Bolo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun dengan nomor surat ukur 00008/Bolo/2018 tertanggal 21 Maret 2018, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik Bapak Marmo; Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Marmo dan Margo; Sebelah Timur : Jalan Desa; Sebelah Selatan : Tanah Milik Bapak Diono; g. 1 (satu) bidang tanah sawah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 938 atas nama Sugeng Rismiyanto dengan luas 1.180 m2 (seribu seratus delapan puluh meter persegi) yang berlokasi di Blok Sawah Selatan Rel KA di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah sawah milik Toliyun alias Tuliyun alias Toliyun Abidin; Sebelah Barat : Batas wilayah antara Kelurahan Ngegong dan Desa Wayut; Sebelah Timur : Saluran Air; Sebelah Selatan : Tanah milik Arjomanis; h. 1 (satu) bidang Tanah sawah SHM nomor 573 dengan luas 2975 M2 yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Sumiran; Sebelah Barat : Jalan Desa; Sebelah Timur : Saluran air; Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Cipto Sudarmo; i. 1 (satu) bidang Tanah sawah pecahan dari SHM nomor 573 dengan luas 1400 M2 yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah milik Bpk Cipto Sudarmo/ Sri Ismah; Sebelah Barat : Jalan Desa; Sebelah Timur : Saluran air; Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Cipto Sudarmo; 4.2. Bagian Termohon: a. 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan berupa rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2938 dengan luas 387 m2 (tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) atas nama Sugeng Rismiyanto yang berlokasi di Jalan Ciliwung Gang III No.25, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Ciliwung III; Sebelah Barat : Tanah pekarangan; Sebelah Timur : Rumah milik Nirwanto; Sebelah Selatan : Rumah milik Bapak Rinto Setiadi dan tanah pekarangan milik Ny. Suyatmo; b. 1 (satu) Tanah Sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Sugeng Rismiyanto dan Sri Ismah nomor 00740, dengan seluas tanah 5394 M2 yang berlokasi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Saluran air; Sebelah Barat : Jalan PU; Sebelah Timur : Tanah makam, Tanah Bapak Tomo dan Tanah Bapak Sumariyono; Sebelah Selatan : Jalan Desa; c. 1 (satu) Tanah Sawah atas nama Sugeng Rismiyanto, dengan seluas tanah 5600 M2 yang berlokasi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Saluran air; Sebelah Barat : Sungai; Sebelah Timur : Jalan PU; Sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Suratmin; d. 1 (satu) bidang Tanah pekarangan berdasarkan SHM nomor 403 tertanggal 27 April 2005 atas nama Sri Rachmawati dengan luas 430 m2 yang terletak di Desa Sendangrejo, Kabupaten Madiun dengan surat ukur nomor 38/sendangrejo/2005 tertanggal 5 Januari 2005, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : rumah milik Bapak Sujam dan jalan; Sebelah Barat : rumah milik Bapak Samidi; Sebelah Timur : rumah milik Bapak Yaiman; Sebelah Selatan : rumah milik Bapak Amir, Supadi dan Jalan; e. 1 (satu) bidang Tanah Sawah berdasarkan SHM nomor 434 tertanggal 24 November 2010 atas nama Sugeng Rismiyanto, Sarjana Hukum dan Sri Ismah dengan luas 2437 m2 yang terletak di Desa Tanjungrejo Kabupaten Madiun dengan surat ukur nomor 00139/tanjungrejo/2010 tertanggal 5 November 2010, dengan bats-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Sawah milik Bapak Muhfit; Sebelah Barat : Jalan PU; Sebelah Timur : Jalan sawah; Sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Sastro Suwarno; f. 1 (satu) bidang Tanah pekarangan SHM No 3067 atas nama Sugeng Rismiyanto dengan Luas tanah 320 M2 yang terletak di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dengan bats-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Barat : Tanah milik Sugeng Rismiyanto SHM Nomor 3068; Sebelah Timur : Tanah milik Pondok; Sebelah Selatan : Saluran Air/ Batas Desa; g. 1 (satu) bidang Tanah perkebunan yang diatasnya ditanami porang sejumlah 30 ribu dan pohon alpukat sejumlah 39 batang, berdasarkan SHM Nomor 00495 tertanggal 26 April 2018 atas nama Sugeng Rismiyanto dengan luas 7658 m2 yang terletak di RT.05 RW.03, Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, dengan surat ukur nomor 00010/Kepel/2016 tertanggal 30 Desember 2016, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : tanah Bapak Wajib, tanah Bapak Daman dan tanah Bapak Sutrisno; Sebelah Barat : jalan desa dan rumah Bapak Mariyanto; Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Sugeng Sriyono; Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Rahmat Wijaya; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp15.940.000,00 (lima belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pdt.G/2023/PA.Mn.zip
- Download PDF
- 298/Pdt.G/2023/PA.Mn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada